Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Pencurian Mobil Di Kota Lama, Keok Pada Tim Gabungan Polres Rohul

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 11:40 WIB

50198 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU-Layak diberikan apresiasi, tak sampai 24 Jam, Tim Gabungan Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) dengan Tim Polsek Kuntodarussalam mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Sabtu (5/8/2023) pukul 10.00 Wib.

“Tim Gabungan mengamankan Tiga Tersangka diduga Pelaku TP Curat terhadap barang berupa Satu Unit Mobil Merk Daihatsu jenis Calya Nomor Polisi BM 1240 UC. STNK atas nama Sandroles Nomor Rangka : MHKS6GJ3.TP.04367, Nomor Mesin : 3NRH761306,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH.

Lanjutnya, Pelapor SA, Saksi IN dan EA Tersangka NZ alias UD yang merupakan Seorang Residivis, SY alias AN, status Residivis, AP alias AR juga statusnya Residivis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Sungai Kuning RT 001/RW 003 Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul,” terang AKBP Budi

“Untuk Barang Bukti Satu Unit Mobil Daihatsu Sigra BM 1240 UC, Satu Unit Hand Phone merk Oppo A 15, Satu Kunci T yang telah dimodifikasi, Satu Anak Kunci T yang telah dimodifikasi, Satu Kunci kontak Mobil
Satu Lembar STNK Mobil,” rinci Kapolres.

Baca Juga :  HGU PT KIM Yang Bermasalah Dengan Masyarakat Resmi Ditutup

AKBP Budi menjelaskan, kejadian Curat, pada Kamis 3 Agustus 2023 sekitar Pukul 22.00 Wib, Pelapor pergi ke Rumah Orang Tuanya di SP 8 Desa Tanah Darat sekitar pukul 23.00 Wib

Pelapor pulang dan sampai di rumahnya memarkir kan Mobilnya di tempat biasa di samping rumahnya

Pelapor masuk rumah dan meletakkan kunci mobil Pelapor di dalam lemarinya, setelah itu Dia tidur sekitar pukul 04.30 Wib, Istrinya terbangun melihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka

Kemudian, Pelapor melihat Mobil dengan Nomor. BM 1240 UC. STNK atas nama Sandroles Nomor Rangka : MHKS6GJ3.TP.04367. Nomor Mesin : 3NRH761306, semula memarkirkan di samping rumah melihat sudah tidak ada lagi (Hilang)

Melihat kunci Mobil Pelapor yang di dalam lemari sudah tidak ada lagi, setelah itu Pelapor hendak menelpon Bhabinkamtibmas dan tidak menemukan Hand Phonenya lagi hilang.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 37.000.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuntodarussalam guna penyelidikan.

Baca Juga :  Gelapkan Uang Indomaret, pelaku "I.A" Diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues

Masih AKBP Budi menerangkan, pada Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 13.00 Wib Unit Reskrim Polsek Kuntodarussalam bersama Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi diduga Pelaku.

Tim Gabungan langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan terhadap NA, SY dan AR, sekitar pukul 15.00 Wib informasinya sedang berada di Pekanbaru

Selanjutnya Tim yang dipimpin Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal SH MH langsung berangkat menuju Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan.

Ketiganya sedang berada di Pasir Putih Jl Lintas Timur Pelalawan, kemudian dilakukan penangkapan

“Ketika dilakukan interogasi terhadap Ketiga Pelaku mengakui telah melakukan TP Curat tersebut,” ungkap AKBP Budi.

Saat ini, kata Kapolres AKBP Budi, para Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini,Tim sudah mengamankan Tersangka, Barang Bukti, memeriksa Saksi-saksi dan melakukan gelar Perkara, rencananya melengkapi Mindik, memeriksa saksi saksi dan berkoordinasi dengan JPU,” pungkasnya.

(Humas Polres Rohul)

Berita Terkait

Terungkap! Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Aceh Tenggara, Pelaku Berhasil Ditangkap
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe
Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi,Dua Pria Asal Medan Dibekuk Saat Transaksi Subuh
Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus
Perkuat Fungsi Reskrim Dirreskrimum Polda Aceh Kunker Ke Polres Nagan Raya.
Bersama Perangkat Desa, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban.

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 08:04 WIB

Tangis Haru Warnai Haflatut Takhrij IMBOS, Hafizh 30 Juz Terima Hadiah Umroh dari Bupati Pringsewu

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:46 WIB

LSM Trinusa Desak Kejari Segera Proses Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:48 WIB

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali saat menunjukan barcode My Pertamina yang dipakai para tersangka

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:07 WIB

DPC LSM Trinusa Gelar Aksi Kondusif di DPRD Pringsewu: Tak bertemu Anggota Dewan, Langsung Lapor Dugaan Penyimpangan Anggaran 2025 ke Kejari

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:47 WIB

Pemkab Lamtim Bersama Bulog Salurkan Bantuan Pangan, Warga Terima 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:34 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan Di Wonodadi

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:29 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Tahapan Pilkakon Serentak 2026, Tekankan Netralitas dan Dukungan Program Prioritas

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:45 WIB

Wabup Pringsewu, Umi Laila saat membuka sosialisasi Perda Pajak dan Restribusi di GSG Kecamatan Gading Rejo

Berita Terbaru

TANGGAMUS

Polsek Pulau Panggung Identifikasi Rumah Tertimpa Pohon Kelapa

Senin, 25 Mei 2026 - 20:46 WIB