Bandung Barat – waspadaindonesia.com // Akses jalan sepanjang kurang lebih 4 kilometer yang menjadi urat nadi penghubung empat desa di wilayah Cipada, Ganjarsari, Wangunjaya, dan Cisimang Barat, Kabupaten Bandung Barat, hingga kini belum juga tersentuh pembangunan permanen. Ironisnya, jalan yang telah digunakan masyarakat puluhan tahun tersebut masih terkendala status aset lahan perkebunan Pangheotan (eks PTPN).
Jalan ini merupakan satu-satunya akses darat bagi warga lintas desa untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, layanan kesehatan, hingga distribusi hasil pertanian. Kondisinya berupa jalan tanah dan bebatuan, licin saat hujan dan berdebu di musim kemarau, sehingga kerap membahayakan keselamatan pengguna.
Sejumlah warga menuturkan, sejak sebelum tahun 1978 hingga kini, jalan tersebut tak pernah dibangun secara layak oleh pemerintah daerah. Padahal, fungsi jalan sudah jelas sebagai jalan publik lintas desa, bukan jalan operasional perkebunan semata.
“Sudah hampir 30 tahun lebih kami mengajukan perbaikan. Ini akses satu-satunya masyarakat. Tapi selalu mentok alasan status lahan,” ungkap perwakilan warga.
Terhambat Penyerahan Aset
Persoalan utama terletak pada status lahan jalan yang masih tercatat sebagai aset perkebunan negara. Pihak perkebunan disebut hanya mampu mengeluarkan surat izin pembangunan, namun tidak memiliki kewenangan menyerahkan aset tanpa pengajuan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Sementara itu, desa-desa yang dilalui jalan tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan penyerahan aset BUMN ke negara atau daerah. Pihak perkebunan bahkan menegaskan bahwa permohonan penyerahan aset harus diajukan langsung oleh pemerintah kabupaten ke kantor direksi, bukan oleh pemerintah desa.
Kondisi ini menimbulkan kebuntuan struktural. Di satu sisi warga membutuhkan pembangunan segera, di sisi lain pemerintah daerah dinilai belum maksimal mengambil peran untuk menyelesaikan hambatan administratif dan hukum tersebut.
Warga Desak Peran Aktif Pemkab
Masyarakat bersama para Ketua RW dari RW 03, 04, 05, 06, 07, 08 hingga RW 13 Desa Ganjarsari telah menyampaikan surat pernyataan dan permohonan resmi yang diketahui Kepala Desa, sebagai bentuk aspirasi kolektif dan bukti bahwa jalan tersebut benar-benar digunakan publik lintas wilayah.
Warga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bandung Barat segera:
Menetapkan ruas jalan Cisomang–Cipada sebagai jalan kabupaten,
Mengajukan penyerahan aset atau kerja sama pemanfaatan lahan secara resmi ke Direksi PTPN,
Memasukkan pembangunan jalan ke dalam program prioritas infrastruktur daerah.
“Kalau kabupaten tidak turun tangan langsung mengurus penyerahan aset, masyarakat akan terus jadi korban status lahan yang dibiarkan menggantung,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Tanggung Jawab Negara
Warga menilai, persoalan ini bukan semata urusan administratif, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas akses jalan yang layak. Jalan tersebut telah berfungsi sebagai fasilitas umum selama puluhan tahun, sehingga sudah seharusnya negara hadir memberikan kepastian hukum dan pembangunan.
Masyarakat berharap DPRD Kabupaten Bandung Barat turut mengambil peran pengawasan dan mendorong penyelesaian lintas sektor, agar polemik status aset tidak terus dijadikan alasan pembiaran terhadap keterisolasian warga.
“Kami tidak meminta yang berlebihan. Kami hanya menuntut hak atas akses jalan yang aman, layak, dan manusiawi,” pungkas warga.
Red ,* E. S *



































