Akses Vital 4 Desa di Bandung Barat Tak Kunjung Dibangun, Pemkab Diminta Ambil Alih Penyerahan Aset Jalan Perkebunan

Redaksi.

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 02:04 WIB

50219 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat – waspadaindonesia.com //  Akses jalan sepanjang kurang lebih 4 kilometer yang menjadi urat nadi penghubung empat desa di wilayah Cipada, Ganjarsari, Wangunjaya, dan Cisimang Barat, Kabupaten Bandung Barat, hingga kini belum juga tersentuh pembangunan permanen. Ironisnya, jalan yang telah digunakan masyarakat puluhan tahun tersebut masih terkendala status aset lahan perkebunan Pangheotan (eks PTPN).

Jalan ini merupakan satu-satunya akses darat bagi warga lintas desa untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, layanan kesehatan, hingga distribusi hasil pertanian. Kondisinya berupa jalan tanah dan bebatuan, licin saat hujan dan berdebu di musim kemarau, sehingga kerap membahayakan keselamatan pengguna.

Sejumlah warga menuturkan, sejak sebelum tahun 1978 hingga kini, jalan tersebut tak pernah dibangun secara layak oleh pemerintah daerah. Padahal, fungsi jalan sudah jelas sebagai jalan publik lintas desa, bukan jalan operasional perkebunan semata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah hampir 30 tahun lebih kami mengajukan perbaikan. Ini akses satu-satunya masyarakat. Tapi selalu mentok alasan status lahan,” ungkap perwakilan warga.

Terhambat Penyerahan Aset

Baca Juga :  Menyoal Premanisme dan Korupsi, Investasi di Jawa Barat Terancam oleh Kebijakan yang Tidak Berpihak pada Rakyat

Persoalan utama terletak pada status lahan jalan yang masih tercatat sebagai aset perkebunan negara. Pihak perkebunan disebut hanya mampu mengeluarkan surat izin pembangunan, namun tidak memiliki kewenangan menyerahkan aset tanpa pengajuan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Sementara itu, desa-desa yang dilalui jalan tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan penyerahan aset BUMN ke negara atau daerah. Pihak perkebunan bahkan menegaskan bahwa permohonan penyerahan aset harus diajukan langsung oleh pemerintah kabupaten ke kantor direksi, bukan oleh pemerintah desa.

Kondisi ini menimbulkan kebuntuan struktural. Di satu sisi warga membutuhkan pembangunan segera, di sisi lain pemerintah daerah dinilai belum maksimal mengambil peran untuk menyelesaikan hambatan administratif dan hukum tersebut.

Warga Desak Peran Aktif Pemkab
Masyarakat bersama para Ketua RW dari RW 03, 04, 05, 06, 07, 08 hingga RW 13 Desa Ganjarsari telah menyampaikan surat pernyataan dan permohonan resmi yang diketahui Kepala Desa, sebagai bentuk aspirasi kolektif dan bukti bahwa jalan tersebut benar-benar digunakan publik lintas wilayah.

Baca Juga :  Rakor Pelayanan Publik 2025, Wakil Bupati Dorong Perangkat Daerah Lebih Responsif

Warga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bandung Barat segera:
Menetapkan ruas jalan Cisomang–Cipada sebagai jalan kabupaten,
Mengajukan penyerahan aset atau kerja sama pemanfaatan lahan secara resmi ke Direksi PTPN,
Memasukkan pembangunan jalan ke dalam program prioritas infrastruktur daerah.

“Kalau kabupaten tidak turun tangan langsung mengurus penyerahan aset, masyarakat akan terus jadi korban status lahan yang dibiarkan menggantung,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Tanggung Jawab Negara
Warga menilai, persoalan ini bukan semata urusan administratif, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas akses jalan yang layak. Jalan tersebut telah berfungsi sebagai fasilitas umum selama puluhan tahun, sehingga sudah seharusnya negara hadir memberikan kepastian hukum dan pembangunan.

Masyarakat berharap DPRD Kabupaten Bandung Barat turut mengambil peran pengawasan dan mendorong penyelesaian lintas sektor, agar polemik status aset tidak terus dijadikan alasan pembiaran terhadap keterisolasian warga.

“Kami tidak meminta yang berlebihan. Kami hanya menuntut hak atas akses jalan yang aman, layak, dan manusiawi,” pungkas warga.
Red ,* E. S *

Berita Terkait

Dekelerasi Tujuh Kecamatan Komit Perkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kabupaten Karo
Peringatan Hari Kelahiran Pancasila Kapolres Karo Ajak Generasi Muda Karo Menjadikan Pancasila Kompas Dalam Belajar, Berteman dan Bertindak.
Di Balik Klaim 100% LHKPN Pemkot Bekasi: Oknum Disdagperin “R” Diseret ke Kejagung dan KPK Atas Dugaan Korupsi Aset Pasar
Menyoroti Kelalaian Galian di Bekasi: Ketika Rakyat Harus Bertaruh Nyawa Akibat Lemahnya K3
Ada Apa dengan Kasus Tersangka DLH Bekasi? Usai Surati BPPHLHK, TRIGA Nusantara Siap Bawa Persoalan ke Kejagung dan KPK
Kabupaten Karo Kembali Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut Dari BPK RI
Tujuh Rumah Hangus, Enam Rumah Rusak Ringan dalam Kebakaran di Desa Kute Bakti Aceh Tenggara
Diskominfo Nagan Raya Gelar Kegiatan Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:28 WIB

Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:01 WIB

Klarifikasi Terbuka Lia Hambali Jadi Tamparan bagi Penyebar Narasi Sepihak yang Mengabaikan Fakta dan Konteks

Senin, 1 Juni 2026 - 18:43 WIB

Peringatan Hari Kelahiran Pancasila Kapolres Karo Ajak Generasi Muda Karo Menjadikan Pancasila Kompas Dalam Belajar, Berteman dan Bertindak.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:07 WIB

Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:10 WIB

Kabupaten Karo Kembali Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut Dari BPK RI

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:24 WIB

Tim Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:48 WIB

Bupati Karo: Pentahbisan Gedung GPT “Kristus Gembala” Bukan Hanya Pembangunan Fisik, Juga Pembangunan Spiritual, Moral, dan Sosial

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:11 WIB

Persiapan Festival Bunga dan Buah Tahun 2026 Bupati Karo : Pariwisata Salah Satu Sektor Unggulan yang Menjadi Prioritas

Berita Terbaru