Akibat anak di aniaya di sekolah, wali murid lapor polisi

- Redaksi

Sabtu, 23 September 2023 - 17:21 WIB

50454 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak terima anaknya yakni berinisial S (15) diduga sudah menjadi korban Penganiayaan yang dilakukan Oleh oknum guru berinisial Y, di salah satu Sekolah Menengah Pertama(SMP) Negeri di Kabupaten Muara Enim, Membuat sang ayah yang sering disapa Memet (42) warga Kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatra Selatan Membuat laporan di Polres Muara Enim.

Dihadapan petugas Kepolisian, Memet mengatakan peristiwa yang dialami anaknya terjadi, Pada (19/09/2023) sikitar pukul 13.00 WIB, didalam ruangan kelas sekolah 8C,

Dimana Kejadian tersebut bermula saat korban duduk didalam kelas lalu , dipanggil gurunya yakni terlapor inisial Y , untuk kedepan kelas,
Lalu korban S kedapan kelas untuk menghampiri gurunya tersebut, dan Gurunya bertanya kepada korban S
” Ado nian sikorban S masuk kelas 7A, Dijawab korban S yo (ya) bu, kau ngambek (mengambil) Pena (Pulpen) dikelas terebut dijawab Sikorban idak (Tidak) bu, Mengaku Bae nak karena ibuk ada saksinyo dibalas korban S silahkan buk Panggil Bae saksinyo kalu Aku Idak ngambek nyo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu oknum Guru berinisial Y tersebut Memukul kepala sikorban S sebayak tiga kali yang mengakibatkan si korban S memar dan bengkak,
Tak hanya itu, Menurut keterangan dari anak nya , kemudian itu Korban S merasa tak tahan sakit lalu kemudian korban lari ke belangkang kelas, Dan Oknum guru tersebut mengejarnya dan mencekik leher bagian balakang Sambil memukul Punggung korban Berkali-kali.

Baca Juga :  Giat Jum'at Menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H Dusun Sp 5 Lubuk Pusaka.

” Anak aku ini kelas 8 SMP, becerito Dangan aku bahwa Dio ditinju palaknyo oleh gurunyo didalam kelas sebayak tigo kali , jugo leher belakang dicekik jugo, sambil ninju belangkang badan, jelas Memet saat diwawancarai kepada media brantasnews.com usai buat laporan polisi pada Selasa (19/09/2023)

Saya sebagai orang tua meminta agar pihak kepolisian agar menindak lanjuti laporan yang terjadi pada anak aku, dan meminta hak perlindungan hukum bagi anak saya yang mendapatkan kekerasan dilingkungan sekolah yang seharusnya memberi rasa nyaman bagi anak saya dilingkungan sekolah, harapan saya sebagai orang tua agar kiranya pihak yang terkait dalam pemenuhan hak anak saya bisa ikut tergugah, untuk memberikan perhatian pada kasus yang terjadi terhadap anak saya, tegasnya.

Isfa rozi pebri ,Sekjend DPD LSM BRANTAS, juga menyayangkan kejadian seorang guru SMP di muara enim yang memukul muridnya di sekolah. Menurutnya, seorang tenaga pendidik seharusnya justru membimbing, mengayomi dan mendidik anak didiknya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang No.35 Tahun 2014.
Pasal 54 UU 35/2014
Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Baca Juga :  Sinergitas TNI-POLRI,Personil Polres Subulussalam Ikut Serta Donor Darah Pada HUT TNI Ke-78

Menurut ISFA ROZI PEBRI pendisiplinan murid harus positif agar hukuman yang diterima anak bersifat logis sehingga anak belajar untuk tidak mengulangi perilaku yang tidak diinginkan. “Guru boleh mendisiplinkan siswa di sekolah tetapi dengan cara-cara tanpa kekerasan, yakni dengan menerapkan disiplin positif,”ujarnya.

Menurutnya, perilaku guru yang melakukan tindak kekerasan tidak mencerminkan kompetensi kepribadian sehingga diragukan keguruannya.
Kompetensi kepribadian guru memiliki indikator, di antaranya kepribadian yang mantap dan emosi yang stabil. Dia menjelaskan memberikan sanksi kepada siswa haruslah bersifat mendidik, bukan dengan kekerasan. Siswa yang dianggap tidak tertib harus dibina dan diberikan sanksi berupa disiplin yang positif.

“Guru juga harus dibekali kemampuan manajemen pengelolaan kelas, karena setiap guru pasti akan menghadapi anak yang perilakunya agresif dan sulit diatur,” katanya.

Reporter : Padli Zil ikram

Berita Terkait

Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.
Wakapolres Tanah Karo : Keberadaan Organisasi Profesi Media Sangat Penting Dalam Membangun Informasi Yang Sehat, Edukatif, Dan Berimbang
Wabup Nagan Raya Raja Sayang Terima Kunker Wali Kota Banda Aceh, Salurkan Bantuan Banjir di Beutong Ateuh
Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Kapolda Riau Saat Orasi di Hadapan 1.000 Siswa se-Provinsi Riau:  Generasi Muda Adalah Kunci Menjaga Alam, Kepercayaan, dan Masa Depan
PPA Dorong Rekonstruksi Pascabanjir Berbasis Konsep Bangun Lebih Baik Bagi Korban Bencana
Ketua PWM A.Malik Musa Memeberikan Arahan: Pendidikan Adalah Jalan Perubahan, Wisudawan Muhammadiyah Harus Menjadi Cahaya bagi Aceh dan Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:53 WIB

Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:17 WIB

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:14 WIB

DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:53 WIB

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:24 WIB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB