Akses Vital 4 Desa di Bandung Barat Tak Kunjung Dibangun, Pemkab Diminta Ambil Alih Penyerahan Aset Jalan Perkebunan

Redaksi.

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 02:04 WIB

50254 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat – waspadaindonesia.com //  Akses jalan sepanjang kurang lebih 4 kilometer yang menjadi urat nadi penghubung empat desa di wilayah Cipada, Ganjarsari, Wangunjaya, dan Cisimang Barat, Kabupaten Bandung Barat, hingga kini belum juga tersentuh pembangunan permanen. Ironisnya, jalan yang telah digunakan masyarakat puluhan tahun tersebut masih terkendala status aset lahan perkebunan Pangheotan (eks PTPN).

Jalan ini merupakan satu-satunya akses darat bagi warga lintas desa untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, layanan kesehatan, hingga distribusi hasil pertanian. Kondisinya berupa jalan tanah dan bebatuan, licin saat hujan dan berdebu di musim kemarau, sehingga kerap membahayakan keselamatan pengguna.

Sejumlah warga menuturkan, sejak sebelum tahun 1978 hingga kini, jalan tersebut tak pernah dibangun secara layak oleh pemerintah daerah. Padahal, fungsi jalan sudah jelas sebagai jalan publik lintas desa, bukan jalan operasional perkebunan semata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah hampir 30 tahun lebih kami mengajukan perbaikan. Ini akses satu-satunya masyarakat. Tapi selalu mentok alasan status lahan,” ungkap perwakilan warga.

Terhambat Penyerahan Aset

Baca Juga :  Wapres Ma’ruf Amin Serahkan Penghargaan UHC Award Tingkat Utama Ke PJ Bupati Nagan Raya.

Persoalan utama terletak pada status lahan jalan yang masih tercatat sebagai aset perkebunan negara. Pihak perkebunan disebut hanya mampu mengeluarkan surat izin pembangunan, namun tidak memiliki kewenangan menyerahkan aset tanpa pengajuan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Sementara itu, desa-desa yang dilalui jalan tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan penyerahan aset BUMN ke negara atau daerah. Pihak perkebunan bahkan menegaskan bahwa permohonan penyerahan aset harus diajukan langsung oleh pemerintah kabupaten ke kantor direksi, bukan oleh pemerintah desa.

Kondisi ini menimbulkan kebuntuan struktural. Di satu sisi warga membutuhkan pembangunan segera, di sisi lain pemerintah daerah dinilai belum maksimal mengambil peran untuk menyelesaikan hambatan administratif dan hukum tersebut.

Warga Desak Peran Aktif Pemkab
Masyarakat bersama para Ketua RW dari RW 03, 04, 05, 06, 07, 08 hingga RW 13 Desa Ganjarsari telah menyampaikan surat pernyataan dan permohonan resmi yang diketahui Kepala Desa, sebagai bentuk aspirasi kolektif dan bukti bahwa jalan tersebut benar-benar digunakan publik lintas wilayah.

Baca Juga :  Pj Bupati Nagan Raya Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Seulawah Di Halaman Mako Polres.

Warga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bandung Barat segera:
Menetapkan ruas jalan Cisomang–Cipada sebagai jalan kabupaten,
Mengajukan penyerahan aset atau kerja sama pemanfaatan lahan secara resmi ke Direksi PTPN,
Memasukkan pembangunan jalan ke dalam program prioritas infrastruktur daerah.

“Kalau kabupaten tidak turun tangan langsung mengurus penyerahan aset, masyarakat akan terus jadi korban status lahan yang dibiarkan menggantung,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Tanggung Jawab Negara
Warga menilai, persoalan ini bukan semata urusan administratif, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas akses jalan yang layak. Jalan tersebut telah berfungsi sebagai fasilitas umum selama puluhan tahun, sehingga sudah seharusnya negara hadir memberikan kepastian hukum dan pembangunan.

Masyarakat berharap DPRD Kabupaten Bandung Barat turut mengambil peran pengawasan dan mendorong penyelesaian lintas sektor, agar polemik status aset tidak terus dijadikan alasan pembiaran terhadap keterisolasian warga.

“Kami tidak meminta yang berlebihan. Kami hanya menuntut hak atas akses jalan yang aman, layak, dan manusiawi,” pungkas warga.
Red ,* E. S *

Berita Terkait

Tsunami Aceh 2004 Dipastikan Bencana Alam Akibat Gempa Megathrust, Bukan Akibat Ledakan Nuklir
Bupati Karo Apresiasi Peran Media dalam Membangun Tanah Karo
PVMBG Kurangi Zona Bahaya Sinabung Jadi 5 Km, Pengungsi Kuta Tengah Dipulangkan
SWI Soroti Kesiapan Rakyat dan Pemerintah Hadapi Tindak Pidana Perpajakan dalam RUU Perampasan Aset
Sinergi Penanganan Bencana, Kapolres Karo Tekankan Kesiapsiagaan Personel di Zona Erupsi
Bupati TRK: Investasi Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat Nagan Raya
Pangdam I/BB Kunjungi Makodim Karo, Bahas Evakuasi dan Pengamanan Warga Terdampak Sinabung
Bupati TRK Resmi Lantik 125 Tuha Peut Gampong Se Kecamatan Beutong Periode 2026–2032

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 20:05 WIB

Si Jago Merah Lalap Satu Hektar Lahan Perkebunan Jati di Ambarawa, Pringsewu

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Pringsewu Adakan Pembinaan SPIP Terintegrasi 2026

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB