Pernyataan Razaliardi Manik Menuai Protes dan Menciderai Haty dan Demokrasi Masyarakat, dalam Pembentukan P2K di Desa Penjahitan Jelas Cacat administrasi dan Hukum

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 27 Agustus 2023 - 08:20 WIB

50298 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL | Pernyataan Pendamping Hukum BPKam Kampung Penjahitan, Razaliardi Manik tidak mempunyai legal standing yang juga mengaku sebagai Dewan Pakar DPC Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Singkil menuai kritikan, Melukai hati masyarakat dan Demokrasi Hak Suara Masyarakat.

Pasalnya, pembentukan P2K Kampong Penjaitan yang dilaksanakan pada Selasa (1/8/23) di Musalla Desa Penjahitan, Dusun III terkesan dipaksakan, sebab kesepakatan tersebut hanya diputuskan oleh Patahana dan para perangkat desa, tanpa melibatkan masyarakat.

Dalam pernyataan Razaliardi, di salah salah satu media mengungkapkan bahwa pelaksanaan pembentukan P2K Kampong Penjahitan sudah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berpedoman Peraturan Bupati (Perbup) No. 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keucik Di Kabupaten Aceh Singkil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, Rapat pembentukan P2K Kampong Penjahitan hanya dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi Keuangan, Kasi Pemerintah, ketua dan anggota BPKam, anggota BPG. Tanpa melibatkan unsur tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda, tokoh Agama, tokoh Adat, tokoh Perempuan dan unsur-unsur masyarakat kampung lainnya.
Serta P2K yang terpilih keseluruhan nya dari Perangkat Desa Patahana.

Baca Juga :  Kesepakatan 1992 Soal Empat Pulau: Janji yang Masih Berlaku, Sumut Harus Menghormati!

“Dari sini kita menduga bahwa pembentukan P2K itu jelas ada unsur paksaan dan kepentingan pribadi, dimana kita temukan didalam berita acara hanya dihadiri 17 orang saja, mereka itu semua perangkat Desa. Bahkan keterlibatan Kepala Desa juga dapat mempengaruhi hasil keputusan, apa lagi yang hadir itu semua hanya para perangkat Desa, sudah barang tentu keputusan yang mereka putuskan sesuai dengan keinginan mereka,” ujar Yahya selaku masyarakat kampong Penjahitan pada Sabtu (26/8/23).

Yahya juga menjelaskan, dalam rapat pembentukan P2K tersebut, 3 orang anggota BPG mengakui jika mereka tidak turut serta melakukan pemilihan P2K, melainkan hanya mengisi daftar hadir.
Tiba-tiba saja sudah terbentuk.

“Ini jelas cacat hukum, cacat administrasi, jadi kita meminta agar P2K Kampong Penjahitan kembali diulang agar semua transparan dan tidak terkesan ditutup-tutupi, harus melibatkan unsur tokoh, dan masyarakat, karena ini bukan hanya kepentingan perangkat desa saja, melainkan untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Sikap dan pernyataan Razaliardi yang juga sebagai Dewan Pakar DPC Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Singkil sangat disayangkan telah menyakiti hati masyarakat dan menghilangkan Demokrasi hak suara, sebab dalam kalimatnya menyebutkan segelintir orang dan juga pihak tertentu ingin menggalkan Pilkades di Kampung Penjahitan dengan maksud tertentu juga dinilai tendensius.

Baca Juga :  Murdani Ketua PMI Aceh Titip PMI Aceh Singkil Kepada Hidayat Riadi Manik

“Hari ini kita berbicara fakta, bukan mengada-ngada seperti kata pak Razaliardi, justru yang segelintir itu mereka yang membentuk P2K itu, hanya 17 orang saja, itu pun 1 orang Kepala desa dan 3 orang anggota BPG mengaku tidak memilih. Apakah warga yang protes itu dibilang segelintir orang, jadi kita juga meminta pak Razaliardi agar lebih bijak memyampikan sesuatu agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” jelas Yahya.

Hal senada juga disampaikan Rudi Lembong Sebagai Wakil Ketua BPG dan Pukka Baru sebagai Anggota BPG  Meminta Pj Bupati Aceh Singkil agar segera mengevaluasi hasil keputusan rapat pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan.

“Sebagai masyarakat, saya tidak setuju dan harus dilakukan pemilihan ulang, karena ini kepentingan masyarakat bukan kepentingan segelintir orang yang punya kepentingan.,” ujar Rudi (SP)

Berita Terkait

Profesor Dr Sutan Nasomal,SH,MH Harapkan Konferensi XXIII PGRI Cabang Pulau Banyak Tahun 2026: Perkuat Solidaritas Guru, Wujudkan Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas
Silvana Bayu: MBG Perlu Dievaluasi Menyeluruh, Kualitas Gizi, Keamanan Pangan dan Pengawasan Harus Jadi Prioritas
Akta Hibah dan Luasan Tanah SMKN 1 Simpang Kanan Diduga Sarat Manipulasi
Uang BUMK Ladang Bisik Raib, Kepala Desa dan Pihak Ketiga Diduga Bermain Mata
Kesepakatan 1992 Soal Empat Pulau: Janji yang Masih Berlaku, Sumut Harus Menghormati!
Aceh Tercoreng Didugaan Inisial M,SE Telibat Fiktifkan Laporan Keuangan
Murdani Ketua PMI Aceh Titip PMI Aceh Singkil Kepada Hidayat Riadi Manik
Sebut 6 Alasan Pokok, Politisi Muda Partai Aceh Minta Gubernur Segera Lantik Sekda dan Kepala SKPA Defenitif

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Jangan Tidak Peka Presiden RI Dengan Air Mata Rakyat Akibat Di Bakarnya Hutan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Rakerwil GPA Sultra Perkuat Kaderisasi, Gerakan Sosial, Dan Kemandirian Ekonomi Pemuda Konawe Utara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bela Pemkab Siak di Tengah Tekanan APBD: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Rakyat Harus Tetap Jadi Prioritas!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:59 WIB

PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Dari Energi Air ke Pasar Dunia, Inalum Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Ketum Golkar Segera Pecat Ahmad Doli Kurnia dan PAW Dari Senayan

Berita Terbaru