Perkara Pemalsuan Surat Tanah Mandek, Petani Miskin Gugat Penyelidik Polda Sumut

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 31 Agustus 2023 - 17:57 WIB

50166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, Diduga kasus yang digangani oleh penyidik Poldasu tidak berkelanjutan alias mandek, Joharni Sinaga ,70, warga Desa Durian Kondot, Kecamatan Kota Rih, Kabupaten Serdangbedagei mengajukan permohonan Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, atas kasus yang menimpa dirinya, yakni pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan oleh Tombang Simangunsong, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1041/VI/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 14 Juni 2022.

Melalui Kuasa Hukumnya, Eduard Pakpahan SH MH membeberkan alasan pemohon melakukan Prapid dengan No.53/Pid.pra/2023/PN Mdn bahwa pada 14 Juni 2022, pemohon telah mengadukan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Setelah itu, pemohon diperiksa oleh penyidik anggota termohon I (Dirkrimum Poldasu), termohon II (Kasubdit Harda Poldasu), termohon III (Kanit Subdit Harda) dan termohon IV (Kanit Subdit Harda) sebagai saksi pelapor atau pengadu, pada 14 Juni 2022 dan dilaksanakanlah gelar perkara terhadap pengaduan pemohon.

“Hasil dari gelar perkara, meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, pada 5 September 2022,” ujar Eduard Pakpahan didampingi Anggotanya, Drs Romulus Tindaon SH kepada wartawan, di Kantornya, Jl.Bahagia By Pass Nomor 8, Ruko Bahagia Bisnis Center, Kelurahan Sidorejo II, Medan Kota, Rabu (30/8) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, lanjut Eduard Pakpahan, termohon II membuat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 September 2022, kepada pemohon. Dalam surat tersebut menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, diantaranya, Jorhani Sinaga (ic pelapor), Efrida Br Sinaga, Rosmauli Br Saragih, Bursok Sipayung, Efriandi Purba, Netty Br Tarigan dan Azmi Br Purba.
“Pada awal Febuari 2023, termohon I, II, III dan IV melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka Tombang Simangunsong. Termohon l, II, III dan IV menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka Tombang Simangunsong kepada turut termohon pada 17 Febuari 2023. Lalu pada Maret 2023, turut termohon mengembalikan berkas perkara atas nama Tombang Simangunsong kepada termohon l, II, III dan IV untuk dilengkapi (P-19). Dan saran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas apa yang menjadi petunjuk untuk dilengkapi,” tegasnya.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Kapolsek Deli Tua Berbagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama dengan Masyarakat Di Masjid Al Hamid Medan Johor

Selanjutnya, sambung Eduard, pada Maret 2023, tersangka Jadiman Sinaga menyerahkan diri dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka oleh termohon l, ll, lll dan IV. Termohon II mernyampaikan SP2HP No: B/749/111/2023/DIRESKRIMUM tertanggal 30 Maret 2023 kepada pemohon dan menyatakan, mengirim berkas perkara tersangka atas nama Jadiman Sinaga kepada turut termohon dan memeriksa saksi ahli pidana sesuai saran turut termohon (melengkapi P19).

Pada April 2023, paparnya lagi, termohon l, ll, lll dan lV mengirimkan berkas perkara tersangka Jadiman Sinaga kepada turut termohon ll, bahwa pada 9 Juni 2023, pukul 14.00 WIB, anggota termohon I, II, III dan IV, Aiptu San Meianto Samosir sebagai penyidik pembantu melakukan pemeriksaan secara konfrontir terhadap pemohon saksı-saksi dan tersangka untuk melengkapi petunjuk JPU (P19) sebagai berikut, Jadiman Sinaga (ic tersangka), Joharni Sinaga (ic pemohon). Mula Ukur Sinaga (ic saksi), Artini Br Purba (Lc Saksi), Bursok Sipayung (ic saksi) dan Netty Br Tarigan (ic saksi).

Baca Juga :  Seksi Seksi Di Lapas Binjai Bersinergi Lancarkan Gotong Royong Kebersihan Lingkungan, Ini Imbauan Kalapas Theo Adrianus

Tetapi, sebutnya, setelah terpenuhi petunjuk-petunjuk turut termohon, hingga hampir 5 bulan berjalan turut termohon belum mengeluarkan surat pemberitahuan berkas perkara sudah lengkap (P21). Sehingga pemohon menduga kasus ini, termohon l, ll, lll dan lV sengaja menghentikan penyidikan.

“Karena itu kami mengajukan Prapid kepada ketua PN Medan yang memeriksa kasus ini agar memanggil pemohon, para termohon dan turut termohon Prapid serta membawa semua berkas berita acara pemeriksaan untuk menghadap di persidangan dan selanjutnya memberikan putusan yang seadil-adilnya, yakni mengabulkan permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan dalam hukum, bahwa Penghentian Penyidikan adalah tidak sah menurut hukum. Menghukum para termohon I, II, III dan IV untuk melaksanakan petunjuk- petunjuk penuntut umum untuk berkas perkara atas nama Tombang Simangunsong dan atas nama tersangka Jadiman Sinaga dan memerintahkan termohon I, II, III dan IV untuk melaksanakan penahanan terhadap atas nama tersangka Jadiman Sinaga dan atas nama tersangka Tombang Simangunsong. Serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sidang perdana Prapid dilaksanakan pada Rabu (30/8) di Pengadilan Negeri Medan namun para termohon tidak hadir/
Kuasa Hukumnya Eduard Pakpahan SH MH saat menjelaskanggelar temu pers, di Kantornya, Jl. Bahagia By Pass Nomor 8, Ruko Bahagia Bisnis Center, Sidorejo II, Medan Kota, Rabu (30/8) sore. (RI-1)

Berita Terkait

Ketua DPD K.A.I Sumut Dr. Surya Wahyu Danil, S.H,. M.H., Kecam Keras Pembakaran Mobil Ketua DPC K.A.I Deli serdang
Pemerintahan Desa Bersama Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Pekan Sennah.
Dua Tersangka Narkoba Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Oknum Kades di Bilah Hilir Diduga Aniaya dan Hina Seorang Karyawan Perusahaan PT. Socfindo. 
Malam Hari, Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Lingkungan Sei Bomban Kelurahan Negeri Lama.
Kapolri Percayakan Jabatan Dir Krimsus Polda Sumsel Kepada Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH,SIK,M.Si
Dapat Narkoba Dari Dayu, Andi di Sei Kasih Diciduk Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Saat Menunggu Pembeli di Balik Pohon Pisang.
Pemerintahan Desa Negerilama Sebarang dan Masyarakat Serahkan Bantuan ke Posko Peduli Langkat dan Aceh.

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:26 WIB

A. MALIK MUSA, SH., M.Hum, Ketua PWM Aceh Tak Kenal Lelah Mengurus Korban Bencana Sampai Ke Seribu Bukit

Senin, 19 Januari 2026 - 22:57 WIB

Demi Warga Terdampak, Bupati Suhaidi dan Kapolres Gayo Lues Lintasi Medan Ekstrem Menuju Lesten

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:51 WIB

Kapolsek Blangkejeren Tekankan Pentingnya Meneladani Isra’ Mi’raj untuk Penguatan Iman Generasi Muda di Era Modern

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:09 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolda Aceh Tinjau Pengungsi Banjir dan Longsor

Senin, 12 Januari 2026 - 22:39 WIB

Peringatan Isra’ Mi’raj di Pengungsian, Pemerintah dan Ulama Beri Dukungan Moril untuk Warga Agusen

Senin, 12 Januari 2026 - 21:33 WIB

Polres Gayo Lues Bersama Brimob Polda Sumsel Sediakan Air Bersih Siap Minum bagi Pengungsi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:18 WIB

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:42 WIB

Kapolres Gayo Lues Buka Akses Jalan Darurat Penghubung Desa Pertik–Desa Ekan

Berita Terbaru