Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Menyerahkan 9 orang Tersangka Kasus Narkotika Kepada Kejaksaan.

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 10:52 WIB

50720 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

waspadaindonesia.com |NAGAN RAYA :Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya menyerahkan 9 orang tersangka Kasus Tindak Pidana Narkotika kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya,

9 orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu tersebut, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik Sat Resnarkkoba Polres Nagan Raya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Rabu tanggal 30 Agustus 2023.

Adapun sembilan tersangka yang dilimpahkan ke JPU masing-masing berinisial DA, 43 tahun, AN, 39 tahun, AL, 34 tahun, BI, 36 tahun, RK, 25 tahun, OJ, 27 tahun, MS, 35 tahun, HM, 21 tahun, MT, 26 tahun, Penyerahan sembilan tersangka tersebut diserahkan langsung oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya,  yang diterima petugas JPU Kejari Nagan Raya di Kompleks Perkantoran Suka Makmue. Beserta barang bukti diserahkan ke JPU, kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi,S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba IPDA Vitra Ramadani, S.H., M.Si.

Baca Juga :  Pj Bupati Alhudri Serahkan SK Kenaikan Pangkat untuk 69 PNS Pemkab Gayo Lues

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sembilan tersangka tersebut beralamat tinggal di beberapa Kecamatan yang berada di Kabupaten Nagan Raya yaitu Kecamatan Beutong, Kecamatan Darul Makmur, Kecamatan Tripa Makmur Dan Kecamatan Suka Makmue,

Baca Juga :  Menyambut HUT RI Ke 80 Pegadaian Syariah Unit Simpang Peut Bersam YJi Ajak Warga Jaga Kesehatan dan Keuangan

Ipda Vitra Ramadani, S.H., M.Si mengatakan sembilan tersangka tersebut masing masing telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan Ganja,”

Atas perbuatannya, sembilan tersangka tersebut dikenakan Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara tutupnya.

Berita Terkait

Ust.Daniel Prima,M.TH Jadi Khatib Hari Raya Idul Fitri Masjid Al-Ikhlas Seunagan Timur Dan  Ust.Uli Satria, S.Ag. Jadi Imam
Warga Terdampak Bencana di Darul Makmur dan Tripa Makmur Terima Bantuan Sapi/Kerbau Ini Kata TRK
Diduga Pamer Miras di Klub Malam, Ketua DPRD Ogan Ilir: Anggota DPRD Dilaporkan ke Badan Kehormatan
Ribuan Pengikut Abu Habib Muda Seunagan Shalat Hari Raya Idul Fitri 1447.H. Kapolres Turunkan Puluhan Personil Untuk Pengamanan
Jelang Idul Fitri, Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Mudik
Kapoksi Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Muhammad Rahul Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Polri di Riau, Ini Bukti Nyata Untuk Masyarakat
Kebakaran Aspol Pintu Angin di Pekanbaru: Kapolda Bersama Wakapolda Riau Turun Langsung Pastikan Bantuan dan Pemulihan
Relawan RAPI Nagan Raya Siap Stambay Bersama Tim Gabungan Di Pos Mudik lebaran Idul Fitri 1447.H

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 04:30 WIB

Pasang Tenda Malam Hari, Ketua RT di Kayu Ubi Pugung Tanggamus Tewas Tersengat Listrik

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:09 WIB

Ulang Tahun ke-67 Bupati Tanggamus : Ibu Lisa Jadi Korban Tabrak Motor, Keramaian Penuh tapi Pengawasan & Ambulans Tak Siap

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:39 WIB

Polres Tanggamus Gelar Gerakan Pangan Murah di Gisting, Warga Antusias Beli Bahan Pokok

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:24 WIB

Polres Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Wartawan Media Patroli86 soal Gadis Ulu Belu Dibawa Kabur Pacarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:14 WIB

Serap Aspirasi Masyarakat Dapil V M. Rangga Putra Hakim Menggelar Reses Masa Sidang II Tahun 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:37 WIB

Peringati HKG – HUT Lampung Ke-62, TP-PKK Provinsi Gelar Baksos di Pugung dan Talang Padang

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:26 WIB

Puluhan Pejabat Pemkab Tanggamus Dilantik, Bupati Minta Birokrasi Bekerja Nyata

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:57 WIB

Sidang TPP Lapas Kotaagung Bahas Usulan Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2026

Berita Terbaru