NAGAN RAYA – ACEH : Sejumlah Keuchik di Kabupaten Nagan Raya curhat kepada Wakil Ketua DPR Aceh DR. Teuku Raja Keumangan.SH.MH dalam Giat Reses yang di laksanakan di Warkop Jeep Kupi Gampong Lung Baro Kecamatan Suka Makmue Kabupaten setempat. Curhat untuk minta perpanjangan masa jabatan Keuchik menjadi 9 tahun.
Hal itu seperti yang disampaikan sejumlah Keuchik dalam reses wakil ketua DPR Aceh, DR. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H, Rabu 11 Oktober 2023.
Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Nagan Raya, Rusman mengatakan, mewakili kepala desa di Aceh, pihaknya menyampaikan aspirasi agar masa revisi UUPA agar mengikuti UU Desa yang ada di seluruh Indonesia.
“Kita berharap UUPA dalam tahap revisi ini agar bisa mengikuti UU Desa yang ada di seluruh Indonesia, “kata Sekretaris Apdesi Nagan Raya, Rusman.
Menurutnya, revisi tersebut agar tidak terjadi ketimpangan antara pemerintah desa di Aceh dengan pemerintah desa diluar Aceh.
“Dulu Pemerintah Desa di Aceh merasakan perbedaan, sementara di wilayah lain bisa dipilih tiga kali dengan masa jabatan 6 tahun. Namun setelah direvisi UU Desa yang ada di Indonesia menjadi 9 tahun dengan 2 masa periode,”sebutnya.
Rusman meminta pemerintah Aceh dalam hal ini Pj Gubernur Aceh, untuk mengusulkan UU Nomor 11 tahun 2006. “Agar saat direvisi nanti bisa dimasukkan penyesuaian UU desa yang ada seluruh Indonesia, yakni 9 tahun untuk 2 masa periode,”pintanya.
Dia menyebutkan, ini merupakan harapan dari semua kepala desa, agar penyesuaian UU Desa tidak berbeda dengan daerah lain.
“Kita sudah sampaikan kepada Wakil DPRA agar bisa diteruskan dalam sidang paripurna dengan pemerintah Aceh nantinya,”ucapnya.
Rusman juga mengapresiasi Wakil ketua DPR Aceh, Teuku Raja Keumangan yang telah hadir ke Nagan Raya menyerap aspirasi masyarakat dan para Keuchik di Kabupaten tersebut.
“Beliau menyambut baik harapan yang kita sampaikan dan nanti akan kita sampaikan dalam surat resmi,”katanya lagi.
Sementara itu, Camat Suka Makmue, Said Mudhar.M.Pd.MM membenarkan bahwa banyak kepala Desa di Nagan Raya menyampaikan aspirasi serupa kepada pihaknya.
“Ia benar, banyak kepala desa menyampaikan aspirasi ini kepada kami, dengan meminta agar UU No 11 tahun 2006, khususnya pasal 115 yang mengatur tentang masa jabatan Keuchik untuk disesuaikan dengan UU Desa,” katanya
Dijelaskan, Keuchik meminta kepada Wakil Ketua DPR Aceh agar masa jabatan menjadi 9 tahun dan dapat mencalonkan kembali dalam satu periode berikutnya.
“Jika masa jabatan Keuchik 9 tahun, maka sudah maksimal dalam melaksanakan perencanaan dan program program untuk pembangunan di Gampong,”jelas Said Mudhar juga mantan Kabid DPMPG4 Nagan Raya.
Waktu yang sama Wakil ketua DPR Aceh, DR. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H. menjawab apa yang disampaikan oleh Sekretaris APDESI, dan Camat mengaku setuju dengan aspirasi yang disampaikan oleh para Keuchik.
“Saya setuju apa yang disampaikan Keuchik di Nagan Raya agar dalam revisi UUPA bisa dimasukkan regulasi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun,”kata TRK.
Ia menyebut, dalam UUPA pasal 15 soal masa jabatan 6 tahun bisa direvisi dan memasukkan regulasi UU desa menjadi 9 tahun dan bisa di perpanjang satu periode.
“Saya selalu pimpinan DPR Aceh mendukung hal ini, karena saya melihat ini bukan aspirasi Keuchik di Nagan Raya saja, namun ini aspirasi Keuchik seluruh Aceh,”ucapnya.
Ia mengaku akan terus berupaya mengawal terkait revisi UUPA pasal 15 soal regulasi UU desa.
“Akan kita sampaikan kepada pimpinan DPR Aceh dalam forum pimpinan DPRA, berharap pimpinan DPR Aceh setuju terhadap revisi UUPA pasal 15,”ucapnya.
TRK menambahkan, Keuchik sebagai ujung tombak yang berhadapan langsung dengan masyarakat. “dengan perpanjangan masa jabatan ini akan lebih ada kepastian dalam bekerja untuk kepentingan dalam membangun desa,”demikian tutupnya. ( * )
Penulis: Agus
Editor : Redaksi