HGU PT KIM Yang Bermasalah Dengan Masyarakat Resmi Ditutup

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:02 WIB

50535 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh menutup operasional sebagian HGU PT kharisma Iskandar muda ( PT KIM ) yang bermasalah tanah dengan masyarakat baik daerah Kecamatan Tadu Raya Maupun di Kecamatan Beutong.

Penutupan Tanah hak guna usaha (HGU) PT KIM tersebut dengan keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 660/11/kpts/2026 tentang penerapan sanksi administratif penghentian operasional terbatas sementara kepada perseroan terbatas kharisma Iskandar muda di Kabupaten Nagan Raya provinsi Aceh tahun 2026.

Penyerahan SK Bupati di Nagan Raya di serahkan oleh Teuku khalillullah Camat Tadu raya di dampingi Said Arifin camat Beutong, Kepala Satpol PP Nagan Raya dan Tim terpadu Pemkab Nagan Raya.
Di terima oleh feri Hamdani, SP selaku manajer perkebunan PT Kim.
Pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 di kantor perkebunan PT Kim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ir. H.Hizbulwatan Kepala DPMPTSP kabupaten Nagan yang juga ketua Tim terpadu monitoring evaluasi perizinan dan non perizinan dari Pemkab Nagan Raya menyampaikan pada awak media Pelaksanaan keputusan Bupati Nagan Raya berdasarkan hasil temuan Tim terpadu Pemkab Nagan Raya. Selasa , 27 Januari 2026.

Baca Juga :  Pemilik 5.59 Gram Tak Berkutik Saat Ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Kemudian Merekomendasikan untuk penerapan sanksi administratif kepada PT kharisma Iskandar muda sampai PT Kim menyelesaikan seluruh kewajiban dan hak masyarakat yang belum selesai terkait ganti rugi tanah yang masuk HGU PT KIM maupun yang di garap oleh PT Kim. Kata Ir. H.Hizbulwatan

Apabila PT kharisma Iskandar muda tidak menindaklanjuti keputusan Bupati Nagan Raya maka akan di kenakan sanksi administratif lanjutan berupa pembekuan atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tegas Hizbulwatan.

Kami minta pada masyarakat yang merasa Tanah nya belum pernah menjual atau belum menerima ganti rugi dari PT Kim Melaporkan kepada Keuchik Gampong di wilayah tanah objek sengketa tersebut atau kepada camat setempat Dengan membawa dokumen surat kepemilikan tanah yang sah.

Baca Juga :  Kenali Sosok Iptu Anra, Tegas Dengan Pelaku Kejahatan, Di Bawah Komandonya Polsek Kepenuhan Tanganin Kasus TP BBM

Selanjutnya Keuchik Gampong bersama camat akan memfasilitasi dengan PT Kim untuk penyelesaian dengan masyarakat.

Sesuai dengan instruksi Bapak Bupati Nagan Raya kepada tim terpadu untuk menyelesaikan persoalan tanah masyarakat yang bersengketa dengan perusahaan agar masyarakat tidak rugikan dan perusahaan dapat berinvestasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di kabupaten Nagan Raya.

Kami juga menghimbau kepada masyarakat kabupaten Nagan Raya yang merasa Tanah nya tidak pernah menjual atau tidak pernah menerima ganti rugi dari perusahaan manapun untuk melaporkan kepada DPMPTSP kabupaten Nagan selaku ketua tim terpadu monitoring evaluasi perizinan dan non perizinan Pemkab Nagan Raya dengan membawa surat kepemilikan tanah yang sah.

Masih banyak perusahaan perusahaan yang lain akan kami evaluasi secara menyeluruh.
Tutup Ir.H.hizbulwatan. ( Red )

Berita Terkait

Pengedar dan Pemasok Narkotika Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama.
3.000 Bendera Merah Putih Dibagikan, Pemkab Nagan Raya Kobarkan Semangat Kemerdekaan
Semarak HUT RI ke-81, Dusun Neupet Gelar Aneka Lomba, Dibuka Wakil Ketua DPRK Nagan Raya
32 Pramuka Nagan Raya Siap Berlaga di Jamnas XII, Raja Sayang: Jaga Nama Baik Daerah.
Percepat Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Nagan Raya Salurkan 100 Persen Dana Desa Tahap II 2026
RAPI Nagan Raya Ucapkan Selamat HUT ke-53 Bank Aceh, Apresiasi Pelayanan Cabang Jeuram
Pemkab Nagan Raya Terima Dividen Rp1,63 Miliar dari Bank Aceh Syariah, Zakat Rp400 Juta untuk Kesejahteraan Masyarakat
Polres Karo Gerak Cepat Amankan Seorang Pria Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Seorang Wiraswasta di Kawasan Plaza Kabanjahe

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Dari Makam Pahlawan ke Jambur Pemkab Karo “Veteran Adalah Inspirasi Indonesia Maju”

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Surat Penghentian Diduga Tak Bertaring, Proyek Tower Batununggal Jadi Sorotan Tajam

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:25 WIB

ICMA Australia Gelar Annual General Meeting (AGM), Prof. Ana Sopanah Terpilih sebagai President ICMA Indonesia Periode 2026–2029

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:27 WIB

20 Personel Satpol PP, Linmas, dan Damkar Karo Terima Penghargaan atas Dedikasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Percepat Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Nagan Raya Salurkan 100 Persen Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Pemkab Karo Gelar Gerak Jalan Kemerdekaan Sambut HUT RI Ke-81

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Perkuat Hilirisasi Perkebunan dan Optimalkan Potensi Lahan Pertanian,Bupati Karo Serahkan 1,2 Juta Benih Kopi Arabika Untuk 259 Kelompok Tani

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Dewan Pers dan Google Asia-Pasifik Bahas Revisi UU Hak Cipta, Soroti Kompensasi Media dan Transparansi Algoritma

Berita Terbaru