Mendesak! Respon Pimpinan Aparat Penegak Hukum Terhadap Kejahatan Staf

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 21 September 2023 - 17:08 WIB

50161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Berulang Kali Laporan Pelanggaran Yang Dilakukan Aparat Penegak Hukum Terhadap Kasus Perkara dr. Tunggul P. Sihombing MHA Baik Dari Aspek Administratif (Legal Formil) Maupun Aspek Materiil (Substansi Hukum).

Berikut paparan selanjutnya yang diterima awak media dari korban langsung di Jakarta, Kamis (21/9/2023)

Berdasarkan 2 Aspek INI Korban Harus LEPAS Demi Hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Komunitas OWOJ Indonesia Gelar Bincang Pengurus, Bahas Persiapan Halalbihalal dan Silaturahmi Bareng Kelompok

Adapun Kesalahan Nyata Yang Berdampak Lepas Demi Hukum Yang Terjadi Antara Lain:

1. Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang, Tempat Dan Waktu Kejadian

2. Putusan Dasar Untuk EKSEKUSI Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti

3. Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Sudah 7 Tahun Belum Di Eksekusi

4. Barang Bukti Dan Aset Yang Disita Di Gelapkan Karena Penggunaan Dan Penjelasannya Tidak Ada

Baca Juga :  PPWI Adakan Kunjungan Kehormatan ke Duta Besar Maroko

4. Pemilik / Pimpinan ) Staf PT AN DKK Berdasarkan FAKTA Persidangan Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf.

Adakah Benar Mahfud MD, ST. Burhanuddin Dan Laoly Dapat Dipercaya Dan Diharapkan Dapat Mewujudkan Hukum MENJADI Seorang Panglima?
Semoga.

Lipsus: Khs

Berita Terkait

Prof. Dr. Sutan Nasomal Yakin Presiden RI Belum Tahu Bigbos Mafia BBM Karena Belum Dievaluasi Total
PW GPA DKI : Kebijakan Kakorlantas Patut Di Acungi Jempol Berani dan Berhasil Menghapus “Tot Tot Wuk Wuk” di Jalanan
LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN
PW GPA DKI Spontanitas Kabaharkam Polri Komjen Pol. Karyoto dalam Mengatur Lalu Lintas Saat HUT ke-80 TNI di Monas
SWI Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan PWI Satu-satunya Mitra, Pers Harus Merdeka dan Berdaulat
Tuntutan Tegas terhadap Korupsi: Gladiator dan Purnawirawan TNI-Polri Desak KPK Periksa Jokowi : Trinusa Angkat Bicara
Partai Cinta Negeri Mantapkan Dukungan untuk Samsuri Menuju Pilpres 2029 dalam Deklarasi Nasional di Jakarta
Prof Dr Sutan Nasomal Sambut Baik Dewan Pers Mulai Bela Wartawan Harap Kasus Wartawan Bekasi DiLirik Dewan Pers!!!

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru