Pengadilan Tinggi TUN Medan Mentahkan Banding Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan Atas Gugatan dr. Ade Budi Krista

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 20 Januari 2024 - 18:44 WIB

50456 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Pasca Bupati Deliserdang Ashari Tambunan kalah dan mengajukan banding pada 8 Agustus 2023 yang lalu atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Register Perkara Nomor: 38/G/2023/PTUN MDN yang mengabulkan Gugatan dr. Ade Budi Krista, diketahui saat ini berdasarkan laman Direktori Putusan MA RI https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeeb5e55c2eccf4823e313633383339.html bahwa Pengadilan Tinggi TUN Medan melalui Register Nomor:132/B/2023/PT.TUN/Mdn, pada musyawarah 18 Januari 2024 oleh Majelis Hakim Tinggi PTTUN Medan yaitu Simon Pangondian Sinaga, S.H. selaku Ketua, Herman Baeha, S.H., M.H dan Dra. Marsinta Uli Saragih, S.H., M.H selaku Hakim Anggota yang pada amarnya menguatkan Putusan tingkat pertama tersebut atas Gugatan yang diajukan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dr. Ade Budi Krista.

Sebelumnya Ade Budi Krista mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deliserdang resmi menggugat Bupati Deliserdang Ashari Tambunan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada tanggal 3 Maret 2023.

Baca Juga :  Polsek Patumbak Tangkap Pelaku Pencurian Laptop Kawasan Sigara-gara

Atas hal tersebut Kuasa Hukum dr. Ade Budi Krista yaitu Advokat Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H, didampingi Advokat Ramadianto, S.H., menyambut baik atas keadilan hukum dalam putusan tersebut ‘Alhamdulillah kita bersyukur karena hal tersebut jelas menunjukkan adanya kesewenangan hukum Ashari Tambunan sebagai Bupati Deli Serdang kepada Klien kami’.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas putusan PTTUN ini kami yakin Bupati Deli Serdang yang menjabat saat ini kami nilai sangat cerdas berwibawa yaitu H.M.Ali Yusuf Siregar lebih arif bijaksana, dan taat hukum atas putusan ini, insyaallah ini adalah keadilan demi tertibnya hukum di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang kata Doktor Redyanto Sidi sebagaimana terdahulu disampaikan Klien kami dr Ade yang menegaskan bahwa ‘Gugatan tersebut bukan untuk menuntut jabatan, tetapi karena dr Ade tekah dizolimi karena diberikan sanksi tanpa kesalahan apapun. Beliau adalah ASN yang berprestasi sebagai Kadis Kabupaten Deli Serdang yang dimasanya Dinas Kesehatan Deli Serdang pernah meraih 7 (tujuh) jenis penghargaan dari BPJS. Dan saat ini Kepala Dinas Kesehatan Kab. Deli Serdang dijabat oleh keponakan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan sejak 15 Mei 2023.

Baca Juga :  Tolak Politik Identitas, Mahasiswa Cipayung Plus Sumut Deklarasi Dukung Pemilu Damai 2024

“Kembali saya tegaskan bahwa yang dituntut Klien kita bukan soal jabatannya, tetapi tentang penjatuhan hukuman disiplin berat dari Ashari Tambunan yang sewenang-wenang dan tidak prosedur serta tidak berdasarkan fakta hukum, karena selama ini dr Ade memberikan kinerja terbaik untuk Pemkab Deliserdang, bahkan ditangan dr. Ade Kabupaten Deliserdang menjadi salah satu daerah yang pertama mencapai level satu hijau pada saat pandemi Covid 19, semua puskesmas telah BLUD dan banyak prestasi lainnya”.
Terimakasih Yang Mulia Hakim PTUN dan Hakim Tinggi PTTUN Medan.

 

Berita Terkait

Bersama Perangkat Desa, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban.
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Bupati Karo Hadiri RUPS Tahunan PT Bank Sumut Bahas Agenda Strategis
Konsumen Dirugikan, PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diduga Lakukan Penahanan Mobil dan Dokumen Secara Sepihak
Harga Hancur Akibat Bawang Impor Ilegal Petani Bawang Gelar Aksi di DPRDSU
Wartawan Diperlakukan Kasar, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Promo Gadai Ancam Kebebasan Pers
Mulya Koto Ketua Lembaga MPSU Ucapkan Terimakasih Kepada Satpol – PP & Dinsos Kota Medan Atas Reaksi Cepatnya Amankan ODGJ
Bersama Pemerintahan Desa, Personil Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Kampung Bilah.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:35 WIB

Kasus Korupsi Lahan di Lampung Selatan, Thio Stefanus: Putusan Perdata Menangkan Saya, Mengapa Dipidana

Senin, 20 April 2026 - 21:28 WIB

PKU Akbar Jadi Momentum Penguatan Daya Saing UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 20:57 WIB

Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025 Rp25,6 Miliar : Tidak Jelas Rincian, Berpotensi Ada Penyimpangan  

Senin, 20 April 2026 - 13:51 WIB

Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung

Senin, 20 April 2026 - 11:55 WIB

Diduga Banyak Penyimpangan Dana Desa : DPC LSM Tirunusa Tanggamus Akan Investigasi 20 Pekon di Talang Padang  

Minggu, 19 April 2026 - 21:18 WIB

Rincian Pos Anggaran Terungkap : Dugaan Mark’up Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Pringsewu Tahun 2025 Capai Rp.12 Miliar

Minggu, 19 April 2026 - 13:59 WIB

Ruang Diskusi Tercoreng, Gaya Komunikasi Kepala Pekon Di Kecamatan Talang Padang Dinilai Tak Pantas

Sabtu, 18 April 2026 - 23:28 WIB

Belanja Pemeliharaan yang Tidak Wajar di Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025 : Anggaran Membesar hingga Proyek Tanpa Pengawasan Jadi Sorotan Tajam  

Berita Terbaru

LAMPUNG

PKU Akbar Jadi Momentum Penguatan Daya Saing UMKM Lampung

Senin, 20 Apr 2026 - 21:28 WIB