Ditemukan Plamur di Atas Cat Lama, Praktik Pelanggaran Teknis di SDN 54 Malolo Diduga Disengaja

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 21:48 WIB

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – waspada Indonesia | Proyek revitalisasi di UPT SD Negeri 54 Malolo dengan total anggaran Rp. 918.884.593 kembali menjadi sorotan setelah ditemukan praktik pengaplusan yang dinilai tidak memenuhi standar teknis, Senin (17/11).

 

Temuan di lapangan menunjukkan para pekerja langsung mengaplikasikan plamur di atas lapisan cat lama tanpa proses pengupasan. Padahal, proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya menjunjung kualitas pekerjaan dan mengikuti prosedur teknis yang benar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam peninjauan tim media, terlihat jelas tukang melakukan plamur pada permukaan cat lama yang kondisinya sudah berpotensi melemah. Secara teknis, langkah tersebut melanggar standar dasar finishing dinding. Cat lama wajib dikikis terlebih dahulu, terutama bila ditemukan gejala menggelembung, retak rambut, mengapur, atau mudah terkelupas. Tanpa tahapan ini, plamur tidak akan melekat sempurna dan sangat rentan mengelupas dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Gelar Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Toba 2025

 

Seorang pemerhati pembangunan menilai tindakan tersebut dapat menjadi indikasi pengurangan kualitas pekerjaan yang merugikan negara dan diduga menguntungkan pihak tertentu. Melewati proses pengupasan cat memang mempercepat pekerjaan, namun konsekuensinya hasil finishing tidak akan bertahan lama dan berpotensi menimbulkan kerusakan dini pada bangunan sekolah. Saat dikonfirmasi, pekerja di lokasi bahkan mengaku hanya mengikuti instruksi atasan, meski bekerja tanpa APD K3 sesuai standar keselamatan.

 

Dari sisi regulasi, beberapa ketentuan diduga dilanggar, seperti PP No. 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Jasa Konstruksi yang mengatur kewajiban memenuhi standar mutu dan keselamatan kerja. Selain itu, PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung juga menegaskan pentingnya pemenuhan standar teknis pemeliharaan bangunan, termasuk dalam proses pengecatan. Praktik di lapangan pun tidak sesuai dengan SNI 03-2410 tentang tata cara pengecatan dinding tembok dan berpotensi bertentangan dengan pedoman teknis fasilitas pendidikan sebagaimana diatur dalam Permendiknas No. 18 Tahun 2010.

Baca Juga :  Hujan Di Nagan Raya Terus Diguyur 15 Desa Kenak Banjir Personil Brimob Batalyon C Turun Ke Lokasi Bantu Masyarakat.

 

Sementara itu, Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) mendesak instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Mereka menegaskan bahwa anggaran publik harus digunakan dengan penuh tanggung jawab dan kualitas bangunan sekolah wajib menjadi prioritas utama demi keberlangsungan fasilitas pendidikan.

 

“Di akhir September 2025, BARAK sudah melaporkan proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Takalar, tetapi kejaksaan Sulsel masih kecolongan,” tegasnya.

 

Dugaan adanya praktik yang menguntungkan pribadi dengan mengabaikan standar pekerjaan kini menjadi perhatian serius publik, dan seluruh pihak menanti langkah tegas dari penegak hukum dan instansi terkait.

Berita Terkait

Prof. Sutan Nasomal SH MH,Kasus Keracunan Siswa SMPN 1 Makale Seharusnya Tidak Terjadi. Aparat Wajib Sidik SPPG!
1.548 Titik Koperasi Merah Putih di Jambi, PERMAHI Soroti Kesiapan dan Tata Kelola
Jumat Berkah, Kapolres Toraja Utara Bersama Bhayangkari Bagikan Paket Makan Siang kepada Masyarakat
Polsek Sabak Auh Imbau Warga, Tolak Bakar Lahan Cegah Karhutla
Kontrak Berlangganan Koran Sekolah Diputus Mendadak, Awak Media di Ogan Ilir Terancam Kehilangan Pendapatan
Ketika Kadis DLHK Aceh diduga “Bermain Cinta” dengan Pelanggaran
Cegah KARHUTLA, Sat Reskrim Polres Simalungun Gencar Sambangi Warga dan Bagikan Stiker Imbauan
4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Di Tuntut JPU Kejaksaan Negeri Karo 13-14 Tahun Kurungan Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Bersatu dalam Semangat Kemerdekaan, Muspika Sungai Mas, Masyarakat dan RAPI Gelar Pawai Bendera

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:13 WIB

Bakti Brimob untuk Negeri, Jembatan Penghubung Desa Sikundo Mulai Dibangun

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:01 WIB

​​Perkuat Silaturahmi, Unsur Muspika Sungai Mas Gelar Temu Ramah dengan Kapolsek Baru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:05 WIB

Menwa UTU Gelar Latihan Menembak di Lapangan Tembak Yonif 116/GS. Guna Untuk Asah Ketangkasan Dan Kedisiplinan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:53 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Rampung, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:36 WIB

Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor bersama Tem Gabungan Temukan Senjata Tajam dan HP Lapas Kelas IIB Meulaboh,

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:28 WIB

Jamaluddin Idham Anggota DPR RI Komisi IV Sidak Gudang Perum Bulog Meulaboh

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:04 WIB

DPD LPSA Aceh Barat Gelar Buka Puasa Bersama Dan Pembagian Takjil

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB