Benarkah Status PLT Sekda Subulussalam Tidak Dapat Di Perpanjang…?

- Redaksi

Jumat, 27 Oktober 2023 - 02:37 WIB

50492 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUBULUSSALAM – Benarkah status Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam yang saat ini, tidak dapat di perpanjang. Begini penjelasannya.

Status, Sekda Kota Subulussalam saat ini tidak dapat diperpanjang, dikarenakan bertentangan dengan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan Ridwan Husein dan meminta PJ Gubernur Aceh harus segera bertindak.

Berber Ridwan, Posisi Sekda Kota Subulussalam saat ini menjadi perbincangan, pasca di berhentikan nya Sekda lama Taufit Hidayat, melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/175/2023 Tentang Pemberhentian Sekda Kota Subulussalam.

Taufit Hidayat diberhentikan jabatannya dari Sekda, pada tanggal 25 Juli 2023. Walikota Subulussalam pun langsung menunjuk H.Sairun,S.Ag sebagai PLT sekda pada tanggal 25 Juli di Aula Pendopo Walikota Subulussalam.

Menurut, Ridwan, per hari ini 27 Oktober sudah berjalan penunjukkan PLT Sekda lebih dari 3 (Tiga) Bulan sejak H. Sairun dilantik oleh Walikota Subulussalam menjabat sebagai PLT Sekda setempat.

Ridwan Husein, yang mengaku sebagai Pemerhati Kebijakan Pemerintah Kota Subulussalam ini, langsung menyoroti hal tersebut.

Menurut penilaiannya, H.Sairun tidak dapat lagi diperpanjang status nya sebagai PLT Sekda karena bertentangan dengan aturan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019.

Baca Juga :  Ketum Organisasi Suara Rakyat Merdeka Dukung Didi Tasidi Jadi Jaksa Agung

“Status PLT Sekda H.Sairun tidak dapat lagi diperpanjang, terhitung 3 bulan setelah dilantik,” cetus, Ridwan, Kamis, (26/10/23).

Lanjutnya, hal itu sebagaimana di atur dalam Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukkan Penjabat Sekretaris Daerah pada pasal 2 yang menyatakan penunjukkan Penjabat Sekretaris daerah dilakukan apabila dalam jangka waktu 3 bulan terjadinya kekosongan dan Sekda Definitif belum ditunjuk, maka Gubernur Aceh harus menunjuk Penjabat Sekretaris Daerah.

Tentunya, status PLT Sekda harus segera diganti dengan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, hal ini juga imbas dari ketidakjelasan hasil Seleksi Terbuka JPT Sekda Subulussalam beberapa waktu yang lalu, dan belum mendapatkan hasil sosok sekda definitif dari proses JPT tersebut.

Berdasarkan Permendagri Nomor 91 tahun 2019 juga menjelaskan pada pasal 4, yang berhak menunjuk Penjabat sekretaris daerah ialah Gubernur, dan syarat Penjabat Sekretaris Daerah tingkat kabupaten/kota ialah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama Eselon 2b provinsi.

“Kami meminta Pj Gubernur Aceh segera bertindak menunjuk Penjabat sekretaris daerah berdasarkan amanat Permendagri Nomor 91 tahun 2019 serta jangan lalai perihal permasalahan ini,” cetus, Ridwan Husein.

Ridwan Husein juga menegaskan, bahwa Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 ini sudah sangat jelas, Walikota tidak dapat memperpanjang Jabatan PLT Sekda H.Sairun, dan yang berhak menunjuk Penjabat sekretaris daerah sebelum adanya Sekda Definitif yakni PJ Gubernur Aceh.

Baca Juga :  Kapolres Tanah Karo Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Toba 2025

“Kami mempertegas, Saudara H.Sairun tidak dapat diperpanjang Status nya sebagai PLT Sekda, dan Pj Gubernur harus segera menindaklanjuti perintah Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 untuk mengganti PLT Sekda menjadi Penjabat Sekda Kota Subulussalam,” beber, Ridwan.

Terkait, posisi Sekda tersebut, tambah Ridwan, merupakan proses birokrasi dan semuanya diatur dalam perundang-undangan, maka Walikota jangan bertindak dan mengambil keputusan tanpa dasar aturan dan mengabaikan perundang-undangan yang ada.

Ridwan Husein juga menyampaikan kondisi saat ini tidak terlepas dari ketidakpahaman lembaga legislatif Kota Subulussalam yakni DPR Kota Subulussalam sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan.

“DPRK Subulussalam juga lalai dan tidak menjalankan tugas dengan baik dalam mengawasi kebijakan Walikota Subulussalam, DPRK sepertinya tidak memahami tugasnya terhadap kondisi ini, atau memang sengaja melakukan pembiaran terhadap situasi saat ini,” pungkas, Ridwan.

“Saya secara lantang juga menegaskan kepada Walikota tunjukkan aturan yang mengatur tentang PLT sekda itu dapat diperpanjang, apabila ada tolong jelaskan ke publik secara gamblang,” Tutup Ridwan Husein. (*)

[imCBR]

Berita Terkait

Dandim 0205/TK Sambut Hangat Kunjungan LVRI Kabupaten Karo
Karang Taruna Cipta Mandiri Bojonghaleang Gelar Santunan Yatim dan Pembagian Al-Qur’an di Bulan Ramadhan
Kodim 0213/Nias Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco di Sungai Malowu, Perkuat Akses Transportasi Warga
Bupati Takalar Daeng Manye Hadiri Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Politik Rully Rozano Zarwan
Tindak Lanjut Arahan Presiden RI, Bupati Takalar Pimpin Apel Kebersihan dan Canangkan Gerakan ASRI
Setahun Kepemimpinan Daeng Manye–Hengky Hasin, Indikator Pembangunan Takalar Tunjukkan Tren Positif
Diskominfo-SP Takalar Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Standar Layanan dan Transformasi Digital
Musim Hujan Intens, BPBD Takalar Imbau Masyarakat Lakukan Mitigasi Mandiri

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 04:30 WIB

Pasang Tenda Malam Hari, Ketua RT di Kayu Ubi Pugung Tanggamus Tewas Tersengat Listrik

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:09 WIB

Ulang Tahun ke-67 Bupati Tanggamus : Ibu Lisa Jadi Korban Tabrak Motor, Keramaian Penuh tapi Pengawasan & Ambulans Tak Siap

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:39 WIB

Polres Tanggamus Gelar Gerakan Pangan Murah di Gisting, Warga Antusias Beli Bahan Pokok

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:24 WIB

Polres Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Wartawan Media Patroli86 soal Gadis Ulu Belu Dibawa Kabur Pacarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:14 WIB

Serap Aspirasi Masyarakat Dapil V M. Rangga Putra Hakim Menggelar Reses Masa Sidang II Tahun 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:37 WIB

Peringati HKG – HUT Lampung Ke-62, TP-PKK Provinsi Gelar Baksos di Pugung dan Talang Padang

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:26 WIB

Puluhan Pejabat Pemkab Tanggamus Dilantik, Bupati Minta Birokrasi Bekerja Nyata

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:57 WIB

Sidang TPP Lapas Kotaagung Bahas Usulan Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2026

Berita Terbaru