Akses Vital 4 Desa di Bandung Barat Tak Kunjung Dibangun, Pemkab Diminta Ambil Alih Penyerahan Aset Jalan Perkebunan

Redaksi.

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 02:04 WIB

50236 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat – waspadaindonesia.com //  Akses jalan sepanjang kurang lebih 4 kilometer yang menjadi urat nadi penghubung empat desa di wilayah Cipada, Ganjarsari, Wangunjaya, dan Cisimang Barat, Kabupaten Bandung Barat, hingga kini belum juga tersentuh pembangunan permanen. Ironisnya, jalan yang telah digunakan masyarakat puluhan tahun tersebut masih terkendala status aset lahan perkebunan Pangheotan (eks PTPN).

Jalan ini merupakan satu-satunya akses darat bagi warga lintas desa untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, layanan kesehatan, hingga distribusi hasil pertanian. Kondisinya berupa jalan tanah dan bebatuan, licin saat hujan dan berdebu di musim kemarau, sehingga kerap membahayakan keselamatan pengguna.

Sejumlah warga menuturkan, sejak sebelum tahun 1978 hingga kini, jalan tersebut tak pernah dibangun secara layak oleh pemerintah daerah. Padahal, fungsi jalan sudah jelas sebagai jalan publik lintas desa, bukan jalan operasional perkebunan semata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah hampir 30 tahun lebih kami mengajukan perbaikan. Ini akses satu-satunya masyarakat. Tapi selalu mentok alasan status lahan,” ungkap perwakilan warga.

Terhambat Penyerahan Aset

Baca Juga :  Rapat Sekretariat Forkopimda Kabupaten Karo Bulan Juni 2025 Bahas Isu Strategis Yang Berkembang di Masyarakat

Persoalan utama terletak pada status lahan jalan yang masih tercatat sebagai aset perkebunan negara. Pihak perkebunan disebut hanya mampu mengeluarkan surat izin pembangunan, namun tidak memiliki kewenangan menyerahkan aset tanpa pengajuan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Sementara itu, desa-desa yang dilalui jalan tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan penyerahan aset BUMN ke negara atau daerah. Pihak perkebunan bahkan menegaskan bahwa permohonan penyerahan aset harus diajukan langsung oleh pemerintah kabupaten ke kantor direksi, bukan oleh pemerintah desa.

Kondisi ini menimbulkan kebuntuan struktural. Di satu sisi warga membutuhkan pembangunan segera, di sisi lain pemerintah daerah dinilai belum maksimal mengambil peran untuk menyelesaikan hambatan administratif dan hukum tersebut.

Warga Desak Peran Aktif Pemkab
Masyarakat bersama para Ketua RW dari RW 03, 04, 05, 06, 07, 08 hingga RW 13 Desa Ganjarsari telah menyampaikan surat pernyataan dan permohonan resmi yang diketahui Kepala Desa, sebagai bentuk aspirasi kolektif dan bukti bahwa jalan tersebut benar-benar digunakan publik lintas wilayah.

Baca Juga :  Penyampaian LHP BPK RI kepada Presiden Jokowi Dihadiri Bupati Karo

Warga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bandung Barat segera:
Menetapkan ruas jalan Cisomang–Cipada sebagai jalan kabupaten,
Mengajukan penyerahan aset atau kerja sama pemanfaatan lahan secara resmi ke Direksi PTPN,
Memasukkan pembangunan jalan ke dalam program prioritas infrastruktur daerah.

“Kalau kabupaten tidak turun tangan langsung mengurus penyerahan aset, masyarakat akan terus jadi korban status lahan yang dibiarkan menggantung,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Tanggung Jawab Negara
Warga menilai, persoalan ini bukan semata urusan administratif, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas akses jalan yang layak. Jalan tersebut telah berfungsi sebagai fasilitas umum selama puluhan tahun, sehingga sudah seharusnya negara hadir memberikan kepastian hukum dan pembangunan.

Masyarakat berharap DPRD Kabupaten Bandung Barat turut mengambil peran pengawasan dan mendorong penyelesaian lintas sektor, agar polemik status aset tidak terus dijadikan alasan pembiaran terhadap keterisolasian warga.

“Kami tidak meminta yang berlebihan. Kami hanya menuntut hak atas akses jalan yang aman, layak, dan manusiawi,” pungkas warga.
Red ,* E. S *

Berita Terkait

Pelantikan Pengurus Forsase Periode 2026–2029 dan Festival Perkolong-kolong Forsase Mencari Bakat Dihadiri Wakil Bupati Karo
Bupati Karo Sambangi Warga Kec. Kutabuluh Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan, layanan Dukcapil, Layanan Dinas Sosial
Bupati Karo Temui Menteri Koperasi Bahas Modernisasi Ekosistem Komoditas Lokal dan Pertanian Hortikultura
Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Kemenag Nagan Raya Teguhkan Komitmen Wujudkan Madrasah Ramah Anak
Nagan Raya Fair 2026 Berakhir Meriah, Bupati TRK: Serahkan Santunan Kematian Secara Simbolis
Usaha Budidaya Bunga Semakin Sulit, Pasar Semakin sempit Akibat Bersaing Dengan Perusahaan Bunga Berskala Besar Forum Petani Bunga Kab. Karo Lakukan Aksi Damai
Bupati TRK Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk Empat Warisan Budaya dan Kuliner Tradisional
Nagan Raya Fair 2026 Resmi Dibuka, Momentum HUT ke-24 Perkuat Investasi, UMKM, dan Budaya

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru