Karena Ujaran Kebencian di Media Elektronik Masruroh Amalia Liradya Disomasi Lena Muhammad Nasir

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 25 September 2023 - 18:48 WIB

50216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Bahwa berdasarkan dari keterangan Ibu Lena Muhammad Nasir dan bukti-bukti yang ada pada kami diperoleh fakta diduga telah terjadi pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui akun Facebook (FB) dengan menggunakan nama NH Travel (Perwakilan Kantor Jember), di beberapa Group Travel dan alumni sekolah.

Berikut keterangan selengkapnya dari nara sumber terpercaya yang tidak mau disebutkan identitasnya dengan alasan keamanan di Jakarta, Senin (25/9)

Masruroh Amalia Liradya yang menggunakan nama akun We Are
Muslim (perwakilan NH Jember), telah merusak nama baik klien kami Ibu Lena Muhammad Nasir dengan postingan memuat photo bersama suaminya, dengan narasi yang merusak citra pribadi dan keluarga serta mengandung narasi ajakan kebencian di media online Facebook, ungkap pengacara Lena.

Baca Juga :  Habib Haidar Alwi Shahab Ungkap Kriteria Penting Sebelum Memilih Calon Pemimpin

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saudari Masruroh Amalia Liradya telah memasang status di WA nya perihal klient kami Ibu Lena Muhammad Nasir dengan narasi tidak baik). Klient kami tidak mengeal sama-sekali dan tidak ada urusan apapun dengan Masruroh Amalia Liradya dengan akun NH Travel Perwakilan Kantor Jember. Perlu diketahui sangkaan terhadap klient kami dalam proses penyidikan Polda Sumatra Barat, bukan berarti klient kami bisa divonis bersalah karena belum ada putusan tetap (inkracht) dari pihak pengadilan.

Apabia Masrurah mengabaikan hal tersebut, maka pengacara menganggap Masrurah dianggap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, sehingga dengan sangat terpaksa tim pengacara harus menempuh prosedur hukum formal sebagaimana mestinya baik secara pidana maupun perdata seperti misalnya membuat laporan kepada pihak
kepolisian RI atas dugaan telah melakukan Tindak Pidana Pelanggaran UU ITE diatur dalam ketentuan pasal 310 ayat (2) KUHP dan pasal 27 ayat (4) UU ITE jo pasal 45 UU 19/2016 yang tentunya akan merugikan Masruroh sendiri. Namun demikian pengacara masih tetap mengharapkan masalah ini dapat diselesaikan dengan mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah mufakat, untuk itu tim pengacara menunggu realisasi somasi tersebut.

Baca Juga :  Gelar Nobar Debat Cawapres, Mendukung Partisipasi Masyarakat Gunakan Hak Pilih

Lipsus: Kh

Berita Terkait

BRISPORTARTCULAR: Ajang Sport & Art untuk Memperkuat Semangat Kebersamaan Insan Brilian
BGN Wujudkan Asta Cita Presiden, Program BGN untuk MBG Dapat Tingkatkan Kualitas Generasi Muda
Camat dan Sekcam Tugala Oyo Terancam PTDH, Bupati Nias Utara Dikecam Tunjuk Plt Kades Bermasalah
Bangkitkan Nilai-nilai Luhur, LEMTARI Usulkan ke Pemerintah Prabowo: Hari Adat Istiadat Nasional
Kadis Sosial Aceh Tenggara Hadiri Rakornas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional di Jakarta
Bupati Aceh Tenggara Hadiri Rakor Nasional Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan
Transformasi TPS 3R Ciracas: Dari Pengelolaan Sampah Jadi Produksi Pupuk Organik Murah untuk Ketahanan Pangan
Kemenko Polkam Pimpin Rakor Lintas Sektor, Jaga Keamanan Fisik dan Siber Natura 2025

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:15 WIB

Kapolsek Bilah Hilir Bersama JABIR Bagi Sembako Kepada Warga Tidak Mampu di Desa Sei Tarolat dan Sei Kasih.

Senin, 24 November 2025 - 14:16 WIB

Pemilik PT Natana Marine Corp Diduga Melakukan Penipuan Import Mangga

Senin, 24 November 2025 - 00:28 WIB

Pai dan 1,85 Gram Serbuk Putih Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Pangkatan.

Selasa, 18 November 2025 - 22:35 WIB

Polsek Bilah Hilir Kembali Gerebek Sarang Narkoba, 3 Orang Pria di Pangkatan Diduga Lakukan Tindak Pidana Narkotika.

Jumat, 14 November 2025 - 21:48 WIB

Masyarakat Merasa Puas Kinerja Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus di Desa Sei Tampang.

Kamis, 13 November 2025 - 20:38 WIB

Laporan Warga Berujung Penangkapan Rian Warga Sei Tampang Oleh Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, 2, 74 Gram Sabu Turut Diamankan.

Selasa, 11 November 2025 - 19:40 WIB

Kepala Desa Sei Kasih dan Warga Apresiasi Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Kampung Nilon.

Rabu, 5 November 2025 - 14:36 WIB

Gerebek Sarang Narkoba, Kepala Dusun Sei Tampang Apresiasi Langkah Cepat Polsek Bilah Hilir Tindak Lanjuti Keresahan Masyarakat.

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB