Bandung Barat // Waspada Indonesia – Sebanyak 16 bangunan
liar di Jalan GA Manulang, Kampung Sudimampir, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dibongkar paksa, Senin (31/8/2026).
Bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi dan drainase tersebut ditertibkan menggunakan alat berat karena dinilai mengganggu fungsi saluran air.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) dan Linmas Satpol PP KBB, Amir Mahmud, mengatakan penertiban dilakukan setelah pemerintah memberikan sejumlah peringatan kepada pemilik bangunan.
Pemkab Bandung Barat Didesak Alokasikan APBD 3 Persen Demi Atasi Krisis Sampah
“Pemerintah sudah memberikan peringatan secara bertahap, mulai dari SP 1, SP 2 hingga SP 3. Namun, sampai batas waktu yang diberikan tidak ada tindak lanjut, sehingga kami melakukan penertiban,” kata Amir di Padalarang.

Menurutnya, pembongkaran 16 bangunan tersebut merupakan tahap awal penertiban. Satpol PP KBB bersama perangkat daerah terkait akan melanjutkan penataan ke sejumlah lokasi lainnya.
“Hari ini ada 16 bangunan yang kami tertibkan di Jalan GA Manulang, Sudimampir. Ini tahap pertama dan selanjutnya kami akan bergeser ke lokasi lainnya sesuai hasil pendataan,” ujarnya.
Amir menegaskan, penertiban dilakukan berdasarkan aturan dan data yang telah ditetapkan pemerintah. Petugas tidak melakukan pembongkaran secara sembarangan terhadap bangunan yang berada di kawasan tersebut.
“Objek yang ditertibkan sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jadi semuanya mengacu pada aturan dan data yang ada,” katanya.
Dalam proses pembongkaran, sempat terjadi perdebatan di lokasi. Persoalan tersebut berkaitan dengan akses jalan masuk menuju kawasan bangunan yang menjadi objek penertiban.
Amir mengatakan persoalan akses tersebut tidak mengubah pelaksanaan penertiban terhadap bangunan yang telah ditetapkan sebagai objek pembongkaran.
“Yang dipersoalkan di lapangan lebih kepada akses jalan masuk. Untuk bangunan yang menjadi objek penertiban, kami tetap menjalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Penertiban di Sudimampir menjadi bagian dari upaya pemerintah menata bangunan yang berada di atas saluran air sekaligus mengembalikan fungsi aset pemerintah.
Amir memastikan langkah serupa akan dilakukan secara bertahap di lokasi lain yang ditemukan memiliki persoalan serupa.
“Ini baru tahap awal. Selanjutnya kami akan terus melakukan penertiban ke lokasi lain sesuai hasil pendataan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Amir.
” Ladi “



































