LSM JATI Provinsi Lampung Soroti Potensi Penyimpangan Anggaran E-Purchasing Dinas Kesehatan Lampung Selatan

hayat

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 13:46 WIB

50219 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN – LSM Jaringan Anti Korupsi dan Transparansi Indonesia (JATI) Provinsi Lampung menyoroti sejumlah paket pengadaan barang dan jasa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025. Berdasarkan analisis terhadap Rencana Umum Pengadaan (RUP) di sistem Layanan Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), lembaga ini menduga terdapat potensi praktik korupsi dan konflik kepentingan yang mengintai mekanisme pengadaan secara elektronik (e-purchasing).

“Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam struktur dan pola penganggaran yang berpotensi disalahgunakan. Kami akan menggelar unjuk rasa dan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” tegas Ubay, Koordinator LSM JATI Provinsi Lampung, Senin (09/11/2025).

Pola dan Item Anggaran Bermasalah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 600 lebih item pengadaan yang dianalisis, LSM JATI memfokuskan sorotan pada beberapa paket yang dinilai kritis:

Belanja Makanan dan Minuman Rapat: Terdapat lebih dari 100 item pengadaan untuk “Jamuan Makan (Nasi Kotak)” dan “Snack” dengan total nilai yang terdata mencapai ratusan juta rupiah. Pengadaan ini tersebar di banyak satuan kerja dan dinilai berlebihan.

Baca Juga :  Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba, Rutan Bandar Lampung Laksanakan Tes Urine

Belanja Alat Tulis Kantor (ATK): Anggaran untuk keperluan perkantoran, seperti alat tulis, kertas, dan bahan komputer, diusulkan dalam ratusan pos terpisah dengan nilai akumulasi yang sangat besar. Pola pemecahan ini dinilai tidak efisien dan berpotensi mengaburkan pengawasan.

Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan: Banyak item jasa konsultansi untuk pekerjaan konstruksi, seperti pembangunan pagar dan rehabilitasi gedung, yang dilakukan melalui pengadaan langsung, bukan tender. Metode ini berpotensi membatasi persaingan sehat.

E-Purchasing: Celah di Balik Efisiensi

Mekanisme e-purchasing yang seharusnya mendorong transparansi dan efisiensi justru menjadi celah dalam temuan LSM JATI. Penelitian terdahulu di sektor kesehatan, seperti evaluasi pengadaan obat di Jawa Tengah, mengonfirmasi bahwa hambatan dalam e-purchasing dapat berdampak pada pengurangan ketersediaan barang dan inefisiensi biaya . Studi lain di RS Jiwa Grhasia DIY juga menemukan masalah seperti lead time panjang, kekosongan stok di e-katalog, dan ketidaksesuaian harga .

“Potensi penyimpangan justru bisa terjadi pada tahap perencanaan. Ketika suatu barang dipecah-pecah kuantitas atau spesifikasinya di e-katalog, itu bisa dirancang untuk mengakomodir pemasok tertentu,” jelas Ubay.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Lampung Selatan Gelar Sertijab Pejabat Eselon III, Kadisdik : Semoga Ada Warna Baru

Regulasi Terbaru dan Komitmen Pencegahan Korupsi

Temuan ini muncul di tengah penguatan regulasi pengadaan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025 yang efektif sejak 30 April 2025. Perpres ini menegaskan kewajiban penggunaan e-purchasing jika barang/jasa tersedia dalam E-Katalog . Aturan ini juga menekankan efisiensi dan mendorong penggunaan produk dalam negeri.

LSM JATI menduga ada upaya untuk memanfaatkan celah dalam aturan ini. Keputusan untuk tidak menggunakan e-katalog dengan alasan tertentu, seperti ketidakmampuan memenuhi spesifikasi, harus melalui evaluasi dan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dapat disalahgunakan .

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengaudit proses pengadaan ini, khususnya pada item-item yang kami soroti. Kami juga meminta Dinas Kesehatan setempat membuka secara transparan proses perencanaan RUP-nya kepada publik,” pungkas Ubay.

Sebagai bentuk eskalasi, LSM JATI Provinsi Lampung telah menjadwalkan unjuk rasa di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada pekan depan untuk menuntut penyelidikan mendalam.

(Hayat)

Berita Terkait

Siapkan Generasi Muda Jadi Penggerak Digital Masa Depan,Yamaha LT Pematang Pasir Berikan Pelatihan Yamaha Young Digital Enterpreneurship
Celoteh Sandi FW: Kebakaran Atau KeKaburan Hutan?
Kades Pematang Baru Ditahan, Dugaan Korupsi APBDes 2024 Rugikan Negara Rp585 Juta
Tim Dosen Unila Bantu Pemetaan Aset dan Infrastruktur Desa Sukanegara Berbasis GIS
Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba, Rutan Bandar Lampung Laksanakan Tes Urine
Pemilik Senpi Rakitan Ditangkap, KSKP Bakauheni Ungkap Jejaknya di Jaringan Curanmor Cikarang
Kejari Lampung Selatan Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Internet Kominfo Rp1,6 Miliar ke Tahap Penyidikan
Ancam Korban Pencabulan Pakai Pistol, Polisi Tangkap Warga Natar Lampung Selatan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 18:24 WIB

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

Rabu, 30 September 2026 - 18:15 WIB

Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Selasa, 29 September 2026 - 19:27 WIB

OKP GPN Provinsi Lampung dan LSM WASPADA Lampung Soroti Temuan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Pringsewu TA 2025, Layangkan Somasi ke Sekda

Selasa, 29 September 2026 - 13:23 WIB

Dibuka Bupati, Praktisi UMKM di Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri

Jumat, 25 September 2026 - 07:35 WIB

Jelang Pilkakon Serentak 2026, Komisi I DPRD Pringsewu Pastikan Tahapan Berjalan Sesuai Regulasi

Rabu, 23 September 2026 - 17:10 WIB

Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2026 Disahkan

Selasa, 22 September 2026 - 18:43 WIB

Dipercaya 6 Tahun Jadi Sopir, Pria di Pringsewu Gelapkan Rp50,4 Juta Setoran Ayam untuk Judi Online

Kamis, 17 September 2026 - 15:43 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Pengembangan Mocaf, Kuliner, serta Kambing dan Domba sebagai Potensi UMKM

Berita Terbaru