Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Menyerahkan 9 orang Tersangka Kasus Narkotika Kepada Kejaksaan.

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 10:52 WIB

50689 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

waspadaindonesia.com |NAGAN RAYA :Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya menyerahkan 9 orang tersangka Kasus Tindak Pidana Narkotika kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya,

9 orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu tersebut, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik Sat Resnarkkoba Polres Nagan Raya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Rabu tanggal 30 Agustus 2023.

Adapun sembilan tersangka yang dilimpahkan ke JPU masing-masing berinisial DA, 43 tahun, AN, 39 tahun, AL, 34 tahun, BI, 36 tahun, RK, 25 tahun, OJ, 27 tahun, MS, 35 tahun, HM, 21 tahun, MT, 26 tahun, Penyerahan sembilan tersangka tersebut diserahkan langsung oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya,  yang diterima petugas JPU Kejari Nagan Raya di Kompleks Perkantoran Suka Makmue. Beserta barang bukti diserahkan ke JPU, kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi,S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba IPDA Vitra Ramadani, S.H., M.Si.

Baca Juga :  Komunitas Ngopi Broo Bergotong Royong Bantu Warga Bersihkan Sisa Lumpur Banjir Kampung Lebak Teluk Pucung Bekasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sembilan tersangka tersebut beralamat tinggal di beberapa Kecamatan yang berada di Kabupaten Nagan Raya yaitu Kecamatan Beutong, Kecamatan Darul Makmur, Kecamatan Tripa Makmur Dan Kecamatan Suka Makmue,

Baca Juga :  Tiga Kecamatan Terima Bantuan Air Bersih, Satlantas Pati Peduli Sesama

Ipda Vitra Ramadani, S.H., M.Si mengatakan sembilan tersangka tersebut masing masing telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan Ganja,”

Atas perbuatannya, sembilan tersangka tersebut dikenakan Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara tutupnya.

Berita Terkait

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
Membangun Sinergi Lewat Tindakan Nyata: Transparansi dan Keterbukaan Polres Inhu Dukungan Nyata Kapolres Baru untuk Kemitraan dengan Media
Diduga Manipulasi Dana BOS, Kepala SMPN 2 Tanjung Raja dan Bendahara Jadi Sorotan Publik
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot
Asap Hitam di PT Antam, GMPB Desak Pemda dan Polres Bogor Usut Tuntas
Viral!!, Diduga Ada Jual-Beli Jabatan, Kepala Sekolah di Ogan Ilir Mengaku Diperas Oknum Disdikbud
Mantan Dansatpom Rsn Pekanbaru Letkol Pom I Gede Eka Santika, Promosi Jabatan Kolonel

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 22:10 WIB

Rutan Balge Panjatkan Doa Bersama Untuk NKRI Yang Aman, Damai dan Sejahtera

Rabu, 18 Oktober 2023 - 18:08 WIB

Sukses di Danau Toba, Ulos 1.000 Meter Akan Dibentang Depan Istana Negara dan Keliling Monas

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB