Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Menyerahkan 9 orang Tersangka Kasus Narkotika Kepada Kejaksaan.

Redaksi

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 10:52 WIB

50611 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

waspadaindonesia.com |NAGAN RAYA :Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya menyerahkan 9 orang tersangka Kasus Tindak Pidana Narkotika kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya,

9 orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu tersebut, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik Sat Resnarkkoba Polres Nagan Raya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Rabu tanggal 30 Agustus 2023.

Adapun sembilan tersangka yang dilimpahkan ke JPU masing-masing berinisial DA, 43 tahun, AN, 39 tahun, AL, 34 tahun, BI, 36 tahun, RK, 25 tahun, OJ, 27 tahun, MS, 35 tahun, HM, 21 tahun, MT, 26 tahun, Penyerahan sembilan tersangka tersebut diserahkan langsung oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya,  yang diterima petugas JPU Kejari Nagan Raya di Kompleks Perkantoran Suka Makmue. Beserta barang bukti diserahkan ke JPU, kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi,S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba IPDA Vitra Ramadani, S.H., M.Si.

Baca Juga :  Gagal Konstruksi, Bupati Rohil Tinjau Pembangunan Jembatan Parit Atmo Bagansiapiapi yang Hampir Rubuh

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sembilan tersangka tersebut beralamat tinggal di beberapa Kecamatan yang berada di Kabupaten Nagan Raya yaitu Kecamatan Beutong, Kecamatan Darul Makmur, Kecamatan Tripa Makmur Dan Kecamatan Suka Makmue,

Baca Juga :  Ikawiga Tumbuh Bersama, Kuat Bersama dan Bersinergi Menuju Kesuksesan

Ipda Vitra Ramadani, S.H., M.Si mengatakan sembilan tersangka tersebut masing masing telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan Ganja,”

Atas perbuatannya, sembilan tersangka tersebut dikenakan Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara tutupnya.

Berita Terkait

Ratusan Petani Dari Desa Pantai Raja dan Bangun Sari, Kompak Usir dan Tahan Alat Berat Milik Hanafi Cs
Serba Serbi Hari Jadi Kabupaten Karo Ke 79 Tahun 2025
TRK Bupati Nagan Raya Resmi Lepas Kontingen Pramuka untuk Mengikuti MTR XXIV Tingkat Provinsi.
Komunitas Ngopi Broo Bergotong Royong Bantu Warga Bersihkan Sisa Lumpur Banjir Kampung Lebak Teluk Pucung Bekasi
Lapas Tuban Dalami Dugaan Distribusi LPG ilegal
HUKUM DAN KRIMINAL Polda Jabar Ungkap Kasus Asusila atau Pornografi Melalui Aplikasi Berbayar
TRK Bupati Nagan Raya Didampingi Wabup Sidak Pasar Tradisional Simpang Peut.

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:30 WIB

Serba Serbi Hari Jadi Kabupaten Karo Ke 79 Tahun 2025

Senin, 10 Maret 2025 - 09:50 WIB

Komunitas Ngopi Broo Bergotong Royong Bantu Warga Bersihkan Sisa Lumpur Banjir Kampung Lebak Teluk Pucung Bekasi

Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:59 WIB

Jumat, 7 Maret 2025 - 03:25 WIB

Lapas Tuban Dalami Dugaan Distribusi LPG ilegal

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:45 WIB

HUKUM DAN KRIMINAL Polda Jabar Ungkap Kasus Asusila atau Pornografi Melalui Aplikasi Berbayar

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:35 WIB

Babinsa Koramil 07 Tewah Dampingi Penyemprotan Tanaman Padi Dengan Teknologi Drone

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:34 WIB

Berpuasa Tidak Menyurutkan Semangat Praka Yanto Dalam Mendampingi Para Petani

Senin, 3 Maret 2025 - 10:49 WIB

Struktur DPC.AWIBB Sukabumi Raya Jenguk Ketua Dewan Pengawas DPC.AWIBB-Iip Firdaus

Berita Terbaru