Skandal Hukum di Polda Metro Jaya Sebabkan Kriminalisasi Terhadap Media

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 18:35 WIB

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA  – Runtuhnya kemerdekaan Pers di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah menjadi presentasi yang buruk bagi penegakan hukum, soal pemberitaan adanya seorang wanita muda asal Cikarang Selatan gunakan kendaraan bernopol dinas Polri.

Peristiwa yang terjadi dipertengahan Mei 2022 yang lalu dengan bukti dan fakta real adanya terhadap penggunaan plat Nopol mobil Chevrolet warna hitam metalik ‘AB 1887 TY’ atas nama ‘Suparman’ berubah Nopol menjadi ‘PLAT DINAS POLRI 168-07’.

Bahkan pelaku dapat membuat Laporan Polisi terhadap media – media yang memberitakan terkait peristiwa itu di Polda Metro Jaya dengan LP Nomor LP/B/4.886/IX/2022/SPKT tertanggal 24 September 2022. Dalam perkara itu, Polda Metro Jaya melimpahkan penyelesaian perkara ke lokus TKP dengan munculnya Surat Perintah Penyidikan Nomor. Sp.Lidik/2066/X/2022 Restro Bekasi Kota, tanggal 17 Oktober 2022.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemanggilan para media, kata Ketua Korwil FWJ Indonesia Bekasi Kota Romo Kosasih tertulis dikenakan pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE tahun 2016 yang terjadi pada tanggal 5 Juni 2022 di Apartemen Kemang View, Jl. RAYA Pekayon Nomor. 2A RT003/20, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Pelapor itu saya kenal, dia KARTIKA OMAN alias ‘KO’ yang sebelumnya sempat saya bantu ketika kendaraannya itu dikejar oleh Dept. Collector dari sebuah Finance. Kami selamatkan si ‘KO’ dengan kendaraan Chevrolet hitam metalik bernopol AB 1887 TY dengan mengarahkan untuk ke Polres Metro Bekasi Kota”, Ucap Romo saat menggelar preskom di kantin Jakarta samping Polres Metro Bekasi Kota, pada Jum’at.(25/8/2023)

Romo juga mengungkapkan pelaku ‘KO’ sempat bicara kedirinya untuk mengganti plat nopol kendaraannya itu ke plat nopol dinas Polri, “Sempat dia ngomong ke saya begitu dan saya larang, karena akan menambah masalah dikemudian hari, namun kok tiba – tiba berselang beberapa minggu kemudian ramai itu si KO telah mengganti nopol kendaraannya dengan nopol dinas Polri”, Ungkapnya.

Baca Juga :  Polres pringsewu Pìmpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2024

Persoalan yang menjadi fokus dalam hal ini, Romo menyayangkan adanya proses lanjutan dari laporan ‘KO’ di Polda Metro Jaya yang dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Bahkan kata dia, kawan kawan profesi wartawan yang menaikan pemberitaan fakta dan jelas ada buktinya malah di kriminalisasi dengan dijerat UU-ITE.

“Itu sama saja membunuh kemerdekaan pers dan Kepolisian Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Bekasi Kota sangat diyakini keberpihakan dengan pelaku pengguna nopol plat Dinas Polri”, kesalnya.

Hal senada juga dikatakan pengurus DPP Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Tri Wulansari. Dia menyinggung perkara karya jurnalistik bukanlah kewenangan Kepolisian, bahkan sampai dijerat UU ITE dengan pasal karetnya.

“Kami punya UU Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, harusnya dan memang kudu harus dilihat persoalannya. Jangan ujug – ujug kepolisian menerima laporan pemberitaan dan mengkriminalisasi tupoksi jurnalis. Sampai detik ini pun kawan – kawan tidak pernah dipanggil Dewan Pers untuk memberikan penjelasan, karena kalau Dewan Pers memanggil kawan – kawan karena karya jurnalistiknya, mereka siap memberikan data dan bukti bukti ril sesuai dengan hasil temuannya”, Kata Wulan.

Sementara Kepala Bidang Humas FWJ Indonesia Ferry Sang, menyebut persoalan itu jelas telah melecehkan profesi wartawan dan media. “Perkaranya simple, kenapa si pelaku pemalsu plat Nopol Dinas Polri sampai detik ini bebas berkerian, bahkan malah profesi wartawan yang dikriminalisasi penyidik”, Ujar Ferry.

Baca Juga :  Jamin Keamanan dan Kenyamanan Umat Beragama, BPN Karawang Bagikan Sertipikat Wakaf

Lebih rinci, dia juga menyampaikan pesan ketua umum FWJ Indonesia, bahwa jika hal itu sampai bergulir dan berproses, maka Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia akan melakukan pelaporan balik terhadap Kartika Oman alias KO.

” Tadi sempat bicara dengan ketum kami, dia menyampaikan itu, jika kepolisian Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Bekasi Kota masih terus melakukan kriminalisasi terhadap rekan – rekan media dan wartawan, maka kami akan laporkan KO terkait Nopol Palsu yang diganti dan dipakai sama KO. Selain itu FWJ Indonesia akan mengajak segenap organisasi kewartawanan lainnya akan akan menggelar aksi besar terkait kriminalisasi media dan wartawan yang saat ini terjadi di Polres Metro Bekasi Kota”, Paparnya.

Menyikapi persoalan runtuhnya kemerdekaan pers yang dilakukan Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Bekasi Kota, maka pihak FWJ Indonesia juga akan mengkuasakan ke para advokatnya dan para pengacara lainnya untuk melawan perkara itu.

“Aneh ajah, siapa KO itu dan ada hubungan apa dengan pejabat di Polda Metro Jaya, kok sepertinya pelaku dilindungi. Padahal kami dari FWJ Indonesia sangat membantu kepolisian agar citra Polri tidak tercoreng akibat ulah ‘KO’. Jika warga sipil atau seorang wartawati yang melakukan pelanggaran dengan menggunakan Nopol Dinas Polri untuk kendaraan pribadinya, maka kami juga akan lakukan hal yang sama, yakni mengajak seluruh warga sipil dan para wartawan gunakan plat Nopol kendaraan masing – masing untuk diganti dengan nopol dinas Polri. Karena Polda Metro Jaya yang mengajarkan itu kepada kami”, Pungkas Ferry.(Red/Joe)

Berita Terkait

Tingkatkan SDM Ketua Prodi PTI Universitas Handayani Bangun Kalaborasi Bersama Industri
Pimpin Sertijab Pangdam I/BB dan Danseskoad, Kasad Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Inspiratif
TA Khalid : Selamat Kepada Al Farlaky – Zainal (Azan) Di Aceh Timur
Advokat Azwar Siri Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketum LAKAM
Camat Way Tuba Dilaporkan Ke Bawaslu Provinsi dan Pusat
Menteri Agus Tegaskan Tak Sanksi Petugas Lapas Penyebar Video Napi Nyabu
KIP Gayo Lues Ajak Masyarakat Menggunakan Hak Pilihnya 
Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 di Kabupaten Karo dengan tema “Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu”

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:38 WIB

Pembinaan Peningkatan Kapasitas Sekretaris Desa di Kabupaten Karo

Selasa, 3 Desember 2024 - 05:05 WIB

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Kab. Karo Tahun 2024 Berjalan Aman Dan Kondusif

Sabtu, 30 November 2024 - 03:27 WIB

Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 Momen Memberikan Penghormatan Dan Apresiasi Kepada Para Guru

Jumat, 29 November 2024 - 12:01 WIB

Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumentasi Evaluasi Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun 2024

Jumat, 29 November 2024 - 09:42 WIB

Kejutan Kapolres Tanah Karo Untuk Ulang Tahun ke-60 Batalyon INF 125/Simbisa Wujud Sinergitas Yang Erat Antara Polri Dan TNI.

Rabu, 27 November 2024 - 12:48 WIB

Bupati Karo Bersama Forkopimda Tinjau Sejumlah TPS Setelah Memberikan Hak Suara Dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati Karo Tahun 2024

Rabu, 27 November 2024 - 11:16 WIB

Pemilihan Aman, Kondusif dan Damai Forkopimda Kabupaten Karo Gelar acara “Doa Bersama”

Rabu, 27 November 2024 - 00:42 WIB

Pemusnahan Surat Suara Yang Rusak Dan Berlebih Untuk Pelaksanaan Pilkada Di Kabupaten Karo Tahun 2024

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

MIN 3 Nagan Raya Memperingati Maulid Nabi Muhammad. 1446.H.

Kamis, 5 Des 2024 - 04:44 WIB