AKBP Achiruddin Dituntut Maksimal Pidana 1 tahun 9 Bulan Penjara Dan Restitusi Rp 52 Juta

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 19 September 2023 - 22:33 WIB

50117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | AKBP Achiruddin dituntut 1 tahun 9 bulan penjara karena dinilai terbukti membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi menilai bahwa perbuatan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan penjara,” ucap jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9).

Baca Juga :  Wujudkan Kondusifitas di Tanah Papua, Kombur Hukum Minta Penindakan secara Represif dan Humanis Terhadap kelompok OPM

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, JPU juga menuntut, agar terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200 dengan subsider 2 bulan kurungan, rentetan dari perkara Aditiya Hasibuan.

Setelah jaksa membacakan nota tuntutannya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi (pembelaan dari terdakwa).

Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa, AKBP Achiruddin membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di depan kediamannya. Hal tersebut dipertegas Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan, bahwa JPU menuntut maksimal dengan Pidana 1 tahun Penjara dan 9 bulan, karena Pasal 351 ayat 1 KUHP ancama maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara dan Achirudin kena Jo 56 yaitu dia memberi bantuan.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Beri Penghargaan kepada Kasubdit Jatanras Kompol Bayu Samara, Ini Prestasinya:

Bahkan, Ia terlihat seperti menyangati anaknya yang sedang menganiaya Ken Admiral. Aksinya itupun viral di media sosial.

Berita Terkait

Rutan Kelas I Medan Gelar Makan Gratis Dengan Anak-anak Panti Asuhan
900 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Khusyuk Berdzikir Peringati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Lapas Kelas I Medan Laksanakan Program Pramuka WBP sebagai Bagian Pembinaan Berbasis Karakter
Dari Medan, Kakanwil PAS Sumut Hadiri Pembukaan Perkemahan Satya Darma Bhakti yang Digelar Serentak Nasional
Karutan I Medan Hadiri Pembukaan Perkemahan Nasional Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan Melalui Zoom dari Rutan Medan
Surat Terbuka Antony Sinaga kepada Presiden Prabowo Subianto Terkait Pencopotan Pejabat di Pemprovsu
Door To Door, Polsek Bilah Hilir dan Bhayangkari Gelar Bakti Sosial Kepada Warga Kurang Mampu Sambut HUT Bhayangkara Ke-79.
Team Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Tangkap Dua Pria Diduga Sedang Transaksi Narkoba.

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:11 WIB

Komisi III DPR RI Warning Hakim MS Kutacane: Jangan Main-main Vonis Kasus Rudapaksa Anak di Aceh Tenggara

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:02 WIB

Bupati Aceh Tenggara Resmi Menutup Pameran Pembangunan HUT Ke-51: Komitmen Perkuat Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:42 WIB

Usai Upacara HUT ke-51, Pemkab Aceh Tenggara Gelar Diskusi Pembangunan: Rumuskan Rekomendasi Strategis Demi Akselerasi Kemajuan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:40 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Pimpin Upacara HUT ke-51 Aceh Tenggara, Tegaskan Komitmen Bangun Daerah dan Jaga Generasi Muda

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:27 WIB

Majelis Hakim Masih Bungkam: Kasus Asusila di Aceh Tenggara Hampir Setahun Tanpa Putusan

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:48 WIB

Polres Agara Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Berutal Di Desa Uning Sigugur. 5 Orang Meninggal

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:44 WIB

Polres Aceh Tenggara Ungkap Tuntas Kasus Pembunuhan Berencana Lima Warga, Tersangka AS Ditangkap Setelah Buron di Kawasan Hutan

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:25 WIB

Sinergi TNI dan Polri Berbuah Hasil, Terduga Pembantai Warga Aceh Tenggara Berhasil Dibekuk

Berita Terbaru