Tanggamus — Suasana geger melanda masyarakat Kecamatan Talang Padang menyusul ditemukannya keretakan‑keretakan yang sudah menyebar seperti retak seribu pada ruas jalan hasil proyek Pemeliharaan Berkala Ruas 208 Talang Padang‑Sumanda bernilai Rp 9,39 Miliar lebih. Padahal pekerjaan tersebut masih dalam tahap pelaksanaan dan belum dinyatakan selesai melalui Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO). Keberadaan kerusakan dini ini membuat jajaran DPRD Kabupaten Tanggamus mengecam keras pihak pemborong/rekanan pelaksana serta meminta pemeriksaan teknis menyeluruh guna menjaga uang rakyat tidak terbuang percuma.
Berdasarkan data yang tertera pada papan proyek di lokasi, proyek ini masuk APBD 2026 dengan sumber dana pinjaman Pemkab Tanggamus ke PT SMI, nilai kontrak sekitar Rp 9,39 Miliar, panjang pekerjaan sekitar 2,2 km. Rombongan DPRD Tanggamus melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (4‑11‑2026) guna memverifikasi keluhan warga yang sudah lama melaporkan tanda‑tanda kerusakan sejak beberapa minggu lalu. Di lokasi sidak, anggota dewan mendapati sejumlah titik badan jalan rabat beton mengalami keretakan luas, ada bagian amblas, bahkan gorong‑gorong ditemukan tertutup sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap fungsi drainase saat musim hujan tiba.
## DPRD Tanggamus Mengecam Kualitas Pekerjaan Rekanan Pelaksana Proyek
Wakil Ketua I DPRD Tanggamus M. Rangga Putra Hakim menyatakan keterkejutannya melihat kondisi jalan yang masih baru namun sudah retak seribu di beberapa titik. Kami turun langsung ke lokasi, dan memang banyak titik sudah retak parah. Anggarannya miliaran rupiah, harapannya jalan ini tahan lama untuk melayani warga Talang Padang‑Sumanda. Kalau belum PHO sudah rusak begini, kami mengecam keras pelaksana pekerjaan karena seolah‑olah tidak menjaga kualitas sesuai kontrak,ujar Rangga kepada awak media di lokasi sidak.
Ketua Komisi III DPRD Tanggamus Zulki Qurniawan menambahkan bahwa DPRD akan memanggil secara resmi rekanan pelaksana, konsultan pengawas, serta Dinas PUPR Tanggamus untuk meminta penjelasan tertulis secara terbuka. “Kami tidak mau ada pembelaan sepihak tanpa bukti teknis. Kami minta PUPR segera membentuk tim teknis independen untuk memeriksa apakah campuran adukan beton, ketebalan lapisan, waktu curing, drainase, dan spesifikasi kontrak sudah dipenuhi rekanan. Kalau terbukti melanggar kontrak, kami minta rekanan segera membongkar bagian yang rusak dan mengerjakan ulang atas biaya rekanan tanpa menambah beban anggaran daerah,” tegas Zulki.
Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo juga menyatakan setuju bagian yang rusak harus dibongkar ulang apabila hasil pemeriksaan teknis membuktikan adanya kelalaian pelaksana. Uang rakyat tidak boleh dipermainkan. Kalau kualitasnya gagal sejak awal, lebih baik diperbaiki sekarang sebelum masyarakat sudah bergantung menggunakan jalan ini sehari‑hari, ucap Agung saat sidak Rabu lalu.
## Dugaan Penyimpangan 20% Mencuat di Tengah Masyarakat (Status Belum Terbukti)
Di tengah kerusakan jalan yang ditemukan saat sidak, beredar dugaan dari kalangan masyarakat terkait adanya praktik setoran sekitar 20% pada proyek bernilai miliaran tersebut. Awak media menekankan dugaan ini adalah spekulasi warga dan BELUM terbukti secara sah. Dugaan itu muncul karena masyarakat tidak paham mengapa anggaran sebesar Rp 9,39 Miliar menghasilkan konstruksi yang sudah retak meskipun belum selesai dikerjakan. DPRD menyatakan tidak akan langsung menyimpulkan adanya penyimpangan sebelum ada hasil audit dari Inspektorat Tanggamus dan instansi pengawas terkait. Kami akan minta Inspektorat turun juga untuk memeriksa administrasi kontrak agar ada kepastian hukum. Jangan ada tuduhan tanpa bukti, tapi jangan juga tutup mata terhadap keluhan warga, ujar salah satu anggota DPRD yang hadir sidak.
## Penjelasan PUPR Tanggamus Mengenai Konstruksi Rabat Beton Tanpa Besi Tulangan
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tanggamus sebelumnya menjelaskan bahwa pekerjaan ini adalah rabat beton sesuai desain awal, bukan rigid beton bertulang. Ia menyebut tidak dipasang besi tulangan merupakan pilihan desain untuk efisiensi agar panjang ruas jalan yang dapat dikerjakan mencapai sekitar 2,2 km. Namun penjelasan ini tetap memicu pertanyaan dari warga dan anggota dewan: apakah desain rabat beton tersebut sudah mempertimbangkan beban kendaraan lewat, waktu curing beton, serta drainase agar tidak cepat retak? PUPR juga sebelumnya menyebut keretakan kemungkinan akibat kendaraan melintas saat beton baru berusia tiga hari, sedangkan warga setempat menyatakan tidak ada kendaraan melintas pada masa itu sehingga perbedaan keterangan ini harus diverifikasi secara objektif.
## Keluhan Warga Talang Padang‑Sumanda Ingin Ada Kepastian Perbaikan
Sejumlah warga yang diwawancarai awak media menyatakan sangat kecewa karena sudah menantikan jalan mulus untuk keperluan berkebun, berdagang, dan akses sekolah anak‑anak. Kami harap ini bukan sekadar sidak sesaat lalu dilupakan. Kalau memang rekanan salah kerjaan, harus dibongkar ulang segera sebelum musim hujan datang agar tidak makin rusak parah,ujar salah satu warga Pekon talang padang yang enggan disebut namanya. Warga juga meminta konsultan pengawas yang dibayar anggaran daerah bertanggung jawab mengawasi setiap tahapan pengecoran, tidak hanya menandatangani berita acara saja.
##Tahapan Selanjutnya yang Dijanjikan DPRD Tanggamus
1. Memanggil rekanan pelaksana, konsultan pengawas, serta jajaran PUPR Tanggamus dalam rapat dengar pendapat paling lambat minggu depan untuk meminta penjelasan resmi;
2. Meminta Inspektorat Kabupaten Tanggamus turun ke lokasi guna memeriksa administrasi kontrak, jadwal pekerjaan, dan kesesuaian anggaran;
3. Membentuk tim teknis gabungan untuk mengambil sampel adukan beton serta memeriksa ketebalan lapisan dan saluran drainase di titik‑titik retak;
4. Apabila terbukti kelalaian rekanan: mendesak rekanan segera membongkar bagian rusak, mengerjakan ulang sebelum masa pemeliharaan berakhir;
5. Melaporkan ke APH apabila ditemukan indikasi penyimpangan anggaran setelah hasil audit resmi keluar.



































