Kasih Pidsus Kejaksaan Negeri Rengat Indragiri Hulu Kembali Menetapkan Dua Orang Tersangka Bawaslu

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024 - 09:42 WIB

50165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAGIRIHULU sahabatadhyaksa.com-sejak Tahun 2023 Tim Penyidik Pidsus Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu telah melakukan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi di Bawaslu Kab. Indragiri Hulu pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp. 929.004.199,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan tersangka Yulianto, S.Hut, Kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa Yulianto, S.Hut dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Pekanbaru berdasarkan Putusan Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 07 Maret 2024.

 

Berdasarkan fakta dalam persidangan / pertimbangan Putusan majelis hakim ditemukan fakta bahwa adanya keterlibatan/keterkaitan (turut serta) antara terpidana Yulianto, S.Hut dengan tersangka ED dan tersangka ZN. Berdasarkan Putusan tersebut tersangka ED dan tersangka ZN turut menikmati hasil korupsi dan turut serta bersama melakukan manipulasi data laporan pertanggungjawaban kegiatan di Bawaslu Kab. Indragiri Hulu.

Baca Juga :  Wujudkan Gizi Aman dan Berkualitas, Polda Riau Resmikan SPPG ke-11 di Inhu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Mempertimbangkan fakta tersebut kemudian Tim Penyidik Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu kembali melakukan Penyidikan terhadap perkara a quo dengan memeriksa para saksi sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang saksi guna mengumpulkan alat bukti. Dari alat bukti keterangan saksi serta alat bukti surat, kemudian Tim Penyidik Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu menetapkan ED selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan ZN selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan 2018 sebagai tersangka.

Baca Juga :  Seberangi Sungai,Indragiri Hulu Iptu Dodi Hajri Kapolsek Peranap Bawah Pesan Damai Pilkada

 

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka ED dan tersangka ZN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara kelas IIb Rengat Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 September 2024 sampai dengan tanggal 23 September 2024, dan Penahanan para tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-583,584/L.4.12/Fd.1/09/2024 tanggal 04 September 2024.(Ali )

Berita Terkait

Wujudkan Gizi Aman dan Berkualitas, Polda Riau Resmikan SPPG ke-11 di Inhu
Dari Sungai Beras-Beras Hilir, Tumbuh Harapan Swasembada Pangan 2025
Seberangi Sungai,Indragiri Hulu Iptu Dodi Hajri Kapolsek Peranap Bawah Pesan Damai Pilkada

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:15 WIB

Kapolsek Bilah Hilir Bersama JABIR Bagi Sembako Kepada Warga Tidak Mampu di Desa Sei Tarolat dan Sei Kasih.

Senin, 24 November 2025 - 14:16 WIB

Pemilik PT Natana Marine Corp Diduga Melakukan Penipuan Import Mangga

Senin, 24 November 2025 - 00:28 WIB

Pai dan 1,85 Gram Serbuk Putih Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Pangkatan.

Selasa, 18 November 2025 - 22:35 WIB

Polsek Bilah Hilir Kembali Gerebek Sarang Narkoba, 3 Orang Pria di Pangkatan Diduga Lakukan Tindak Pidana Narkotika.

Jumat, 14 November 2025 - 21:48 WIB

Masyarakat Merasa Puas Kinerja Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus di Desa Sei Tampang.

Kamis, 13 November 2025 - 20:38 WIB

Laporan Warga Berujung Penangkapan Rian Warga Sei Tampang Oleh Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, 2, 74 Gram Sabu Turut Diamankan.

Selasa, 11 November 2025 - 19:40 WIB

Kepala Desa Sei Kasih dan Warga Apresiasi Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Kampung Nilon.

Rabu, 5 November 2025 - 14:36 WIB

Gerebek Sarang Narkoba, Kepala Dusun Sei Tampang Apresiasi Langkah Cepat Polsek Bilah Hilir Tindak Lanjuti Keresahan Masyarakat.

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB