Dugaan Pemerasan Perusahaan Swasta dan BUMN: Evert Nunuhitu dan Musa Agung Terlibat dalam Skandal Besar

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:14 WIB

50265 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Diduga Ada Musa Agung (ETOS Institute) di Balik Dugaan Pemerasan Perusahaan Swasta dan BUMN oleh Evert Nunuhitu: Ada Kesamaan Isu, Narasi dan Pola serta Berkedok LSM Fiktif, Tanpa Legalitas Resmi dan Ketidakjelasan Alamat Kantor.*

Nama Evert Nunuhitu (EN) belakangan viral karena kerap mengaku sebagai Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) sekaligus wartawan, diduga kuat melakukan pemerasan dengan modus operandi mengancam lewat fitnah/tuduhan temuan pada laporan keuangan sejumlah perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lalu memaksa Direksi atau petinggi perusahaan untuk bernegosiasi. Negosiasi berlatar ancaman dan intimidasi terhadap perusahaan swasta dan BUMN ini diiringi dengan pemberitaan-pemberitaan fiktif di media daring yang tidak terdaftar di Dewan Pers, lalu disebarluaskan Evert Nunuhitu secara liar.

Beredar nama sejumlah institusi yang diduga telah menjadi korban, sebut saja Otoritas Jasa Keuangan, PT Gudang Garam Tbk., PT Blue Bird Tbk., beserta entitas anak, Bank BJB, Bank Banten, PT PLN (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., beserta entitas anak, PT Perkebunan Nusantara, PT Timah Tbk, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, serta banyak lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus berupa temuan pada laporan keuangan perusahaan jelas terbantahkan mengingat laporan keuangan perusahaan swasta dan BUMN yang disasar Evert telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik profesional dan eksternal, serta pemeriksa yang berwenang dari negara. Laporan keuangan yang telah melalui proses audit secara independen kemudian dinarasikan seolah-olah mengandung rekayasa atau manipulasi, tanpa didukung bukti temuan apapun, bukan audit forensik, penetapan dari otoritas pengawas, apalagi putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum. Tuduhan yang berbasis data tidak benar tersebut berpotensi menyesatkan aparat penegak hukum serta secara nyata merugikan reputasi perusahaan yang menjadi sasaran.

Dalam praktiknya, tuduhan Evert disampaikan melalui siaran pers, ancaman laporan kepada aparat penegak hukum, serta pesan langsung kepada jajaran direksi perusahaan dengan tuntutan agar memberikan klarifikasi kepada EN. Pola ini menunjukkan adanya penggunaan ancaman hukum sebagai alat tekanan terhadap perusahaan yang menjadi target.

Baca Juga :  Peningkatan Jalan Cikajang–Pameungpeuk Selesai, Buka Akses Ekonomi dan Wisata Garut Selatan

Pola pelaporan dengan substansi tuduhan yang serupa dilakukan secara berulang terhadap banyak perusahaan sejak tahun 2023. Dalam aktivitas tersebut, EN juga diketahui memanfaatkan media daring SJ-KPK sebagai sarana publikasi tuduhan terhadap pihak-pihak yang dilaporkannya. Seluruh rangkaian pola ini menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa tuduhan tersebut dipergunakan sebagai sarana pemerasan terhadap direksi perusahaan yang menjadi target.

Disisi lain, berdasarkan hasil penelusuran administratif resmi menunjukkan bahwa Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) tidak terdaftar sebagai badan hukum maupun organisasi kemasyarakatan pada Kementerian Hukum RI. Identitas organisasi tersebut diduga digunakan oleh EN sebagai instrumen komunikasi kepada jajaran direksi perusahaan melalui pesan singkat dan aplikasi perpesanan, yang disertai permintaan tertentu serta ancaman pelaporan apabila negosiasi permintaan tidak dipenuhi.

Selain tidak memiliki legalitas administratif yang sah, alamat organisasi yang dicantumkan juga tidak dapat diverifikasi secara faktual dan diduga fiktif. Dalam berbagai dokumen yang diedarkan kepada perusahaan swasta dan BUMN, termasuk rencana pelaporan kepada aparat penegak hukum serta publikasi di media, Evert mencantumkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Terdapat kesamaan modus yang digunakan EN dengan yang dilakukan oleh Musa Agung (MA), yang mengatasnamakan dirinya sebagai Peneliti Etos Indonesia Institute. Dalam berbagai rilis media pada media yang sama yaitu SJ-KPK, EN dan MA melakukan secara bersama sama termasuk target yang sama di antaranya terhadap PT Pupuk Indonesia, PT Gudang Garam Tbk, PT Wika, PT PTPN, PT Blue Bird, dan lainnya. Adanya kesamaan isu, narasi, dan pola tindakan dari EN dan MA, yaitu melontarkan tuduhan adanya rekayasa laporan keuangan perusahaan swasta dan BUMN tanpa bukti, tanpa audit resmi, dan tanpa temuan yang dapat diverifikasi. Selain itu, laporan pidana juga dijadikan MA sebagai instrumen tekanan untuk mengintimidasi direksi perusahaan yang menjadi target.

Baca Juga :  Guru Besar Ilmu Laduni Beladiri: Kapten Inf H Tatang Taryono: Mengenal untuk Kebaikan

Ketiadaan legalitas administratif juga ditemukan pada Etos Indonesia Institute. Lembaga tersebut tidak terdaftar sebagai badan hukum resmi di Kementerian Hukum Republik Indonesia serta tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan dapat diverifikasi.

Dengan adanya kesamaan isu, narasi, dan pola tindakan antara EN dan Ma tersebut, sehingga diduga kuat bahwa MA adalah aktor intelektual dibalik tindakan pemerasan terhadap Perusahaan Swasta dan BUMN yang dilakukan oleh EN.

Rangkaian tindakan tersebut tidak mencerminkan upaya mendorong transparansi atau penegakan hukum yang konstruktif. Sebaliknya, pola yang muncul menunjukkan adanya tekanan sistematis terhadap direksi perusahaan melalui ancaman pelaporan pidana dan potensi pencemaran reputasi.

Dalam konteks perbaikan tata kelola dan penguatan kinerja perusahaan swasta maupun BUMN, praktik pelaporan yang tidak berbasis fakta berpotensi mengganggu stabilitas operasional, merusak reputasi korporasi, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan mekanisme pengawasan keuangan.

Serangkaian perbuatan fitnah/tuduhan yang disertai dengan ancaman atau intimidasi yang dilakukan EN dan MA kepada sejumlah pimpinan perusahaan swasta dan BUMN jelas merupakan tindak pidana pemerasan dan penyebaran informasi palsu/HOAX yang dapat diancam pidana berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya (No. 19 Tahun 2016 dan No. 1 Tahun 2024). Aparat penegak hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan seharusnya bertindak tegas dan bergegas memproses EN dan Ma secara hukum, agar tidak ada lagi perusahaan swasta dan BUMN yang terus berjatuhan sebagai korban. (*)

Berita Terkait

Dari Persaudaraan Menuju Pengabdian, XTC Indonesia Kota Cirebon Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah
Hak Anak Dipertaruhkan, Diskualifikasi Siswa MBK di SMAN 2 Padalarang Picu Kemarahan Wali Murid
*Orang Tua siswa Menjerit Tiga Calon Siswa Di Diskualifikasi, Diduga Panitia SPMB SMAN 2 Padalarang Tidak Profesional*,
Wali Murid Apresiasi Psikotes di SMPN 17 Gresik, Ketua Komite Bantah Dugaan Pungli dan Soroti Pemberitaan yang Dinilai Kurang Berimbang
Rapor Merah Disdik Kota Bekasi: Dari Sengkarut SPMB, Mutasi Ilegal PPPK, hingga Dugaan Korupsi Meubeler Diadukan ke Kejari
LSM TRINUSA Bangkalan Ajukan Permohonan Audiensi ke PUDAM Sumber Sejahtera Terkait Kebocoran PAD
SMPN 3 Padalarang Berikan Klarifikasi, Tegaskan Pengelolaan Dana Dilakukan Secara Transparan dan Berdasarkan Kesepakatan
TANAH DESA DIPAKAI, WARGA TAK DILIBATKAN? SMAN 1 Cikalongwetan Dipersoalkan, Pemdes Mandalamukti Tuntut Kejelasan dan Keadilan Zonasi

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru