Ketua Gabungan Kelompok Tani Hutan Giri Catur Siap Mendukung Keberhasilan Program Perhutanan Sosial Di Jawa Barat

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 16 Desember 2023 - 08:54 WIB

50206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat — Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. (PP. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Ps. 1).

Secara terperinci, berdasarkan realisasi per skema capaian perhutsos sampai 1 Oktober 2022 adalah sebagai berikut: Hutan Desa dengan luas 2.013.017,21 Ha; Hutan Kemasyarakatan (HKM) dengan luas 916.414,60 Ha; Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dengan luas 355.185,08 Ha; Kemitraan Kehutanan (KK), meliput Kulin KK dengan luas 571.622,38 Ha dan IPHPS dengan luas 34.789,79 Ha; dan Hutan adat mencapai 1.196.725,01 HA (Penetapan Hutan Adat 108.576 Ha dan Indikatif Hutan Adat 1.088.149 Ha). Jumlah keseluruhan mencapai 5.087.754,07 Ha.

Baca Juga :  Lirik Bisnis Nikel di Tanah Air, PT PIL Siapkan Rencana Strategis Jangka Pendek Hingga Panjang

Menurut Kang Ridwan, Ketua Gapoktanhut Giri Catur Jawa Barat, Konsep perhutanan sosial (social forestry) dapat diartikan menjadi pendekatan yang dilakukan sebagai bentuk pencegahan dari peningkatan deforestasi dan degradasi hutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terlebih lagi, hutan sosial diharapkan mampu mengatasi dampak negatif dari aktivitas masyarakat lokal di hutan. Karena melibatkan masyarakat sebagai subjek dalam melakukan pengelolaan hutan agar tercipta kesadaran atas manfaat hutan” ujarnya di Jawa Barat, Sabtu (16/12/2023).

Selain itu peraturan mengamanatkan program perhutanan sosial menjadi sistem pengelolaan hutan terpadu, yang dilaksanakan terutama oleh kelompok tani hutan dan masyarakat adat, dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan melindungi hutan dari degradasi dan konversi lahan.

Baca Juga :  Perayaan hari Raya Nyepi Tahun Saka 1946/Tahun 2024 Masehi, Kota Cimahi Diawali dengan Pawai Budaya

Lebih jauh, Kang Ridwan menjelaskan bahwa posisinya sebagai ketua Gapoktanhut adalah sebuah panggilan hati nurani yang ingin mendedikasikan dirinya untuk menjaga hutan dari eksploitasi yang tidak terkendali sehingga memicu masifnya kerusakan alam yang pada akhirnya memperburuk krisis iklim secara global.

Kang Ridwan menyatakan siap mendukung target pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pemanfaatan lahan hutan dan memperkuat pengelolaan masyarakat di beberapa area yang dialokasikan untuk perhutanan sosial.

Berita Terkait

Adv. Sebir, MA., S.H., Asp., Brm., Cpm : Kritik ASPETRI Jabar, Minta Tindak Tegas Praktik ‘Bodong’.
Dari Panas Bumi untuk Desa: Lampegan Gunakan Bonus Produksi Bangun Akses Penghubung Antarwilayah
Pembeli Kios ke Dinas, Bank, dan Koperasi Tak Temui Titik Terang — Dugaan Skema Lama Penahanan Sertifikat Mengapung Tanpa Kepastian Hukum
Korban Pengeroyokan di Cikarang Barat, Keluhkan Lambatnya Penanganan Kasus oleh Polres Bekasi Kota
. SBNI Desak Perusahaan Daftarkan Buruh ke BPJS Ketenagakerjaan
Karasak Ground Zero Kehancuran Generasi: Anak SD Kecanduan Tramadol, Yayasan Anti Narkotika Ancam Bongkar Sindikat Gelap
Saksi Akui Dipaksa Mengaku Korban, Kuasa Hukum Sebut Rizal Rudiansyah Jadi Target Penghancuran Nama Baik
Ucapan Kontroversial Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang Sebut Tak Butuh Media Dikecam karena Tidak Sejalan dengan Semangat UU Pers

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:24 WIB

Polres Aceh Tenggara Raih Penghargaan Penyelesaian Perkara Terbaik dari Kapolda Aceh

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Bupati Aceh Tenggara Sambut Kepala BNPB, Dorong Penguatan Mitigasi Bencana di Daerah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Aceh Berpeluang Dapat Rp704 Miliar Jika 32 Proposal Kampung Nelayan Merah Putih Lolos

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:01 WIB

Bea Cukai Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat Lewat Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal di Banda Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Kontribusi untuk Profesi dan Daerah, Nurdiansyah Alasta Dianugerahi Penghargaan oleh Fakultas Kedokteran Hewan USK

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Konferensi Pers Bea Cukai di Banda Aceh Ungkap Peningkatan Nilai Penindakan 24 Persen di Tengah Penurunan Jumlah Kasus

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:49 WIB

Lewat AMEH, Bea Cukai Aceh Jadi Rujukan Pengelolaan Media Bagi Bea Cukai Tanjung Pinang

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Pernyataan Bupati Aceh Besar Tuai Kritik, SMPA: Pemimpin Tak Boleh Arogan

Berita Terbaru