Ditemukan Plamur di Atas Cat Lama, Praktik Pelanggaran Teknis di SDN 54 Malolo Diduga Disengaja

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 21:48 WIB

50143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – waspada Indonesia | Proyek revitalisasi di UPT SD Negeri 54 Malolo dengan total anggaran Rp. 918.884.593 kembali menjadi sorotan setelah ditemukan praktik pengaplusan yang dinilai tidak memenuhi standar teknis, Senin (17/11).

 

Temuan di lapangan menunjukkan para pekerja langsung mengaplikasikan plamur di atas lapisan cat lama tanpa proses pengupasan. Padahal, proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya menjunjung kualitas pekerjaan dan mengikuti prosedur teknis yang benar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam peninjauan tim media, terlihat jelas tukang melakukan plamur pada permukaan cat lama yang kondisinya sudah berpotensi melemah. Secara teknis, langkah tersebut melanggar standar dasar finishing dinding. Cat lama wajib dikikis terlebih dahulu, terutama bila ditemukan gejala menggelembung, retak rambut, mengapur, atau mudah terkelupas. Tanpa tahapan ini, plamur tidak akan melekat sempurna dan sangat rentan mengelupas dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

 

Seorang pemerhati pembangunan menilai tindakan tersebut dapat menjadi indikasi pengurangan kualitas pekerjaan yang merugikan negara dan diduga menguntungkan pihak tertentu. Melewati proses pengupasan cat memang mempercepat pekerjaan, namun konsekuensinya hasil finishing tidak akan bertahan lama dan berpotensi menimbulkan kerusakan dini pada bangunan sekolah. Saat dikonfirmasi, pekerja di lokasi bahkan mengaku hanya mengikuti instruksi atasan, meski bekerja tanpa APD K3 sesuai standar keselamatan.

 

Dari sisi regulasi, beberapa ketentuan diduga dilanggar, seperti PP No. 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Jasa Konstruksi yang mengatur kewajiban memenuhi standar mutu dan keselamatan kerja. Selain itu, PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung juga menegaskan pentingnya pemenuhan standar teknis pemeliharaan bangunan, termasuk dalam proses pengecatan. Praktik di lapangan pun tidak sesuai dengan SNI 03-2410 tentang tata cara pengecatan dinding tembok dan berpotensi bertentangan dengan pedoman teknis fasilitas pendidikan sebagaimana diatur dalam Permendiknas No. 18 Tahun 2010.

Baca Juga :  Kapolres Tanah Karo Bagikan Bendera Merah Putih di Terminal Kabanjahe

 

Sementara itu, Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) mendesak instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Mereka menegaskan bahwa anggaran publik harus digunakan dengan penuh tanggung jawab dan kualitas bangunan sekolah wajib menjadi prioritas utama demi keberlangsungan fasilitas pendidikan.

 

“Di akhir September 2025, BARAK sudah melaporkan proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Takalar, tetapi kejaksaan Sulsel masih kecolongan,” tegasnya.

 

Dugaan adanya praktik yang menguntungkan pribadi dengan mengabaikan standar pekerjaan kini menjadi perhatian serius publik, dan seluruh pihak menanti langkah tegas dari penegak hukum dan instansi terkait.

Berita Terkait

Proses Kilat Polres Demak Dipertanyakan, Empat Saksi Mengaku Tak Tahu Peristiwa yang Disangkakan
Polres Kampar Dampingi Petani Jual 2.191 Kg Jagung Pipil ke Bulog Pekanbaru
Pekarangan Warga Polsek Teluk Meranti Digarap Polri Dukung Swasembada Pangan Tanam Cabai
Polsek Sabak Auh Berbagi Sembako Warga Selat Guntung Menyambut Hut Bhayangkara ke-80, Kapolsek Turun Langsung 
Hadiri Pelantikan Pengurus DPD IPK Kab.Karo Periode 2025–2030, Bupati Karo Ajak Pemuda Perkuat Persatuan dan Dukung Pembangunan Daerah
Lepas Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Bupati Karo Berharap Dapat Menjadi Sarana Mempererat Persaudaraan
Pangan Nasional Jadi Atensi: Polri Presisi Sabak AUH Kawal Jagung PiiL 1 Hektare WUJUDKAN ASTA CITA
Tak Berkutik, Baim Diduga Pengedar Narkoba Diringkus Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sidorukun Pangkatan.

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:07 WIB

Polres Kampar Dampingi Petani Jual 2.191 Kg Jagung Pipil ke Bulog Pekanbaru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:47 WIB

Pekarangan Warga Polsek Teluk Meranti Digarap Polri Dukung Swasembada Pangan Tanam Cabai

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:47 WIB

Polsek Sabak Auh Berbagi Sembako Warga Selat Guntung Menyambut Hut Bhayangkara ke-80, Kapolsek Turun Langsung 

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:26 WIB

Hadiri Pelantikan Pengurus DPD IPK Kab.Karo Periode 2025–2030, Bupati Karo Ajak Pemuda Perkuat Persatuan dan Dukung Pembangunan Daerah

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:16 WIB

Lepas Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Bupati Karo Berharap Dapat Menjadi Sarana Mempererat Persaudaraan

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:50 WIB

Pangan Nasional Jadi Atensi: Polri Presisi Sabak AUH Kawal Jagung PiiL 1 Hektare WUJUDKAN ASTA CITA

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:20 WIB

Tak Berkutik, Baim Diduga Pengedar Narkoba Diringkus Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sidorukun Pangkatan.

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:22 WIB

Idul Adha Penuh Berkah, 4 Sapi Kurban Kapolri-Kapolda Riau Bahagiakan Warga Pinggiran Pekanbaru

Berita Terbaru