Polres Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Wartawan Media Patroli86 soal Gadis Ulu Belu Dibawa Kabur Pacarnya

hayat

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:24 WIB

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus – Polres Tanggamus memastikan tidak ada tindakan intimidasi terhadap wartawan media Patroli86 sebagaimana informasi yang sempat beredar terkait penanganan sebuah peristiwa di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung.

Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi atas isu tersebut dan tidak menemukan adanya tindakan intimidasi dari anggota kepolisian.

Menurutnya, peristiwa yang menjadi perhatian publik bermula dari kabar seorang perempuan bernama Sentia Sari (21), warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu, yang dibawa pergi oleh pacarnya, Aprizal, warga Kabupaten Pesawaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian pada 28 Februari 2026 sore hari, Aprizal datang ke rumah Sentia Sari dan berpamitan pulang pada selepas Magrin. Namun ternyata Aprizal menunggu disuatu tempat dan Sentia Sari kemudian menyusul kekasihnya, keduanya pergi bersama secara sukarela.

“Dari keterangan yang diperoleh, keduanya telah menjalin hubungan sekitar empat tahun,” kata Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Kasi Humas menjelaskan, peristiwa tersebut membuat pihak keluarga melakukan pencarian selama empat hari. Pada Selasa malam, 3 Maret 2026, keduanya akhirnya kembali dan mendatangi Polsek Pulau Panggung bersama keluarga.

Keesokan harinya, Rabu 4 Maret 2026, keluarga Sentia Sari sempat berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus untuk mengetahui kemungkinan pasal yang dapat diterapkan.
Namun setelah mendapat penjelasan terkait unsur-unsur hukum, pihak keluarga memilih tidak membuat laporan dan pulang.

Baca Juga :  PEMERINTAH PEKON CAMPANG WAYHANDAK MELAKSANAKAN MUSRENBANG TAHUN 2025 PRIYORITASKAN PEMBANGUNAN JALAN TURUT HADIR ANGGOTA DPRD KABUPATEN TANGGAMUS

“Karena tidak ada laporan resmi dari keluarga, maka kepolisian tidak memiliki dasar hukum untuk menahan Aprizal lebih dari 1×24 jam,” jelasnya.

Kasi Humas membeberkan, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., juga telah mendatangi Polsek Pulau Panggung untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, Kasat Reskrim telah menyampaikan terkait permintaan wartawan yang menyatakan bisa diterapkan pelanggaran hukum dengan mengacu pada Pasal 454 KUHP Baru, Kasat Reskrim juga memberikan penjelasan.
Dalam Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang membawa pergi seorang anak dari kekuasaan yang sah atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berhak tanpa persetujuan orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.”
Pasal ini mengatur tentang membawa atau melarikan anak dari orang tua atau wali tanpa izin. Anak dalam hal ini tidak terpenuhi sebab Sentia Sari telah berumur 20 tahun, sementara yang disebut anak maksimal 18 tahun.

Sementara pada Pasal 454 ayat (2) dijelaskan:
“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan, ancaman kekerasan, atau membujuk anak tersebut, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
Namun dalam kasus ini, menurut polisi, pasal tersebut tidak dapat diterapkan karena Sentia Sari telah berusia lebih dari 20 tahun sehingga tidak lagi masuk dalam kategori anak.

Baca Juga :  Mengendus Bau Busuk di Tepi Sungai Gunung Kasih: Proyek APBD Provinsi, Kualitas Nol, Dugaan Korupsinya Maksimal

“Keterangan yang diperoleh, Sentia Sari juga menyatakan tidak ada unsur paksaan karena ia pergi bersama Aprizal secara sukarela dan keduanya diketahui memiliki hubungan pacaran,” bebernya.

Kasi Humas menegaskan, Kasat Reskrim juga tidak melakukan intimidasi namun, hanya menanyakan identitas wartawan untuk kepentingan konfirmasi dan tidak ditemukan adanya tindakan intimidasi.

“Tidak ada kalimat-kalimat mengintimidasi wartawan tersebut,” bebernya.

Kasi Humas menambahkan, Polres Tanggamus juga telah melakukan koordinasi internal dengan personel yang bertugas di Polsek Pulau Panggung yang saat ini juga masih melakukan penyelidikan terhadap laporan aduan dengan memeriksa saksi-saksi sebelum nantinya dilakukan gelar perkara.

“Laporan pengaduan yang diterima Polsek Pulau Panggung saat ini telah memasuki pemeriksaan saksi-saksi dan akan segera dilakukan gelar perkara. Sehingga dapat menentukan apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan atau tidak,” imbuhnya.

Polres Tanggamus berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Karutan Kota Agung Bagikan Masker Warga Binaan
LSM PAGAR Lampung Desak Transparansi Anggaran BPBD Tanggamus, Ancaman Aksi Turun Jalan
DPD GILAS Tanggamus Soroti Dugaan Korupsi Anggaran BLUD dan BOK Puskesmas Gunung Alip , Puskesmas Kecamatan Gisting serta Dinkes
Polsek Talang Padang Tangkap Satu Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Masjid Gunung Alip, Buru Satu Rekannya
Bupati Tanggamus Lantik 78 Pejabat, Tekankan Integritas dan Budaya Kerja “Jalan Lurus”
6 Bulan Buron LH Spesialis Pencuri Ikan Tawar Berhasil Di Ringkus Tim Res Polsek Pugung
SI Jago Merah Mengamuk di Tanggamus, Kebakaran Terus Berulang di Tengah Warga yang Dilanda Duka
Produksi Kopi Tanggamus Meningkat, Petani Penerima Manfaat Terima Santunan Jaminan Sosial

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB