Aneh!!, Panitia Pokja 4 dan Gorman Sagala Masih Berstatus Saksi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 3 Agustus 2023 - 16:01 WIB

50382 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, Dalam Sidang Perkara lanjutan Tipikor Herdon Samosir ST, dan Drs.Saut Simbolon ST di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan Erika Sari Emsah Ginting SH MH, memanggil terdakwa dan para saksi yang disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum Fajar Ronal Harry Pasaribu dan Daniel Simamora, pada Kamis siang di Ruang Cakra 2.(3/8/23)

Penasehat Hukum Binsar Siringoringo SH dan Janus Purba SH, saat dijumpai awak media yang bertugas mengaku bahwa pihaknya semaksimal mungkin mengawal perkara ini di setiap persidangan dimana pemberitaan yang sudah viral sebelumnya di berbagai media online dan cetak, terkait kasus ini terdapat banyak kejanggalan.

Hasil pemantauan awak media yang bertugas, ada kejanggalan dalam proses hukum terdakwa yang disebut dapat berpengaruh terhadap substansi pemeriksaan terhadap kasus Tipikor Herdon Samosir dan Saut Simbolon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Ronal Harry Pasaribu dan Daniel Simamora, dua terdakwa yang tengah ditersangkakan, dihadirkan langsung saat ini dalam proses pemanggilan pemeriksaan lanjut dalam persidangan, juga menghadirkan delapan orang (8) saksi yang rata-rata berstatus PNS di Kabupaten Samosir.

Baca Juga :  Arus Balik Lintas Sumetera - Jawa dapat “Fasilitas Khusus” di Pelabuhan Panjang

JPU mengatakan bahwa kedua terdakwa tidak melaksanakan sesuai dengan kontrak, tidak mempertahankan jaminan pelaksanaan dan melakukan perubahan personel manajerial dan atau peralatan tanpa addendum.

“Kedua terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain dengan kerugian negara”, ucap JPU.

Dalam sidang kali ini, saat salah satu saksi Arthur yang merupakan Panitia Pokja 4 dalam proses tender CV.Nabila menerangkan, terkait proses Tender dimulai hingga selesai di Tahun 2021 dengan data tertulis lengkap saat dicecar beberapa pertanyaan baik dari JPU dan Penasehat Hukum Herdon, terdapat kerancuan mengarah kepada pernyataan saksi.

Kembali Penasehat Hukum Binsar Siringoringo SH, mengatakan dengan tegas dan menduga bahwa Para Tim Panitia Pokja 4 bersama dengan Gorman Sagala ada persekongkolan diantara mereka untuk mengkondisikan Terdakwa Herdon Samosir sebagai CV.Nabila sebagai pemenang tender.

Baca Juga :  Gelorakan Semangat PON 2024 Sumut - Aceh, Pemprovsu Gelar Fun Run Diikuti 10 Ribu Peserta

Berdasarkan fakta yang terungkap pula di dalam persidangan, muncul nama Gorman Sagala yang diketahui sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) yang juga disebut sebagai orang yang memerintahkan UKPBJ Kabupaten Samosir untuk memilih dan memenangkan CV Nabila dalam pengerjaan proyek. Namun, saat ini Gorman Sagala masih berstatus sebagai saksi, makin janggal bukan??.

Dalam memimpin sidang kali ini yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erika Sari Emsah Ginting SH MH, tampak sangat tegas dan penuh perhatian khusus terhadap kasus Tipikor terhadap keterangan para Saksi ini dengan mencecar banyak pertanyaan kepada masing-masing saksi dan sebagai yang dimuliakan di dalam persidangan, dengan kemudian sidang ditunda hingga jam makan berakhir serta dilanjutkan kembali (RZ)

Berita Terkait

Ketua DPD K.A.I Sumut Dr. Surya Wahyu Danil, S.H,. M.H., Kecam Keras Pembakaran Mobil Ketua DPC K.A.I Deli serdang
Pemerintahan Desa Bersama Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Pekan Sennah.
Dua Tersangka Narkoba Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Oknum Kades di Bilah Hilir Diduga Aniaya dan Hina Seorang Karyawan Perusahaan PT. Socfindo. 
Malam Hari, Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Lingkungan Sei Bomban Kelurahan Negeri Lama.
Kapolri Percayakan Jabatan Dir Krimsus Polda Sumsel Kepada Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH,SIK,M.Si
Dapat Narkoba Dari Dayu, Andi di Sei Kasih Diciduk Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Saat Menunggu Pembeli di Balik Pohon Pisang.
Pemerintahan Desa Negerilama Sebarang dan Masyarakat Serahkan Bantuan ke Posko Peduli Langkat dan Aceh.

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:26 WIB

A. MALIK MUSA, SH., M.Hum, Ketua PWM Aceh Tak Kenal Lelah Mengurus Korban Bencana Sampai Ke Seribu Bukit

Senin, 19 Januari 2026 - 22:57 WIB

Demi Warga Terdampak, Bupati Suhaidi dan Kapolres Gayo Lues Lintasi Medan Ekstrem Menuju Lesten

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:51 WIB

Kapolsek Blangkejeren Tekankan Pentingnya Meneladani Isra’ Mi’raj untuk Penguatan Iman Generasi Muda di Era Modern

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:09 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolda Aceh Tinjau Pengungsi Banjir dan Longsor

Senin, 12 Januari 2026 - 22:39 WIB

Peringatan Isra’ Mi’raj di Pengungsian, Pemerintah dan Ulama Beri Dukungan Moril untuk Warga Agusen

Senin, 12 Januari 2026 - 21:33 WIB

Polres Gayo Lues Bersama Brimob Polda Sumsel Sediakan Air Bersih Siap Minum bagi Pengungsi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:18 WIB

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:42 WIB

Kapolres Gayo Lues Buka Akses Jalan Darurat Penghubung Desa Pertik–Desa Ekan

Berita Terbaru