HGU PT KIM Yang Bermasalah Dengan Masyarakat Resmi Ditutup

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:02 WIB

50495 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh menutup operasional sebagian HGU PT kharisma Iskandar muda ( PT KIM ) yang bermasalah tanah dengan masyarakat baik daerah Kecamatan Tadu Raya Maupun di Kecamatan Beutong.

Penutupan Tanah hak guna usaha (HGU) PT KIM tersebut dengan keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 660/11/kpts/2026 tentang penerapan sanksi administratif penghentian operasional terbatas sementara kepada perseroan terbatas kharisma Iskandar muda di Kabupaten Nagan Raya provinsi Aceh tahun 2026.

Penyerahan SK Bupati di Nagan Raya di serahkan oleh Teuku khalillullah Camat Tadu raya di dampingi Said Arifin camat Beutong, Kepala Satpol PP Nagan Raya dan Tim terpadu Pemkab Nagan Raya.
Di terima oleh feri Hamdani, SP selaku manajer perkebunan PT Kim.
Pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 di kantor perkebunan PT Kim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ir. H.Hizbulwatan Kepala DPMPTSP kabupaten Nagan yang juga ketua Tim terpadu monitoring evaluasi perizinan dan non perizinan dari Pemkab Nagan Raya menyampaikan pada awak media Pelaksanaan keputusan Bupati Nagan Raya berdasarkan hasil temuan Tim terpadu Pemkab Nagan Raya. Selasa , 27 Januari 2026.

Baca Juga :  Pemdes Gampong ie Beudoh Nagan Raya Santuni Puluhan Anak Yatim Jelang Idul Fitri 1446.H

Kemudian Merekomendasikan untuk penerapan sanksi administratif kepada PT kharisma Iskandar muda sampai PT Kim menyelesaikan seluruh kewajiban dan hak masyarakat yang belum selesai terkait ganti rugi tanah yang masuk HGU PT KIM maupun yang di garap oleh PT Kim. Kata Ir. H.Hizbulwatan

Apabila PT kharisma Iskandar muda tidak menindaklanjuti keputusan Bupati Nagan Raya maka akan di kenakan sanksi administratif lanjutan berupa pembekuan atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tegas Hizbulwatan.

Kami minta pada masyarakat yang merasa Tanah nya belum pernah menjual atau belum menerima ganti rugi dari PT Kim Melaporkan kepada Keuchik Gampong di wilayah tanah objek sengketa tersebut atau kepada camat setempat Dengan membawa dokumen surat kepemilikan tanah yang sah.

Baca Juga :  Amran Yunus, M.T., Membuka Secara Resmi Kegiatan Konsultasi Publik RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Seunagan

Selanjutnya Keuchik Gampong bersama camat akan memfasilitasi dengan PT Kim untuk penyelesaian dengan masyarakat.

Sesuai dengan instruksi Bapak Bupati Nagan Raya kepada tim terpadu untuk menyelesaikan persoalan tanah masyarakat yang bersengketa dengan perusahaan agar masyarakat tidak rugikan dan perusahaan dapat berinvestasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di kabupaten Nagan Raya.

Kami juga menghimbau kepada masyarakat kabupaten Nagan Raya yang merasa Tanah nya tidak pernah menjual atau tidak pernah menerima ganti rugi dari perusahaan manapun untuk melaporkan kepada DPMPTSP kabupaten Nagan selaku ketua tim terpadu monitoring evaluasi perizinan dan non perizinan Pemkab Nagan Raya dengan membawa surat kepemilikan tanah yang sah.

Masih banyak perusahaan perusahaan yang lain akan kami evaluasi secara menyeluruh.
Tutup Ir.H.hizbulwatan. ( Red )

Berita Terkait

PT LNK Belum Tunjukkan HGU, DPRD Langkat Nilai Penguasaan Lahan oleh Keluarga Sembiring Memiliki Dasar Kuat
Prof Dr KH Sutan Nasomal Bangkit:: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam? Ketika Tambang Ilegal di BINTAN Lebih Kuat dari UUD”
Perkuat Sinergi, Personel Polsek Seunagan Gotong Royong Bersihkan Masjid di Desa Latong
Tutup Seleksi MTQ, Plt Camat Seunagan Timur Optimis Kembalikan Kejayaan Era Dulu
Dukung Ketahanan Pangan dan Lingkungan, Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Bibit Produktif di Aceh ‎
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kejurprov Motocross Trophy Kapolres Nagan Raya Sukses Digelar
Pembalap Cilik Ozil ’61’ Siap Menggebrak Kejurprov Grasstrack & Motocross Putaran 1 Piala Kapolres Nagan Raya
Eksekusi Putusan Inkrah, Kejari Nagan Raya Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Narkotika

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:11 WIB

Ketua DPRK Aceh Tenggara Apresiasi Raihan Opini WTP, Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:00 WIB

​Pertahankan Tren Positif, Pemkab Aceh Tenggara Kembali Raih Opini WTP atas LKPD TA 2025

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:15 WIB

Kanit Narkoba Aceh Tenggara Tidak Tau Malam & Hujan demi Pelan-pelan Memberantas Narkoba

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:03 WIB

MTSN 1 Kutacane Gelar Beragam Perlombaan Menjelang Pembagian Rapor

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:53 WIB

Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:54 WIB

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:38 WIB

Usai Tuntaskan Misi Perdamaian PBB di Lebanon, Puluhan Prajurit Yonif 114/SM Tiba di Aceh Tenggara

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:11 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Pertanyakan Integritas Pelapor, Jika Benar Mengapa Tidak Tempuh Jalur Resmi Sejak Awal

Berita Terbaru