Bengkulu Utara Geger, Ulah Oknum Guru Agama Cabuli 24 Murid

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 23 Januari 2024 - 18:21 WIB

50201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Utara | Geger melanda Bengkulu Utara setelah oknum guru agama, berinisial HR, terlibat dalam kasus pencabulan yang melibatkan 24 muridnya.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H, menggelar Press Conference di Command Center Polres pada Selasa, 23 Januari 2024, pukul 17.00 WIB, untuk memberikan informasi terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bengkulu Utara dan Polsek Putri Hijau berhasil mengamankan HR sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

HR, yang merupakan oknum guru Agama di salah satu Sekolah Dasar Kabupaten Bengkulu Utara, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 24 siswinya.

Baca Juga :  Diduga Anggota Reskrim Polsek Cikarang Barat Menyalahgunakan Wewenang dan Melanggar SOP

Korban-korban tersebut adalah siswi kelas 4, 5, dan 6, tempat HR bertugas mengajar.

Kapolres AKBP Lambe Patabang Birana menjelaskan bahwa peristiwa memilukan ini telah berlangsung lama dan terjadi di dalam kelas saat kegiatan sekolah berlangsung.

“Pengakuan korban kepada orangtuanya menunjukkan bahwa kejadian ini sering terjadi saat praktik pelajaran berlangsung. Guru agama tersebut diduga melakukan pencabulan dengan menyentuh bagian-bagian sensitif anak,” ujar Lambe Patabang saat dikonfirmasi, Selasa, 23/1/2024.

Saat praktik pelajaran berlangsung, HR diduga secara sengaja menyentuh bagian-bagian sensitif anak, bahkan beberapa korban mengalami perbuatan tersebut berulang kali.

Baca Juga :  Buntut Pembelian Pertalite 300 Ribu Kena OTT, KANNI Semarang Gandeng Beberapa Media LSM dan Ormas Surati Kapolda Jateng

Seluruh peristiwa ini membuat masyarakat terkejut, terutama karena pelaku merupakan seorang guru agama yang seharusnya memberikan teladan positif.

“Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 junto 76E Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 20 tahun dan denda 5 milyar,” tutup Kapolres.
(Eric)

Berita Terkait

“Janji Jackpot Fantastis di Rajaberas 88 Dinilai Menyesatkan, Pakar Minta Masyarakat Waspada Modus Judi Daring Berkedok Promo”
Seorang ASN Dipolisikan, Polres Agara Didesak Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik UUITE
Hari Kesembilan Ops Keselamatan Toba 2026,Digelar di Tugu Perjuangan Berastagi Masyarakat Dihimbau Patuhi Peraturan Lalu Lintas
Polres Tanah Karo Ungkap Ladang Ganja di Desa Cinta Rakyat, 33 Batang Tanaman Disita
Sikap Tegas Polsek Perdagangan, Bandar Narkoba Tak Berkutik! Tidak Ada Negosiasi, Langsung Grebek dan Sita 6 Gram Sabu
Satreskrim Polres Tanah Karo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Perjudian di Jalan Singa Gg. Melati Lau Cimba
Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak dan Eksekutor Pembunuhan
Empat Terpidana Maisir Jalani Uqubat Cambuk di Halaman Kantor Kejari Aceh Tenggara

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:26 WIB

Sikat Habis Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Pengedar Sabu, Sita Belasan Gram Sabu dan Sepucuk Airsoft Gun

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:04 WIB

Kanit Binmas Polsek Medang Deras, Meminta Masyarakat Ikut Aktif Menjaga Kondusifitas di Tempat Tinggal Masing-Masing

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:07 WIB

Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H. Wappress dan PD IWO Batu Bata Penyaluran paket Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:56 WIB

Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda BZ Damanik, Dalami Motif Pria yang Ditemukan Gantung Diri di Tanjung Tiram

Senin, 16 Februari 2026 - 22:33 WIB

Tidak Terima Namanya Dicatut Sebagai BD Sabu, 3 Warga Indra Pura Akan Lakukan Tindakan Hukum

Senin, 16 Februari 2026 - 22:10 WIB

Dojo Inkanas Polres Batu Bara Buktikan Kualitas!, Baru Diresmikan Atletnya Langsung Sabet 4 Perak di Kejatisu CUP II 2026, Kapolres Doly Nainggolan Bangga

Senin, 16 Februari 2026 - 10:26 WIB

Seorang Pengedar Sabu Warga Desa Mekar Baru, Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Batu Bara

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:44 WIB

Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Gelar Minggu Kasi, Salurkan Sembako Untuk Kaum Dhuafa

Berita Terbaru