APP-Sultra Demo Kejagung, Mendesak Direktur PT. Cinta Jaya Segera Tahan Terkait Kasus Mega Korupsi Pertambangan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 21 September 2023 - 05:13 WIB

50151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Asosiasi Pemantau pertambangan Sulawesi tenggara (APP-Sultra) menggelar aksi massa di depan kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Mereka meminta lembaga hukum untuk melibas kasus Mega Korupsi pertambnagan di sultra di PT. Antam
Blok Mandiodo Sulawesi Tenggara, 20/09/2023.

APP-Sultra Menduga penanganan kasus Mega Korupsi pertambnagan di sultra di PT. Antam Blok Mandiodo Sulawesi Tenggara yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 5,7 Triliun
(berdasarkan hasil audit BPK) belum menemui titik terang.

Ada berapa perusahaan yang ikut terlibat dan sejumlah direktur Perusahaan sudah di jadikan tersangka dan ditahan Oleh Kejaksaan Tinggi Sultra seperti dierktur PT. Lawu Agung Mining, PT.Kabaena Kromit Pratama (PT.KKP), PT. Tristaco Mineral Makmur, PT. Antam dan ada beberapa orang pejabat kementrian ESDM saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Sultra.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Joko Priono sebagain jendral lapangan dalam orasinya menyampaikan dalam penanganan kasus Mega Korupsi pertambnagan di Sultra di PT. Antam Blok Mandiodo dimana salah satu Perusahaan yang juga ikut terlibat yaitu PT Cinta Jaya, akan tetapi Kejaksaan Tinggi Sultra hanya menahan Kuasa Diereksinya yaitu saudara AS (nisial) dan kejati sultra telah melakukan pemanggilan pertama terhadap saudara YYK (inisial) pada tanggal 30 agustus 2023 sebagai Direktur
Perusahaan PT Cinta Jaya sekaligus Ownernya yang belum dilakukan penahanan.

“Kami dari (APP-Sultra) Meminta Kepada Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penyeledikan serta membentuk tim infestigasi dan mengitruksikan kepada
Kejaksaan Tinggi Sultra untuk melakukan pemeriksaan dan Pemanggilan ke-2 (dua) sekaligus melakukan penahanan terhadap terduga saudara YYK atas dugaan keterlibatannya dalam peneribitan dokument terbang penjualan Ore Nikel dan penggunaan Jety di WIUP PT. Antam Blok Mandiodo,” ujar Joko.

Baca Juga :  Tokoh Muslimah Manado Haru Atas Kemenangan Prabowo Gibran, Allah SWT Merestui

APP-Sultra menilai dibalik penahanan kuasa Direksi PT. Cinta Jaya Saudara AS ada yang lebih berperan penting di dalamnya yaitu saudara YYK sebagai Direktur Perusahaan atau Owner perusahaan.

Dugaan Keterlibatan saudara YYK adalah sebegai orang yang ikut mengatur dan ikut sebagai menerima manfaat atau menerima aliran dana segar dari hasil Penerbitan Dokumen penjualan Ore Nikel dan penggunaan Jety.

APP-Sultra meyakini bahwa, hal yang sangat mustahil ketika Direktur perusahaan/pemilik IUP
tidak mengetahui secara lansung kegiatan yang di laukan oleh manajemen perusahaan PT Cinta
Jaya, Termasuk asal-ususl keuangan perusahaan.

Joko menjelaskan pada saat di wawancarai, terkait penyelidikan Kasus ini Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Tenggara diharapkan untuk selalu terbuka terhadap Publik dalam memberikan
informasi terkait kegiatan Koorporasi sebagaimana diatur dalam Pepres No 13 Tahun
2018 Tentang penerapan Prinsip mengenali pemilik manfaat dari Koorporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Kami meminta Kejaksaan Agung RI mengitruksiakan kepada Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara
untuk tidak bermain-main dalam melakukan penyelidikan kasus ini, apalagi terkait
peristiwa pidana Korupsi dan pencucian uang,” tugas Joko.

Sebagaimana penjelasan dalam KUHP Pasal 55 ayat (1) dimana pasal yang erat sekali kaitan hubungan Hukum antara sebagai aktor utama yang menyuruh melakukan peristiwa pidana artinya orang yang menyuruh untuk melakukan perbuatan dan turut melakukan perbuatan itu didalam pengawasan dan atau dalam kekuasaannya.

Baca Juga :  Terbuka Untuk Umum, Mahara Publishing Gelar Bincang Buku Peneliti BRIN Achmadi Jayaputra

Adapun tuntutan
APP-Sultra dalam aksi tersebut sebagai berikut :

1. Mendukung Kejaksaan Agung RI segera membentuk TIM investigasi untuk mengususut tuntas kasus pertambangan di sulawesi tenggara yang melibatkan PT Cinta jaya terkait Penerbitan Dokumen Terbang untuk penjualan Ore nikel dan penggunaan Jety di WIUP
PT. Antam Blok Mandiodo.

2. Meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera mengitruksiakan Kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera mengagendakan Pemanggilan ke-2 (dua) dan Pemeriksaan ulang Terhadap Owner PT.CINTA JAYA saudara YYK (inisial) sebagai saksi dan di
tingkatkan statusnya sebagai tersangka dan segera dilakukan penahanan atas dugaan
keterlibatanya dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terkait keterlibatanya dalam
kegiatan pertambangan Sebagai Onwer PT. Cinta Jaya dalam Penggunana Dokumen
terbang, pengguaan jety dan Penjualan Ore Nikel di Blok PT.Antam Mandiodo.

3. Meminta kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memblokir semua harta kekayaan saudara YYK dan melakukan penggeledahan dan
penyitaan dokumen penting terkait TPPU. Karena jangan sampai mereka Sudah merubah dan menggelapkan dokumen untuk alat bukti penyelidikkan.

4. Meminta kepada Kejaksaan Agung RI dan memberikan Atensi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk selalu terbuka kepada Publik khususnya Masyarakat Sulawesi tenggara mengenai penyelidika.

(DM)

Berita Terkait

Dari Nol ke 80 Ribu, Menkop Budi Arie Cetak Sejarah Koperasi Merah Putih di Seluruh Indonesia
LSM Triga Nusantara Desak Penindakan Dugaan Korupsi Rp18,9 Miliar di Tubuh BPKH: “Ini Pengkhianatan terhadap Dana Umat!”
PW GPA DKI Jakarta Ajak Masyarakat Bersama-sama Melawan Hoaks dan Menjaga Kepercayaan terhadap Aparat Negara
Dewi R Latar Dituding Buat Gaduh, PT. Begawan Nusantara Akan Laporkan ke Polisi
Resmi Dilantik, Ketua PW GPA DKI Jakarta Dedi Siregar Siap Sinergi dengan semua elemen
Pancasila-Trisakti Bukan Hiasan Dinding: Arah Juang Pemuda Menurut Kang Dandi
Undian Simpedes BRI: Hadiah Utama Motor dan Android TV Diserahkan ke Nasabah
Sosialisasi DiBukittinggi, Wamen ATR/Waka BPN: Sertipikat Tanah Ulayat Hak Masyarakat Hukum Adat

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:35 WIB

Fazriansyah Unggul di Muscab FAJI Aceh Tenggara, Fokus Tingkatkan SDM dan Kekuatan Atlet Lokal

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:54 WIB

Saat Pemerintah Diam, Warga 13 Desa di Aceh Tenggara Harus Turun Tangan Perbaiki Irigasi demi Selamatkan Sawah

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:01 WIB

Dalam Rangka HUT ke-51 Pemkab Aceh Tenggara, PDAM Tirta Agara Nyatakan Komitmen Dukung Bupati Salim Fakhry Berantas Narkoba Hingga ke Akar

Senin, 16 Juni 2025 - 23:17 WIB

Tragedi Mengerikan di Aceh Tenggara: Enam Warga Dibacok, Lima Tewas, Satu Luka Berat

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:24 WIB

Pembangunan SPAL Desa Kute Terutung Kute Tahun Anggaran 2025 Sarat Masalah, TPK Tak Dilibatkan dan Dikerjakan Orang Luar

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:38 WIB

Kodim 0108/Agara dan Forkopimda Gelar Safari Inovasi Ketahanan Pangan di Aceh Tenggara

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:07 WIB

Salim Fakhry Cepat Respon Keresahan Warga Terkait Keberadaan Harimau berkeliar di Kebun Masyarakat Aceh Tenggara

Selasa, 10 Juni 2025 - 09:21 WIB

Masyarakat Laporkan ke Bupati Aceh Tenggara, Raja Rimba Mencekam: Seekor Sapi di Perkebunan Mendabe

Berita Terbaru