Benarkah Status PLT Sekda Subulussalam Tidak Dapat Di Perpanjang…?

- Redaksi

Jumat, 27 Oktober 2023 - 02:37 WIB

50409 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUBULUSSALAM – Benarkah status Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam yang saat ini, tidak dapat di perpanjang. Begini penjelasannya.

Status, Sekda Kota Subulussalam saat ini tidak dapat diperpanjang, dikarenakan bertentangan dengan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan Ridwan Husein dan meminta PJ Gubernur Aceh harus segera bertindak.

Berber Ridwan, Posisi Sekda Kota Subulussalam saat ini menjadi perbincangan, pasca di berhentikan nya Sekda lama Taufit Hidayat, melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/175/2023 Tentang Pemberhentian Sekda Kota Subulussalam.

Taufit Hidayat diberhentikan jabatannya dari Sekda, pada tanggal 25 Juli 2023. Walikota Subulussalam pun langsung menunjuk H.Sairun,S.Ag sebagai PLT sekda pada tanggal 25 Juli di Aula Pendopo Walikota Subulussalam.

Menurut, Ridwan, per hari ini 27 Oktober sudah berjalan penunjukkan PLT Sekda lebih dari 3 (Tiga) Bulan sejak H. Sairun dilantik oleh Walikota Subulussalam menjabat sebagai PLT Sekda setempat.

Ridwan Husein, yang mengaku sebagai Pemerhati Kebijakan Pemerintah Kota Subulussalam ini, langsung menyoroti hal tersebut.

Menurut penilaiannya, H.Sairun tidak dapat lagi diperpanjang status nya sebagai PLT Sekda karena bertentangan dengan aturan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019.

Baca Juga :  Gencarkan Kegiatan Strong Point Bukti Nyata Kehadiran Polri Di Tengah Masyarakat

“Status PLT Sekda H.Sairun tidak dapat lagi diperpanjang, terhitung 3 bulan setelah dilantik,” cetus, Ridwan, Kamis, (26/10/23).

Lanjutnya, hal itu sebagaimana di atur dalam Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukkan Penjabat Sekretaris Daerah pada pasal 2 yang menyatakan penunjukkan Penjabat Sekretaris daerah dilakukan apabila dalam jangka waktu 3 bulan terjadinya kekosongan dan Sekda Definitif belum ditunjuk, maka Gubernur Aceh harus menunjuk Penjabat Sekretaris Daerah.

Tentunya, status PLT Sekda harus segera diganti dengan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, hal ini juga imbas dari ketidakjelasan hasil Seleksi Terbuka JPT Sekda Subulussalam beberapa waktu yang lalu, dan belum mendapatkan hasil sosok sekda definitif dari proses JPT tersebut.

Berdasarkan Permendagri Nomor 91 tahun 2019 juga menjelaskan pada pasal 4, yang berhak menunjuk Penjabat sekretaris daerah ialah Gubernur, dan syarat Penjabat Sekretaris Daerah tingkat kabupaten/kota ialah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama Eselon 2b provinsi.

“Kami meminta Pj Gubernur Aceh segera bertindak menunjuk Penjabat sekretaris daerah berdasarkan amanat Permendagri Nomor 91 tahun 2019 serta jangan lalai perihal permasalahan ini,” cetus, Ridwan Husein.

Ridwan Husein juga menegaskan, bahwa Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 ini sudah sangat jelas, Walikota tidak dapat memperpanjang Jabatan PLT Sekda H.Sairun, dan yang berhak menunjuk Penjabat sekretaris daerah sebelum adanya Sekda Definitif yakni PJ Gubernur Aceh.

Baca Juga :  PENYIDIK KEJARI PRINGSEWU KEMBALI LAKUKAN PENGGELEDAHAN TERKAIT PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN KORUPSI BIMTEK APARATUR DESA KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2024

“Kami mempertegas, Saudara H.Sairun tidak dapat diperpanjang Status nya sebagai PLT Sekda, dan Pj Gubernur harus segera menindaklanjuti perintah Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 untuk mengganti PLT Sekda menjadi Penjabat Sekda Kota Subulussalam,” beber, Ridwan.

Terkait, posisi Sekda tersebut, tambah Ridwan, merupakan proses birokrasi dan semuanya diatur dalam perundang-undangan, maka Walikota jangan bertindak dan mengambil keputusan tanpa dasar aturan dan mengabaikan perundang-undangan yang ada.

Ridwan Husein juga menyampaikan kondisi saat ini tidak terlepas dari ketidakpahaman lembaga legislatif Kota Subulussalam yakni DPR Kota Subulussalam sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan.

“DPRK Subulussalam juga lalai dan tidak menjalankan tugas dengan baik dalam mengawasi kebijakan Walikota Subulussalam, DPRK sepertinya tidak memahami tugasnya terhadap kondisi ini, atau memang sengaja melakukan pembiaran terhadap situasi saat ini,” pungkas, Ridwan.

“Saya secara lantang juga menegaskan kepada Walikota tunjukkan aturan yang mengatur tentang PLT sekda itu dapat diperpanjang, apabila ada tolong jelaskan ke publik secara gamblang,” Tutup Ridwan Husein. (*)

[imCBR]

Berita Terkait

Pelantikan DPP WKI Periode 2025–2030,Bupati Karo Berharap Perempuan Menjadi Pilar Penting Pembangunan
SWI Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan PWI Satu-satunya Mitra, Pers Harus Merdeka dan Berdaulat
Publik Apresiasi kepada Panglima TNI di Momen HUT TNI ke-80 Tahun di Monas
YOGI ANGGOTA SATRES NARKOBA POLRES Muaro JAMBI Tangkap dan tahan warga Tanpa kesalahan
Propam Polda Riau Gelar Bakti Sosial,  Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat dan Green Policing
Terkait Polimik Tampa Batas Antara Pante Cermen Aceh Barat Dengan Seunagan Timur. Ini Kata Said Mudhar
Dedikasi dan Inovasi Polres Kampar Raih Penghargaan di HUT Lalu lintas ke-70 
Aktivis Kepulauan Meranti, Kritis tapi Santun, Begini Pesan Ketua MPC Pemuda Pancasila 

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru