Tiga Tersangka Kasus Pertambangan Quari Tanpa Izin Pemerintah, Ditangkap Personil Satreskrim Polres Rohul

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 18:36 WIB

50249 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU– Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan Tiga Tersangka dugaan Tindak Pidana (TP) melakukan kegiatan usaha Pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah.

“Tersangka KA alias EM (35) dengan Pekerjaan Operator Alat Berat dan HE (39) Pemilik Quari, AL alias AR (48) Pemilik Quari,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH Kamis (10/8/2023) di Mako Polres Rohul

Kapolres AKBP Budi, Ketiga Tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Aliran Sungai Batang Lubuh Dusun Nogori Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian, Barang Bukti berupa Satu Unit Alat Berat jenis Excavator merk Komatsu pc 200 warna Kuning dan Dua Kantong Plastik yang berisikan kerikil berpasir alami,” tutur Pucuk Pimpinan Polri di Mako Polres Rohul.

Diterangkan, Kapolres AKBP Budi, pada Selasa 8 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 Wib, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, di Aliran Sungai Batang Lubuh Desa Nogori Kumu Kecamatan Rambahhilir, terdapat adanya dugaan TP melakukan kegiatan Usaha Penambangan Tanpa IUP

Baca Juga :  PS Kabag Ren AKP Hermawan SH Perwira Apel Akbar Linmas Dan Pergeseran Pasukan PAM TPS Pemilu 2024, Bupati H Sukiman: Jadi Rohul Terbaik Pelaksanaan

Atas informasi tersebut, Kapolres Rohul memerintahkan Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, supaya Personil Unit Tipidter melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Selanjutnya, sekitar pukul 10.30 Wib, Team melihat se Unit Alat Berat jenis Excavator merk Komatsu PC 200 warna Kuning, tengah melakukan penambangan di Aliran Sungai Batang Lubuh Dusun Nogori Kumu Desa Rambah,” kata AKBP Budi.

“Ketika itu, Team langsung menyuruh Operator Alat Berat yang sedang melakukan penambangan tersebut untuk berhenti,” sebut Orang Nomor Satu di Mako Polres Rohul ini.

Team Unit Tipiter melakukan wawancara terhadap Operator inisial KA. Menurut keterangan Operator, dirinya bekerja Operator atas suruhan dan digaji

Baca Juga :  Jaya Sakti Sehat, Personil TK Pogapa Berikan Sentuhan Kasih Melalui Pelayanan Kesehatan

Pemilik dari Usaha Penambangan atau Quari inisial HE dan AL. Pada saat, Tim Unit II Tipiter Polres Rohul melakukan penangkapan HA dan AA di Lokasi penambangan tersebut.

Kemudian, dilakukan wawancara terhadap HA dan AA Mereka mengakui usaha pertambangan Milik Mereka di Aliran Sungai Batang Lubuh Dusun Nogori Desa Rambah tidak memiliki izin dari Pemerintah.

“Sehingga Operator dan Pemilik Usaha Quari dibawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Kapolres AKBP Budi.

“Untuk Ketiga Tersangka dijerat UU TP melakukan usaha Penambangan Tanpa IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman Maksimal Lima Tahun Penjara,” tutup AKBP Budi.

(Humas Polres Rohul)

Berita Terkait

DPP XTC Indonesia Kawal Muscab Kabupaten Bandung: Momentum Perkuat Marwah Organisasi
Demokrat Bandung Barat Kokohkan Barisan: Rakercab dan Pendidikan Politik Jadi Momentum Konsolidasi Besar
Perusakan Aset PLN Di Kios Pasujudan Sunan Bonang, Pelaku Harus Ditindak Tegas
Kepala SDN 5 Indralaya Sambut Hangat Kunjungan Bhayangkari Cabang Ogan Ilir dalam Giat Sosial Program MBG
Musdessus Desa Kasih Raja Bahas Pengembalian Pinjaman KDMP, Sepakati Aset Desa Jadi Penopang Pembayaran
Tembok Sunyi di Galanggang: Pemdes Batujajar Diduga Tidak Transparan, Wartawan Sulit Dapat Konfirmasi
BRIN Dorong Kolaborasi Riset di Seminar Nasional Hybrid “Perempuan dan Perannya dalam Pergerakan Kebangsaan”
Jaya Sakti Sehat, Personil TK Bilai Berikan Layanan Kesehatan dan Mendengarkan Keluh Kesah Warga

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:34 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tawarkan Solusi Hidup Sehat Lewat Program Rutin Berbasis Masyarakat

Minggu, 9 November 2025 - 19:55 WIB

Puskesmas Lawe Dua Gaungkan Hidup Sehat Melalui Pemeriksaan Gratis di Aceh Tenggara

Minggu, 9 November 2025 - 18:38 WIB

Bupati Aceh Tenggara Hadiri Silaturahmi Veteran dan Lansia di Momen Hari Pahlawan

Minggu, 9 November 2025 - 15:03 WIB

MTQ Aceh XXXVII: Aceh Tenggara Ukir Prestasi di Cabang Hafalan 100 Hadits dengan Raihan Juara II dan Harapan I

Sabtu, 8 November 2025 - 20:45 WIB

UGL Wisuda 388 Mahasiswa, Pemerintah Daerah Dukung Perjuangan Menuju Universitas Negeri

Jumat, 7 November 2025 - 17:48 WIB

Pj Kepala Desa Protes Pajak Dana Desa, Bupati Aceh Tenggara Janji Tindaklanjuti Secara Adil

Jumat, 7 November 2025 - 17:39 WIB

Bupati Salim Fakhry Dorong Evaluasi Pendidikan Melalui Sinergi Kepala Sekolah dan Dinas

Jumat, 7 November 2025 - 15:34 WIB

Universitas Gunung Leuser Gelar Wisuda XI, 388 Mahasiswa Siap Dilepas di Tengah Harapan Baru untuk Aceh Tenggara

Berita Terbaru