Polres Tanggamus Amankan Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia di Wonosobo

hayat

- Redaksi

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:23 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal yang terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di Pekon Soponyono, Wonosobo, Tanggamus.

Pelaku yang diamankan inisial TA (27) warga Pekon Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo yang merupakan residivis kasus Curas yang menyebabkan korban meninggal dunia pada tahun 2016 di Jalan Lakaran, Wonosobo, dengan vonis 15 tahun.

Sementara itu, korban diketahui bernama Riki Kurniawan (32), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo. Korban meninggal dunia akibat sejumlah luka tusuk di bagian tubuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan, setelah menerima laporan, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku setelah dilakukan tindakan persuasif kepada keluarga korban.

“Hasil pendekatan kepada keluarganya, pelaku berhasil diamankan, setelah TA diserahkan oleh Kepala Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo tidak lama usai kejadian,” kata AKP Khairul Yasin Ariga, Minggu 22 Maret 2026.

Baca Juga :  Pj. Bupati Tanggamus Menyerahkan Bendera Merah Putih Kepada 20 Camat Secara Simbolis.

Lanjutnya, selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti antara lain satu helai kaos warna hitam, satu celana jeans warna biru, serta satu unit mobil Honda Jazz warna putih yang diduga digunakan untuk menjemput korban sebelum kejadian.

“Selain barang bukti tersebut diamankan senjata tajam yang digunakan terduga pelaku yang ditemukan sekitar 5 meter dari TKP,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, berdasarkan laporan keluarga korban, peristiwa ini pertama kali diketahui oleh pelapor, Fatoni, yang merupakan paman korban, yang mendapat kabar dari adik korban dan mendatangi Puskesmas Siring Betik.

Setibanya di lokasi, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka diantaranya 3 luka dibagian leher sebelah kiri, 2 luka di kepala sebelah kiri, luka tusuk dan sayat di lengan tangan kiri dan 1 luka tusuk di punggung bagian sebelah kanan.

“Korban kemudian sempat dibawa ke RSUD Batin Mangunang, Kota Agung, dan dinyatakan telah meninggal dunia sekitar dua jam sebelum tiba di rumah sakit,” jelasnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana di Pugung

Kasat mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian nahas tersebut, korban Riki Kurniawan dijemput oleh pelaku bersama teman-temannya menggunakan satu unit mobil Honda Jazz warna putih pada Kamis, 19 Maret 2026 malam untuk bersantai.

Korban ikut, seperti kebiasaan mereka sebelumnya bersama pelaku dan rekan-rekannya hingga akhirnya mereka berkumpul dilokasi pesawahan Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo.

Di lokasi pesawahan tersebut, Jumat 20 Maret 2026, pukul 12.00 WIB, tiba-tiba pelaku dan korban terlibat cekcok dan pelaku melancarkan serangan menggunakan senjata tajam yang berujung pada meninggalnya korban.

“Motif sementara pelaku melakukan kejahatan tersebut diduga karena emosi sesaat, menurut pelaku lantaran diejek korban,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal primer, subsidair Pasal 466 ayat (2), serta lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP. “Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Ketua Granat Tanggamus, Agus Ciek Ikrar Wakaf Tanah 2.854,37 Meter Persegi untuk Makam dan Musala, Serahkan Juga Bantuan Pengeras Suara ke KUA Pulau Panggung
Marnangkok Manurung, Babinkamtibmas Ulu Belu yang Akrab Disapa “Pak Manurung”, Menyatu Hati Bersama Para Petani Kopi
Anak-anak PAUD hingga SD Semarakkan Pesta Rakyat Tanggamus 2026 Lewat Lomba Mewarnai
Atlet Judo Asal Polres Tanggamus Raih Juara III Beregu Mix di Kapolri Cup 2026
M. Rangga Putra Hakim Sosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah di Pekon Rantau Tijang, Hadirkan Berbagai Elemen Masyarakat
Polres Tanggamus Gelar Panen Raya Jagung Kuartal II 2026 Serentak di Ulu Belu
Tanggapi Viralnya Keluhan Masyarakat, IRSI JAYA SH: Pada 2021-2022 Sudah Utamakan Jalur Batu Bedil, Namun Akan Diperjuangkan Kembali
Jalan Lintas Batu Bedil Rusak Parah, Masyarakat Desak Bupati dan DPRD Segera Perbaiki

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:56 WIB

LIRA Desak Audit Total PLTMH Lawe Sikap, Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan hingga Minimnya Manfaat bagi Warga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:52 WIB

Kadis Disdukcapil Aceh Tenggara Tegaskan Seluruh Pengurusan Dokumen Gratis, Masyarakat Diminta Laporkan Pungli

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WIB

Perjuangkan Hak dan Tunjangan Guru di Agara, Ali Basrah: Semua Harus Lewat Prosedur yang Benar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Penantian Bertahun-Tahun Terbayar, Ratusan Warga Leuser Apresiasi Langkah Nyata BPN Aceh Tenggara

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:51 WIB

Kepala Sekolah SMA/SMK Aceh Tenggara Dipanggil Polda Aceh, Dugaan Gratifikasi Mengemuka

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Dewas Baitulmal Klarifikasi Narasi mengatas Namakan Baitul Mal Agara dalam Dugaan Penyalah gunaan Dana Zis Rp 3, 8 Milyar

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:29 WIB

Jembatan Mbarung–Kedataran Mandek di Tengah Jalan, Progres Baru 49,1 Persen, Anggaran Rp 7,8 Miliar Kini Dipertanyakan

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:14 WIB

Proyek Jembatan Mbarung–Kedataran Mandek di Angka 49,1 Persen, Anggaran Rp 7,8 Miliar Dipertanyakan, BPK RI Turun Pantau Pengembalian Dana dan Dugaan Kegagalan Pengawasan

Berita Terbaru