CAPTION FOTO: Jepriadi, S.H., Kuasa Hukum Tergugat II (LH) bersama berfoto di depan Ruang Sidang Wirjono Projodikoro, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (8/10/2026). (Foto: Dok. waspadaindonesia.com)
Sidang ke-6 Berlangsung Kamis Siang, Majelis Tunda 1 Minggu untuk Panggil Tergugat l.
PEKANBARU, waspadaindonesia.com – Sidang gugatan terkait dugaan penjualan satu unit mobil Daihatsu Senia yang digelar di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro, Pengadilan Negeri Pekanbaru, kembali ditunda satu minggu kedepan.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.10 WIB, Kamis (8/10/2026) dan merupakan sidang ke-6 tersebut menghadirkan penggugat berinisial A yang selalu diwakilkan oleh kuasa hukumnya, (penggugat A tidak pernah hadir). Perkara Nomor: 248/Pdt.G/2026/PN.Pbr. dengan berita acara persidangan tgl, 6 Agustus 2026.
Tergugat II, L.H, tampak hadir dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya, Jepriadi, S.H.
Sementara Tergugat I berinisial N.E, yang saat ini ditahan di Polresta Pekanbaru tidak dapat hadir secara langsung.
Majelis hakim memutuskan penundaan selama satu minggu ke depan untuk keperluan pemanggilan resmi terhadap Tergugat I yang berada dalam tahanan, agar proses persidangan dapat berjalan lengkap dan sesuai prosedur.
Hingga sidang ke-6 ini, majelis belum memasuki pokok perkara. Proses masih dalam tahap pemanggilan dan kelengkapan administrasi para pihak.
Latar Belakang Perkara Menurut Keterangan Kuasa Hukum Tergugat II:
Menurut keterangan Kuasa Hukum Tergugat II, perkara ini bermula dari dugaan pembawaan lari satu unit mobil Daihatsu Senia oleh Tergugat I pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar subuh.
Pada hari yang sama, unit tersebut diduga dijual oleh Tergugat I kepada penggugat dengan harga Rp170.000,-. Tergugat II disebut tidak mengenal penggugat, dan Tergugat II turut digugat, karena STNK dan BPKB mobil tersebut atas namanya.
Keesokan harinya, Jumat, 12 Juni 2026, Tergugat II telah melaporkan kehilangan unit tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/762/VI/2026/SPKT/POLRESTA Pekanbaru/Polda Riau, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/278/VI/RES.1.8/2026/RESKRIM, dan hingga saat ini masih dalam proses.
Sementara itu, Tergugat I diduga telah ditangkap oleh Polresta Pekanbaru di daerah Jawa pada 1 September 2026 dan saat ini berada di tahanan Polresta Pekanbaru.
Pengadilan menegaskan seluruh proses akan berjalan secara transparan dan memberikan ruang yang sama bagi penggugat dan tergugat untuk menyampaikan keterangan dan bukti masing-masing, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Catatan Redaksi: Dokumentasi Foto disetujui untuk dipublikasikan oleh pihak yang bersangkutan
Penulis: Rosbinner Hutagaol
Editor: Redaksi
Reporter: Tim
Sumber: Kuasa Hukum Tergugat II dan pantauan langsung di PN Pekanbaru, 8 Oktober 2026



































