Pengadilan Tinggi TUN Medan Mentahkan Banding Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan Atas Gugatan dr. Ade Budi Krista

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 20 Januari 2024 - 18:44 WIB

50460 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Pasca Bupati Deliserdang Ashari Tambunan kalah dan mengajukan banding pada 8 Agustus 2023 yang lalu atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Register Perkara Nomor: 38/G/2023/PTUN MDN yang mengabulkan Gugatan dr. Ade Budi Krista, diketahui saat ini berdasarkan laman Direktori Putusan MA RI https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeeb5e55c2eccf4823e313633383339.html bahwa Pengadilan Tinggi TUN Medan melalui Register Nomor:132/B/2023/PT.TUN/Mdn, pada musyawarah 18 Januari 2024 oleh Majelis Hakim Tinggi PTTUN Medan yaitu Simon Pangondian Sinaga, S.H. selaku Ketua, Herman Baeha, S.H., M.H dan Dra. Marsinta Uli Saragih, S.H., M.H selaku Hakim Anggota yang pada amarnya menguatkan Putusan tingkat pertama tersebut atas Gugatan yang diajukan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dr. Ade Budi Krista.

Sebelumnya Ade Budi Krista mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deliserdang resmi menggugat Bupati Deliserdang Ashari Tambunan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada tanggal 3 Maret 2023.

Baca Juga :  Dir. Sumut Institute Osril Limbong Minta Polres Asahan Segera Tangkap Diduga Oknum Pelaku Mafia Tanah PT. SPR di Mandogei

Atas hal tersebut Kuasa Hukum dr. Ade Budi Krista yaitu Advokat Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H, didampingi Advokat Ramadianto, S.H., menyambut baik atas keadilan hukum dalam putusan tersebut ‘Alhamdulillah kita bersyukur karena hal tersebut jelas menunjukkan adanya kesewenangan hukum Ashari Tambunan sebagai Bupati Deli Serdang kepada Klien kami’.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas putusan PTTUN ini kami yakin Bupati Deli Serdang yang menjabat saat ini kami nilai sangat cerdas berwibawa yaitu H.M.Ali Yusuf Siregar lebih arif bijaksana, dan taat hukum atas putusan ini, insyaallah ini adalah keadilan demi tertibnya hukum di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang kata Doktor Redyanto Sidi sebagaimana terdahulu disampaikan Klien kami dr Ade yang menegaskan bahwa ‘Gugatan tersebut bukan untuk menuntut jabatan, tetapi karena dr Ade tekah dizolimi karena diberikan sanksi tanpa kesalahan apapun. Beliau adalah ASN yang berprestasi sebagai Kadis Kabupaten Deli Serdang yang dimasanya Dinas Kesehatan Deli Serdang pernah meraih 7 (tujuh) jenis penghargaan dari BPJS. Dan saat ini Kepala Dinas Kesehatan Kab. Deli Serdang dijabat oleh keponakan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan sejak 15 Mei 2023.

Baca Juga :  Diduga Diserobot PT NL, Ahli Waris 13 Hektar Tanah Di Jalan Gaperta Dirikan Plank Kepemilikian

“Kembali saya tegaskan bahwa yang dituntut Klien kita bukan soal jabatannya, tetapi tentang penjatuhan hukuman disiplin berat dari Ashari Tambunan yang sewenang-wenang dan tidak prosedur serta tidak berdasarkan fakta hukum, karena selama ini dr Ade memberikan kinerja terbaik untuk Pemkab Deliserdang, bahkan ditangan dr. Ade Kabupaten Deliserdang menjadi salah satu daerah yang pertama mencapai level satu hijau pada saat pandemi Covid 19, semua puskesmas telah BLUD dan banyak prestasi lainnya”.
Terimakasih Yang Mulia Hakim PTUN dan Hakim Tinggi PTTUN Medan.

 

Berita Terkait

Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sanjaya Sembiring Sembelih 21 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H untuk Masyarakat
Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine
Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Nangkap Maling Masuk Penjara Sidang Prapid di PN Medan, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr.Maidin Gultom,SH.M.Hum : Secara Hukum, Kasus Ini Lemah Dan Layak Dihentikan!
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:48 WIB

Puluhan Personil Brimob Batalyon C Pelopor Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:07 WIB

Fraksi Partai GOLKAR: Apresiasi Bupati TRK, Investasi Rp 200 Triliun Prospek Masa Depan Nagan Raya

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:59 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:37 WIB

Ustat Romi Mahendra.LC Bertindak Sebagai Khatib Shalat Idul Adha di Masjid AL Ikhlas

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:32 WIB

Bupati Nagan Raya TRK Berhasil Lobi Investasi 200 Triliun. DPD APDESI Aceh Turut Apresiasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:46 WIB

Diskominfo Nagan Raya Gelar Kegiatan Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:24 WIB

Bupati TRK: Masyarakat Nagan Raya Kini Bisa Berobat Cukup dengan KTP dan KK. Ini Penjelasan Bupati TRK

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:03 WIB

Pemkab Nagan Raya Dukung Penuh KDKMP. Ini Kata Plt Sekda Ir. H. Hizbulwatan

Berita Terbaru