HUDA GALUS, Klarifikasi Surat Penolakan Perpanjangan Pj Bupati

- Redaksi

Minggu, 21 Januari 2024 - 16:43 WIB

50188 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Pengurus Wilayah Himpunan Ulama Dayah Gayo Lues (PW HUDA) mengklarifikasi surat yang beredar dimana surat tersebut ditujukan pada Presiden dan Kemendagri.

Dalam hal ini mereka membantah surati pemerintah provinsi dan pusat mengenai perpanjangan jabatan orang nomor di negeri seribu bukit itu.

Diamana sebelumnya sempat beredar surat yang menagatas namakan HUDA Gayo Lues menolak terkait perpanjangan masa jabatan Drs Alhudri, MM. sebagai pejabat Bupati Gayo Lues.

Baca Juga :  Panen Ikan (Mburtas Tambak) di Tambak Mbelang Desa Susuk Di Hadiri Bupati Karo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klarifikasi itu disampaikan melalui video visual yang diikrarkan secara bersama di kantor PW Huda, Desa Pangur Kecamatan Dabun Gelang, Minggu 21 Januari 2024.

Dalam video berdurasi lebih kurang 30 detik tersebut, mereka menyatakan bahwa surat penolakan perpanjangan Pj Bupati Gayo Lues yang sempat menajdi perbincangan publik bukan bersumber dari mereka.

Baca Juga :  PSI Jakarta Kritisi Keseriusan Pemprov DKI Kelola Parkir, Josephine: Mgenapa Baru 6 GOR Milik Daerah yang Dikelola dan Hasilkan Retribusi?

Berikut isi pernyataan dalam video oleh Pengurus Wilayah Himpunan Ulama Dayah yang diterima Waspadaindonesia.com.

“Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, kami para pengurus PW Huda Kabupaten Gayo Lues

terhadap surat yang beredar di Media Sosial itu bukan dari Huda Kabupaten Gayo Lues,”.

Berita Terkait

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga
TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk
Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya
Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah
Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai
Tindak Lanjut Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Aceh Tenggara Dapat Apresiasi LSM LIRA atas Penetapan Tersangka Kades Lembah Haji
Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan
Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:39 WIB

Skandal Tebing Lawe Alas: LIRA Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:11 WIB

PWI Aceh Tenggara Dukung Penuh Pembangunan Infrastruktur Gagasan Forbes DPRA

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pemuda Pengguna Sabu di Sekolah Dasar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Tanpa Ampun, LSM Tipikor Desak Kejari Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kesehatan Aceh Tenggara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:13 WIB

SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Terbakar, DPRD Riau Dorong Percepatan Pembangunan Ulang

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Pemerintah Aceh Tenggara Sosialisasikan Penguatan Koperasi Merah Putih Syariah sebagai Motor Ekonomi Desa

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Ketua DPW Partai Aceh Kukuhkan Pengurus Kader, Targetkan Satu Fraksi di Pemilu Mendatang

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Minggu, 12 Okt 2025 - 13:12 WIB