Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Menyerahkan 9 orang Tersangka Kasus Narkotika Kepada Kejaksaan.

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 10:52 WIB

50673 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

waspadaindonesia.com |NAGAN RAYA :Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya menyerahkan 9 orang tersangka Kasus Tindak Pidana Narkotika kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya,

9 orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu tersebut, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik Sat Resnarkkoba Polres Nagan Raya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Rabu tanggal 30 Agustus 2023.

Adapun sembilan tersangka yang dilimpahkan ke JPU masing-masing berinisial DA, 43 tahun, AN, 39 tahun, AL, 34 tahun, BI, 36 tahun, RK, 25 tahun, OJ, 27 tahun, MS, 35 tahun, HM, 21 tahun, MT, 26 tahun, Penyerahan sembilan tersangka tersebut diserahkan langsung oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya,  yang diterima petugas JPU Kejari Nagan Raya di Kompleks Perkantoran Suka Makmue. Beserta barang bukti diserahkan ke JPU, kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi,S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba IPDA Vitra Ramadani, S.H., M.Si.

Baca Juga :  Politisi Muda PDI-P Rizki Julianda Anggota DPRK Nagan Raya Salurkan Paket Meugang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sembilan tersangka tersebut beralamat tinggal di beberapa Kecamatan yang berada di Kabupaten Nagan Raya yaitu Kecamatan Beutong, Kecamatan Darul Makmur, Kecamatan Tripa Makmur Dan Kecamatan Suka Makmue,

Baca Juga :  WhatsApp Dibajak, Ini Pesan dan Pinta H Husaimi Hamidi, SE., MH Caleg DPR RI dan Ismail Sarlata

Ipda Vitra Ramadani, S.H., M.Si mengatakan sembilan tersangka tersebut masing masing telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan Ganja,”

Atas perbuatannya, sembilan tersangka tersebut dikenakan Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara tutupnya.

Berita Terkait

Breaking News:  Beutong Ateuh Terkurung Dengan Banjir. Warga Kocar Kacir Naik Ke Gunung Untuk Mengungsi
Breaking News: Hujan Deras Warga  Beutong Ateuh Terkurung Dengan Banjir.
Danyon TP 856/SBS Terima Bantuan Alat Perkebunan Dari Ketua MKGR Nagan Raya
222 Kades Dan 222 Bendahara Nagan Raya Mengikuti Sosialisasi Pengawasan Keuangan Gampong
Peringati HGN 2025 di Nagan Raya, Bupati TRK Tandatangani Prasasti Penegerian 18 Sekolah
30 Dewan Guru MIN 3 Nagan Raya Menerima Penghargaan Dari Kepala Madrasah
Fatmi Riska Yeni, Keuchik Desa Meugatmeh Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran
Respons Cepat Keluhan Petani, Tampa Hari Libur Bupati TRK: Tinjau Saluran Irigasi Ujong Fatihah

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 21:57 WIB

Ketum DPH LAMR Sebut Green Policing Laksana Setitik Cahaya pada Kegelapan yang Panjang

Rabu, 19 November 2025 - 09:53 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Sabtu, 15 November 2025 - 23:49 WIB

LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang

Jumat, 14 November 2025 - 10:26 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Sabtu, 8 November 2025 - 23:59 WIB

Gebyar Bulan Bahasa di SD Negeri 16 Desa Banglas Barat: Meriah dan Inspiratif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:46 WIB

Semarak Bulan Bahasa dan Sastra di SD N 9 Selatpanjang Timur, Meriah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:15 WIB

Wakapolda Riau Bersama Polres Meranti, Gagalkan Peredaran Narkotika Internasional dalam Press Conference 

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Bupati Kepulauan Meranti Resmikan Pelabuhan dan Tinjau RS Pratama

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB