LABUHANBATU SELATAN – Waspada Indonesia | Dalam satu hari, jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengamankan dua tersangka diduga pengedar narkoba di tempat yang berbeda.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP. Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP. Sahat M Lumbangaol S.H, menerangkan bahwa penangkapan pada hari Senin 8 September 2025 tersebut dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba, IPDA Apma Adon, S.H., M.H.
“Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni AA alias P (25), kemudian SRN alias S (49),” sebut AKP. Sahat M Lumbangaol kepada Waspada Indonesia, Selasa (9/9/2025).
AKP. Sahat M. Lumbangaol menjelaskan kronologi dari penangkapan kedua pelaku. Penangkapan pertama bermula dari informasi masyarakat, Satres Narkoba mengamankan pelaku AA alias P (25) di Dusun Napa Sigadung Laut, Desa Ujung Gading, Kecamatan Sungai Kanan, sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat penangkapan AA, tim berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa 16 paket plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat total 32,67 gram, 1 dompet berbalut lakban, 1 unit handphone Oppo warna biru dan 1 timbangan elektrik.

“Waktu di interogasi pelaku AA mengakui narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial U, warga Padang Lawas Utara,” papar Sahat M Lumbangaol.
Selanjutnya, Kasat Reserse Narkoba itu mengatakan, untuk penangkapan yang kedua juga pengaduan masyarakat, dalam hitungan beberapa jam saja, tim kambali lagi mengamankan SRN alias S (49) di Jalan Aikorsit, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan sekitar pukul 22.30 WIB.
Di tempat kejadian perkara (TKP) tim juga turut menyita 12 paket plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 6,39 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk skop, 1 unit handphone Oppo warna abu-abu dan uang tunai Rp. 44.000.

Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP. Sahat M Lumbangaol SH., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran barang haram tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa memberantas peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu Selatan,” ujar AKP. Sahat M Lumbangaol.
Kedua tersangka kini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Labuhanbatu Selatan. Polisi juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. (*)





































