Soal Pupuk Palsu, Kasat Reskrim Polres Rohul Instruksikan Unit Tipiter Dan Unit Reskrim Polsek Jajaran Segera Lakukan Upaya Penyelidikan

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 19 November 2023 - 18:49 WIB

50236 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Menyikapi banyaknya kabar terkait peredaran Pupuk Palsu di tengah Masyarakat, Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos P SH MH mengatakan, pihaknya menginstruksi kepada Unit Tipiter dan Unit Reskrim Polsek jajaran untuk melakukan upaya penyelidikan.

“Hal ini mengingat Pasar konsumen Pupuk di Kabupaten Rohul sangat Tinggi,” ungkap AKP Dr Raja Kosmos P SH MH, Jumat (17/11/2024).

Lanjutnya, dalam penyelidikan tentu diperlukan dahulu terkait pemahaman Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian kita lihat pada Permentan Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik serta terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” papar Kasat Reskrim bergelar Doktor hukum ini.

Kata Dia, proses penyelidikan ini tentu diperlukan kerjasama dan bantuan semua elemen Masyarakat.

“Silahkan jika ada yang mencurigakan terkait peredaran Pupuk yang diduga tidak sesuai ketentuan untuk dilaporkan, kita tentu memerlukan bantuan informasi masyarakat, mengingat keterbatasan personil kita untuk melakukan upaya penegakan hukum,” lanjutnya.

Baca Juga :  LSM SIMULASI dan JATI Provinsi Lampung Desak Inspektorat dan Kejari Tanggamus Usut Dugaan Korupsi DD Pekon Marga Mulya

Tidak hanya fungsi penegakan Hukum, sambungnya, pada Satuan dan Unit Reskrim, namun Polres Rohul melalui fungsi preventif dan preemtif juga akan melakukan kegiatan pencegahan, baik berupa sosialisasi pemahaman dengan menggandeng Dinas Perkebunan dan instansi lainnya yang berkompeten.

“Hal ini dilakukan oleh Sat Binmas melalui para Bhabinkamtibmas yang ada di Tengah Masyarakat,” ungkap AKP Dr Raja Kosmos.

Masih AKP Dr Raja, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan menjelaskan dalam pasal 122 jelas mengatur terkait peredaran pupuk tidak terdaftar dan atau tidak berlebel.

“Namun kita musti lihat pasal 72 ayat 1 dan 2 dimana pengecualian yang diproduksi oleh petani kecil, akan tetapi hanya dapat diedarkan terbatas dalam satu Kabupaten/kota. Selain itu perlu juga mempedomani Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Baca Juga :  Jaya Sakti Peduli, Personel Pos Bilai dan Warga Hidupkan Kembali Air Bersih

Rekontruksi hukum tersebut, sebutnya, merupakan landasan ketentuan pidananya, selain itu dalam proses kriminalisasinya juga diperlukan keterangan ahli yang membidangi dan berkompeten pada bidang tersebut

“Selain itu tentu terkait komposisi diperlukan uji labor sehingga terang suatu perbuatan pidana yang disangkakan,” jelas Kasat Reskrim Rohul.

“Kita sudah mulai kegiatan penyelidikan dengan dukungan pergerakan seluruh unit Reskrim Polsek jajaran, untuk diawal kita sudah mintakan data terkait distributor dan alur resmi distribusi pupuk yang ada di wilayah Kabupaten Rohul,” terangnya

“Kalau strategi tehnik penyelidikan tidak perlu diekspose nanti malah merusak Target Operasi (TO) yang sudah kita teropong. Prinsipnya kita sesuaikan dengan alur penegakan hukum, mari dukung dengan beri informasi dan doakan agar kami diberikan kemudahan,” tutup Raja Kosmos

(PR)

Berita Terkait

BNI Hiraukan Perkapolri No 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksana Satuan Pengamanan.
Selamat atas terbentuk nya Forum Wartawan Media Onlain Indonesia ( FWMO ) Kabupaten BAndung Barat.
DPD Gerindra Jabar Gelar Dokling di Bandung Barat, Hadirkan CKG dan Revolusi Putih.
Pangdam XXI/RI Tunjukkan Ketangguhan di Primarox81 Panglima TNI Cup 2026
Dewan Menyapa Warga Berbasis Budaya, Tobias Ginanjar Serap Aspirasi Warga Cipadang Manah
Jalan Irigasi Diduga Beralih Fungsi Menjadi Akses Parkir, Warga Minta Pemkab Bandung Barat Turun Tangan
SDN Cijambu Memprihatinkan, Atap Bocor dan Bangunan Mulai Mengkhawatirkan
Prof. Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional,Sengketa Pers, Ada Mekanisme Dorong Pengadu dan Teradu Adu Bukti, Bila Perlu Dipertemukan Dewan Pers!!

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB