Banjarmasin – Tim Polsek Banjarmasin Barat membekuk SN (36) dan SR (40) karena diduga pengedar sabu. Keduanya merupakan warga Jalan Tanjung Berkat Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Hal ini dikatakan Kapolsek Banjarmasin, Barat, Kompol Indra Agung Perdana, melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Jumat (4/8/2023).
Menurutnya penangkapan ini berawal dari adanya informasi, di lokasi sering menjadi tempat transaksi narkotika.
“Kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dan mengamankan terduga SN dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu dengan berat 50,5 gram, ” katanya.
Ia menambahkan, setelah diintrogasi lebih dalam, ternyata ada terduga lainnya dan merupakan bos dari SN.
“SN menyebutkan narkotika jenis sabu ini merupakan milik bosnya yang berinisial SR,” ujarnya.
Ia menyebutkan, tak perlu waktu lama, SR berhasil dibekuk di Jalan Sukamaju, Banjarbaru.
“Kedua terduga pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kanit. (NG)