Menyeramkan Dan Menakutkan, Ada Dokter MRS dan TP Berpraktik Tanpa Surat Izin Praktik (SIP)

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:10 WIB

50159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Menakutkan dan menyeramkan !!! Ternyata Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis di Kabupaten Batu Bara ada yang melakukan Praktik tanpa memiliki surat izin praktik (SIP) dan peristiwa tersebut merupakan pelanggaran serius karena merupakan perbuatan pidana dimana sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tanpa memiliki STR dan/ atau SIP diatur dalam pasal 321 huruf c dari UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jumat (01/05/2026).

Berdasarkan keterangan warga yang tidak ingin disebutkan namanya ada menemukan dokter spesialis berpraktik tahunan di Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara inisial MRS dan TP tanpa memiliki Surat Izin Praktik (SIP)

Menurut keterangan warga sekitar, praktik dokter tersebut berhenti pada bulan Maret 2026 dengan cara menurunkan papan praktik dokteranya dan menuliskan pengumuman bahwa prakteknya ditutup dan sementara kalau ingin konsultasi bisa menemui di RSUD H. OK Zulkarnain, RSU Bidadari Batu Bara dan Klinik Inalum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan menurut warga sekitar dan pasien yang datang berobat ke lokasi praktik dokter tersebut merasa heran mengapa papan praktik dokternya diturunkan secara mendadak dan ditutup tanpa ada pemberitahuan sebelumnya sehingga semakin curiga atas kegiatan praktek tersebut.

Baca Juga :  Menyeramkan Dan Menakutkan, Ada Dokter Berpraktik Tanpa Surat Izin Praktik (SIP)

Ditegaskan dalam Pasal 768 dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Setiap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki perizinan berusaha yang diberikan setelah memenuhi persyaratan sesuai jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Kemudian jika benar kedua dokter spesialis yang berpraktik tersebut tidak memiliki surat izin praktik (SIP) untuk melakukan praktik mandiri maka dapat dihukum sesuai dengan Pasal 442 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berbunyi “Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.0O0.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kemudian menurut jejak digital pada bulan Nopember 2021, salah satu dokter spesialis tersebut ditemukan merupakan dokter penabrak aturan karena selepas tugas belajar malah berpraktek di Kabupaten Batu Bara.

Dan jika kedua dokter spesialis tersebut berpraktik tanpa surat izin praktik (SIP) maka diharapkan agar kedua dokter tersebut dapat diproses hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan karena perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius dan diharapkan agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara berwenang mencabut SIP kedua dokter spesialis tersebut,

Baca Juga :  Kapolsek Talawi AKP A. Sitorus Berhasil Tangkap Edi Kesuma Pelaku Pencuri Kabel Tower

Dan berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) atau organisasi profesi (IDI), jika terbukti melanggar disiplin dan hukum. Selain dicabut, dokter yang berpraktik tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin atau sanksi lainnya.

Langkah penegakan hukum tersebut sangat tepat dilakukan untuk mencegah terjadinya mal praktik bagi masyarakat dan mencegah terjadinya korban. Masyarakat Batu Bara sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar peristiwa ini serius ditangani dengan baik dan berharap agar APH menyurati ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua dokter spesialis.

Kemudian, masyarakat Batu Bara sangat berharap agar APH melakukan proses hukum tanpa tebang pilih terhadap tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis lain yang berpraktik di Kabupaten Batu Bara tanpa memiliki surat izin praktik (SIP) dan surat perizinan berusaha dimana fasilitas pelayanan kesehatan merupakan usaha berbasis resiko. Karena tidak menutup kemungkinan ada juga terjadi ditempat lain. Tutupnya. (Red).

Berita Terkait

Kapolres Batu Bara Pimpin Strong Point Pagi, Bagikan Helm Gratis kepada Pengendara
Kapolres Batu Bara Bantu Bangun Kembali Rumah Warga Korban Puting Beliung, Salurkan Peralatan Rumah Tangga dan Sembako
Polres Batu Bara Gelar Apel Operasi Patuh Toba 2026, Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Berkeselamatan
Meriahkan HUT ke-67, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Batu Bara Sudarman Menggelar Festival Sepak Bola U-10
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, Dampingi Menko Pangan RI Dalam Panen Raya Padi, Dukung Swasembada Pangan
Kanit Reskrim Polsek Talawi Amankan Tersangka Pembunuhan di Nibung Hangus, Korban Meninggal Dunia
Polres Batu Bara Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat dan Pondok Pesantren
Polres Batu Bara Ikuti Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Tolak Narkoba, Dukung Pemberantasan Narkotika

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Hari Kedua Ops Patuh Toba 2026, Satlantas Polres Karo Edukasi Pengendara Lewat Radio dan Turun ke Jalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Pererat Silaturahmi, Bupati dan Wabup Karo Hadiri Kerja Tahun di Sejumlah Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Hadiri Rakornas TPAKD Bersama Presiden Prabowo, Bupati Karo Perkuat Akses Keuangan Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Akhirnya! Jalan Rusak Puluhan Tahun Kutabuluh – Kutamale Mulai Diperbaiki

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Pemkab Karo Raih Predikat INFORMATIF di KI Sumut Award 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Bupati Karo dan Kajari Perkuat Perlindungan Guru Lewat Program Jaksa Sahabat Pendidik

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Pemkab Karo Diundang Tampilkan Potensi Wisata dan UMKM di FLEI 2026 Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:30 WIB

BUPATI KARO USULKAN 19 RANPERDA DI PARIPURNA DPRD, BAHAS PENDIDIKAN HINGGA KETAHANAN PANGAN

Berita Terbaru