Akibat anak di aniaya di sekolah, wali murid lapor polisi

Redaksi Prov. Jambi

- Redaksi

Sabtu, 23 September 2023 - 17:21 WIB

50327 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak terima anaknya yakni berinisial S (15) diduga sudah menjadi korban Penganiayaan yang dilakukan Oleh oknum guru berinisial Y, di salah satu Sekolah Menengah Pertama(SMP) Negeri di Kabupaten Muara Enim, Membuat sang ayah yang sering disapa Memet (42) warga Kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatra Selatan Membuat laporan di Polres Muara Enim.

Dihadapan petugas Kepolisian, Memet mengatakan peristiwa yang dialami anaknya terjadi, Pada (19/09/2023) sikitar pukul 13.00 WIB, didalam ruangan kelas sekolah 8C,

Dimana Kejadian tersebut bermula saat korban duduk didalam kelas lalu , dipanggil gurunya yakni terlapor inisial Y , untuk kedepan kelas,
Lalu korban S kedapan kelas untuk menghampiri gurunya tersebut, dan Gurunya bertanya kepada korban S
” Ado nian sikorban S masuk kelas 7A, Dijawab korban S yo (ya) bu, kau ngambek (mengambil) Pena (Pulpen) dikelas terebut dijawab Sikorban idak (Tidak) bu, Mengaku Bae nak karena ibuk ada saksinyo dibalas korban S silahkan buk Panggil Bae saksinyo kalu Aku Idak ngambek nyo

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu oknum Guru berinisial Y tersebut Memukul kepala sikorban S sebayak tiga kali yang mengakibatkan si korban S memar dan bengkak,
Tak hanya itu, Menurut keterangan dari anak nya , kemudian itu Korban S merasa tak tahan sakit lalu kemudian korban lari ke belangkang kelas, Dan Oknum guru tersebut mengejarnya dan mencekik leher bagian balakang Sambil memukul Punggung korban Berkali-kali.

Baca Juga :  Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa Provinsi Aceh Tahun 2023.

” Anak aku ini kelas 8 SMP, becerito Dangan aku bahwa Dio ditinju palaknyo oleh gurunyo didalam kelas sebayak tigo kali , jugo leher belakang dicekik jugo, sambil ninju belangkang badan, jelas Memet saat diwawancarai kepada media brantasnews.com usai buat laporan polisi pada Selasa (19/09/2023)

Saya sebagai orang tua meminta agar pihak kepolisian agar menindak lanjuti laporan yang terjadi pada anak aku, dan meminta hak perlindungan hukum bagi anak saya yang mendapatkan kekerasan dilingkungan sekolah yang seharusnya memberi rasa nyaman bagi anak saya dilingkungan sekolah, harapan saya sebagai orang tua agar kiranya pihak yang terkait dalam pemenuhan hak anak saya bisa ikut tergugah, untuk memberikan perhatian pada kasus yang terjadi terhadap anak saya, tegasnya.

Isfa rozi pebri ,Sekjend DPD LSM BRANTAS, juga menyayangkan kejadian seorang guru SMP di muara enim yang memukul muridnya di sekolah. Menurutnya, seorang tenaga pendidik seharusnya justru membimbing, mengayomi dan mendidik anak didiknya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang No.35 Tahun 2014.
Pasal 54 UU 35/2014
Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Baca Juga :  Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Adakan Pawai Jalan Sehat Peringati Hari Tanpa Tembakau dan Hari Anti Narkotika Se-dunia

Menurut ISFA ROZI PEBRI pendisiplinan murid harus positif agar hukuman yang diterima anak bersifat logis sehingga anak belajar untuk tidak mengulangi perilaku yang tidak diinginkan. “Guru boleh mendisiplinkan siswa di sekolah tetapi dengan cara-cara tanpa kekerasan, yakni dengan menerapkan disiplin positif,”ujarnya.

Menurutnya, perilaku guru yang melakukan tindak kekerasan tidak mencerminkan kompetensi kepribadian sehingga diragukan keguruannya.
Kompetensi kepribadian guru memiliki indikator, di antaranya kepribadian yang mantap dan emosi yang stabil. Dia menjelaskan memberikan sanksi kepada siswa haruslah bersifat mendidik, bukan dengan kekerasan. Siswa yang dianggap tidak tertib harus dibina dan diberikan sanksi berupa disiplin yang positif.

“Guru juga harus dibekali kemampuan manajemen pengelolaan kelas, karena setiap guru pasti akan menghadapi anak yang perilakunya agresif dan sulit diatur,” katanya.

Reporter : Padli Zil ikram

Berita Terkait

Forkopimcam Kadudampit Bangun Kedekatan Humanis dengan Wartawan dan Tokoh Masyarakat
Hari Kedua Pasca Lebaran, Suasana Kekeluargaan Warnai Kantor Desa Sukamantri
Sensasi Liburan Mewah di Cahaya Villa: Surga Relaksasi dengan Kolam Renang Air Hangat!
Kapolda Sumut Didampingi Bupati Karo Tinjau Pengamanan Mudik dan Wisata Diwilayah Kabupaten Karo.
Ketua Umum BPD HIPMI Sumut, Ade Jona Prasetyo, Secara Resmi Melantik Pengurus BPC HIPMI Karo Masa Bakti 2025-2028
Bupati Karo Terima Audiensi Panitia Sidang Majelis Sinode GBKP 2025,Sidang Sinode Akan Diselenggarakan di Retret Center GBKP, Suka Makmur,23-30 April 2025
Polres Tanah Karo Gelar Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Toba 2025
1.500 Anak Yatim, Piatu dan Kaum Duafa Terima Santunan dari IKAWIGA dan BRI di Acara Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 09:39 WIB

LSM Trinusa Provinsi Lampung Himbau Pejabat Daerah Segera Laporkan LHKPN 2024

Rabu, 2 April 2025 - 09:32 WIB

Polda Lampung Terapkan ‘Delay System’ untuk Atasi Kepadatan Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni pada Arus Balik Lebaran 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:19 WIB

LSM TRINUSA Provinsi Lampung Sayangkan Sikap Sekwan Kota Bandar Lampung Tidak Membalas Surat Konfirmasi Dugaan Korupsi

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:27 WIB

Kejati Lampung Periksa 2 Orang Mantan Sekwan DPRD Tanggamus Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:45 WIB

Polda Lampung Imbau Warga Hindari Jual Beli Bagian Satwa Dilindungi.

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:12 WIB

*Sekjen LSM Trinusa Provinsi Lampung Sayangkan Sikap Pegawai BPKAD Provinsi Lampung Tolak Surat Konfirmasi Dugaan Korupsi*

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:29 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Sertijab Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi LampunG

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:42 WIB

Ketua Da’i Kamtibmas Polda Lampung Tekankan Penyamaan Visi dan Misi dalam Menangkal Radikalisme dan Kejahatan

Berita Terbaru