Polres Metro Tegaskan Sudah Menangkap Tersangka Utama Pembunuhan di Metro Timur

hayat

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:13 WIB

50566 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung – Polres Metro, Polda Lampung, menegaskan bahwa penanganan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang warga Hadimulyo Timur, Imam Ardiansyah (27) pada 14 Oktober 2024 lalu telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas permintaan keluarga korban yang mendesak agar pelaku yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) segera ditangkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kota Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui KBO Satreskrim Polres Metro Iptu Apriyanto didampingi Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani menyatakan, proses penanganan perkara itu mencatatkan dua laporan polisi dalam satu perkara, sesuai fakta-fakta kejadian dan barang bukti yang telah diamankan.

Adapun laporan perkara nomor LP/B/309/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 15 Oktober 2024 mencatatkan tersangka berinisial AS, RO, EF, F (DPO), dan OY (DPO) dengan korban Putri alias PD Binti H.

Baca Juga :  PJ. Bupati Jombang Sugiat Bersama Kades Agus Darminto Hadir Dan meriahkan Tumpengan Manggis Jarak Wonosalam

Dalam kasus itu, terdapat lima tersangka, tiga orang diantaranya telah berhasil diamankan. Masing-masing dari tersangka ialah Agung Setiawan alias AS, Rio Marta Dinata alias RO dan Elfa. Sementara dua tersangka lain berinisial FH dan OY masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dalam LP pertama ini, arah tersangka disangkakan pasal 170 ayat 1, pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP. Dan untuk status berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Metro dan tengah dalam proses persidangan di pengadilan negeri Metro,” kata Iptu Apriyanto, Kamis 6 Februari 2025.

Kemudian, laporan polisi yang kedua tertuang dalam LP/B/310/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 15 Oktober 2024. Yang mana tersangka yang telah diamankan adalah RO dan FH dan kemudian satu masih buron.

Baca Juga :  *Pelaku Berhasil Ditangkap : Kasus Percobaan Pencurian Disertai Penganiayaan Driver Taksi Online di Bandar Lampung*

Dalam laporan ini korbannya adalah Imam Ardiansyah. Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini kami sangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, kemudian pasal 388 tentang pembunuhan.

“Selain itu pasal 170 ayat 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, serta pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Untuk berkas perkaranya dalam proses penelitian Kejaksaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” tambahnya.

Terkait dua tersangka yang masih DPO, yakni FH dan OY, anggota Opsnal Tekab 308 Presisi Polres Metro terus melakukan pengejaran dan penyelidikan.

Satreskrim Polres Metro berharap keluarga korban tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Kami tegaskan bahwa kami akan terus mengembangkan penyelidikan dan menangani perkara ini secara profesional,” tutup Iptu Apriyanto.

(HYT)

Berita Terkait

Dari Persaudaraan Menuju Pengabdian, XTC Indonesia Kota Cirebon Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah
Hak Anak Dipertaruhkan, Diskualifikasi Siswa MBK di SMAN 2 Padalarang Picu Kemarahan Wali Murid
*Orang Tua siswa Menjerit Tiga Calon Siswa Di Diskualifikasi, Diduga Panitia SPMB SMAN 2 Padalarang Tidak Profesional*,
Wali Murid Apresiasi Psikotes di SMPN 17 Gresik, Ketua Komite Bantah Dugaan Pungli dan Soroti Pemberitaan yang Dinilai Kurang Berimbang
Rapor Merah Disdik Kota Bekasi: Dari Sengkarut SPMB, Mutasi Ilegal PPPK, hingga Dugaan Korupsi Meubeler Diadukan ke Kejari
LSM TRINUSA Bangkalan Ajukan Permohonan Audiensi ke PUDAM Sumber Sejahtera Terkait Kebocoran PAD
SMPN 3 Padalarang Berikan Klarifikasi, Tegaskan Pengelolaan Dana Dilakukan Secara Transparan dan Berdasarkan Kesepakatan
TANAH DESA DIPAKAI, WARGA TAK DILIBATKAN? SMAN 1 Cikalongwetan Dipersoalkan, Pemdes Mandalamukti Tuntut Kejelasan dan Keadilan Zonasi

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru