DPP KAMPUD Minta KPK Supervisi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Uang Hibah KONI di Kejati Lampung

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 18 Juli 2023 - 17:50 WIB

50351 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendukung dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan supervisi terhadap penanganan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi penggunaan uang hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020, pasalnya sampai saat ini tim penyidik masih belum bisa menetapkan para tersangkanya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan persnya, pada Senin (17/7/2023).

“Sudah sepatutnya Kejati Lampung telah menetapkan para Tersangka dalam kasus dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dana/uang hibah KONI Provinsi Lampung yang telah masuk tahap penyidikan dan telah diketahui hasil perhitungan kerugian keuangan negaranya (KN) yaitu sekitar Rp. 2,5 Miliyar”, kata Seno Aji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun sangat disayangkan, lanjut Seno Aji, “tim penyidik Kejati Lampung nampaknya masih kebingungan dan belum dapat menyimpulkan siapa saja para tersangkanya, dengan alasan masih mempelajari motif/mens rea/niat jahat para pelaku sehingga muncul kerugian keuangan negara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, dengan alasan tersebut tentunya kita sebagai unsur elemen masyarakat/publik sangat keberatan karena dalam kasus korupsi merupakan tindak pidana yang tidak mungkin tidak disengaja, jika perbuatannya menimbulkan akibat, seperti merugikan keuangan negara dan/atau memperkaya diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum, maka itulah yang namanya tindak pidana korupsi, sebagaimana pada putusan MK nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa korupsi merupakan delik materil, maka daripada itu unsur memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain dan merugikan keuangan negara perlu dibuktikan terjadi”, jelas Seno Aji yang dikenal sederhana ini.

Kemudian, DPP KAMPUD juga menilai tim penyidik Kejati Lampung berlarut-larut dalam menentukan siapa yang akan menjadi para tersangka dalam kasus dugaan korupsi uang hibah KONI Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Bayi Lahir Kondisi Kulit Mengering dan Memerah di Desa Baru Dirujuk ke RS Umum Bangkinang

“Sehingga dalam delik kasus korupsi, menitikberatkan pada unsur memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain dan merugikan keuangan negara/perekonomian negara, berbeda jika dibandingkan dengan studi kasus delik tindak pidana biasa/umum, maka pertanggungjawaban delik korupsi adalah strict liability, apapun means rea nya yaitu disengaja atau tidak disengaja, jika terbukti actus reusnya dan mengakibatkan sebagaimana dimaksud dalam UU tindak pidana korupsi (Tipikor), maka pelaku dapat dipidana, maka perkara korupsi tidak ditentukan oleh mens rea, atas dasar ini, maka patut dinilai bahwa tim penyidik Kejati Lampung sengaja melakukan penundaan dan/atau berlarut-larut dalam menetapkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi uang hibah KONI Provinsi Lampung”, pungkas Seno Aji.

Diakhir penjelasannya, Seno Aji meminta Lembaga anti rasuah yaitu KPK RI untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan KKN uang hibah KONI Provinsi Lampung.

“Jangan sampai karena alasan mens rea, Tim penyidik Kejati Lampung dipertanyakan integritas dan kredibilitasnya sehingga memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat, oleh karena itu, wajar jika Kita meminta KPK untuk melakukan supervisi atas penanganan kasus dugaan korupsi uang hibah KONI Provinsi Lampung di Kejati Lampung”, tegas Aktivis Seno Aji.

Karena selain telah dalam tahap proses penyidikan”, imbuh Beliau, “pihak Kejati Lampung juga telah mendapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah yaitu kurang lebih sebesar Rp. 2,5 Miliyar ini sebagai akibat telah terjadinya perbuatan melawan hukum sehingga unsur-unsur untuk menetapkan para tersangka telah memenuhi syarat dalam proses pengusutan dana hibah KONI Provinsi Lampung, maka segera dilakukan penetapan tersangka dan jangan berlarut-larut, atau pihak KPK akan mensupervisi kasus tersebut, selain itu terkait telah dikembalikannya Kerugian keuangan Negara/daerah sebesar Rp. 2,5 Miliyar setelah adanya proses penegakan hukum oleh Kejati Lampung maka tidak menghapuskan perbuatan pidananya, sebagaimana ketentuan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 4”, jelas Seno Aji.

Baca Juga :  PT. BSP Nagan Raya Salurkan Bantuan Sekolah Untuk Tingkat SD.

Sementara, Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin yang juga Mantan Kajari Lamsel dan Cirebon, Senin (28/2/2023), mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin main-main dengan kasus dana hibah KONI tersebut.

“Dalam prosesnya kami sedang mencari niat jahat (mens rea) hingga timbulnya kerugian negara dan penyidikan tetap akan dilakukan,” kata Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin.

Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi di KONI Lampung ini diduga disalahgunakan untuk memperkaya masing-masing oknum.

“Ternyata hasilnya uang itu diterima oleh seluruh satuan tugas yang berjumlah 103 orang,” kata mantan Kejari Lamsel.

Ia mengatakan, meski kerugian negara Rp 2,5 miliar telah dikembalikan dari total dana hibah Rp 29 miliar, penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 tetap berjalan.

“Saat ini tengah didalami untuk mencari niat jahat, sudah ada kerugian (negara) dari hasil audit,” terang Aspidsus Kejati Lampung.

Hutamrin menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk membuktikan ada tidaknya kesalahan yang menjurus ke niat jahat apakah karena kesalahan administrasi.

“Karena sebuah tindakan korupsi harus didasari dengan alat bukti yang kuat,” jelas Hutamrin.

“Jadi harus diketahui niat jahatnya dulu, apakah ini ada niat jahatnya atau hanya kesalahan administrasi,” tambahnya.

Aspidsus ini juga meminta agar semua pihak dapat melihatnya dengan sudut pandang positif dan menunggu hasil pendalaman pemeriksaan.

“Kita lihat hasil pengembangannya dari pendalaman hasil pemeriksaan sekali lagi,” cetus Hutamrin.

Mantan Kajari Cirebon ini kembali menegaskan, semua harus diketahui secara mutlak dan dipastikan penyidikan kasus KONI tetap berjalan.

“Pak Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto juga telah menyampaikan bahwa kerugian KONI sudah disetor ke kas daerah melalui Bank Lampung,” kata Hutamrin. (*)

Berita Terkait

Karang Taruna Cipta Mandiri Bojonghaleang Gelar Santunan Yatim dan Pembagian Al-Qur’an di Bulan Ramadhan
Patroli Humanis Ops Damai Cartenz Hadirkan Senyum dan Rasa Aman bagi Warga Sinak
Polrestabes Medan Diduga Tak Berani Memeriksa Orang Tua Maling Toko Ponsel di Pancur Batu Yang Diduga Menipu
Bukan Miniatur, Fawaz Salim Bangun Jimny dan VW Safari Kayu yang Bisa Dikendarai
Ketua Umum DPP AKPERSI dan Presiden LIRA Satukan Gagasan, Pers dan Masyarakat Sipil Siap Kawal Demokrasi
Perkumpulan Masyarakat Nelayan Sawang Ucapkan Terima Kasih Kepada PT Timah Berikan 146 Paket Sembako 
Partai Gerindra KBB Gelar Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi Kader dan Masyarakat
Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Masih Menggunung, Ngapain Rusuhi Orang yang Tak Bersalah?

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:53 WIB

Bupati Karo : Penyusunan RKPD Tahun 2027 Momentum Selaraskan Rencana Kerja Perangkat Daerah

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:21 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447.H Geucik Gampong Ie Beudoh Ikhsan Januarijal Berikan Santunan Anak Yatim

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:12 WIB

Ramadhan Penuh Kepedulian Kades Meugat Meh Berikan Santunan Anak Yatim Dan Buka Puasa Bersama

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:05 WIB

Bupati Karo Kunjungan Lapangan Ke Pos Terpadu Idul Fitri 1447 H

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:46 WIB

Jum’at Berkah : Menjelang Hari Raya Idul Fitri Brimob Polda Aceh Bagikan Sembako Untuk Kaum Dhuafa

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:51 WIB

Keuchik Gampong Arongan Terima Bantuan Sosial Dari PT Socfindo Seunagan

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:48 WIB

Vakum Sejak Tahun 2011 Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Karo 2025–2030 Dikukuhkan

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:27 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Buka Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPK Nagan Raya 2027

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar I’tikaf Bersama

Selasa, 17 Mar 2026 - 09:37 WIB