Diduga Anggota Reskrim Polsek Cikarang Barat Menyalahgunakan Wewenang dan Melanggar SOP

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 9 Februari 2024 - 19:42 WIB

50302 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – Proses penangkapan MRS (21) warga RT 002 RW 009 Desa Telagamurni yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat diduga dilakukan dengan sewenang-wenang.

Hal tersebut diungkapkan Haris (63) orangtua (bapak) dari MRS kepada media ini. Dia menuturkan bahwa pada saat polisi menangkap anaknya yang sedang tidur di rumah pada hari Kamis 8 Februari 2024 sekira pukul 09:00 Wib dengan cara menjebol pintu belakang rumahnya.

“Tiba-tiba aja saya kaget, karena pintu belakang rumah dijebol orang. Terus anak saya dibawa ke Polsek Cikarang Barat,” katanya, Kamis (8/2/2024) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Haris menyebut, tidak ada surat selembar pun yang diberikan polisi kepadanya, sehingga membuatnya kelimpungan atas kejadian itu.

Tak hanya sampai disitu, sambung dia, anaknya juga mengalami luka-luka saat terjadi penangkapan, sehingga beranggapan anggota Reskrim Polsek Cikarang Barat diduga telah menyiksa anaknya.

Selanjutnya pada malam hari di waktu yang sama dengan didampingi awak media, Haris melihat kondisi anaknya, namun tidak diperbolehkan.

Malahan ada salah satu anggota Reskrim Polsek Cikarang Barat bernama Sandi menyuruh awak media menulis note (catatan,red) untuk keperluan apa bertemu dengan Kanit Reskrim.

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan Terhadap Anak Wartawan di Sukorejo Masih Bergulir, Pelaku Belum Ditangkap

Setelah menulis catatan diatas kertas putih, awak media dijanjikan Sandi nanti akan dihubungi oleh Kanit Reskrim. Sementara menunggu lama di pelataran Sentra Pelayanan Kepolisisan Terpadu (SPKT) terlihat Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran.

Kemudian awak media berbicara dengan Kompol Gurnald Patiran dan bertanya “Apakah polisi sekarang menangkap orang tidak pakai surat perintah (sprint,red)?” Lalu Kapolsek menjawab, gini sprint itu keluar bila ada laporan dan polisi bila menangkap diduga pelaku mempunyai waktu 1×24 jam untuk membuktikan dan bila tidak terbukti, maka dilepas.

“Sedangkan yang dijalankan oleh anggota Reskrim adalah dari laporan masyarakat, bukan laporan polisi. Bila yang bersangkutan (diduga pelaku,red) terbukti, maka kita buat sprint han atau surat perintah penahanan,” ujarnya.

Mengulas kembali kepada isi berita di alinea ke-7 dan 8, tunggu punya tunggu hingga berganti hari tidak ada kabar yang diterima awak media dari pihak Polsek Cikarang Barat alias omong doang. Untuk kesekian kalinya, Jumat (9/2/2024) awak media pun mendampingi Haris untuk mengantarkan makanan dan dititipkan ke anggota piket SPKT.

Sebelum datang ke Polsek Cikarang Barat, awak media bertanya kepada Ketua RT 002, Acep “Apakah ada informasi yang disampaikan pihak polisi kepadanya saat penangkapan MRS?” Acep pun menjawab hanya sebatas dari teman-nya yang memberikan informasi lewat telepon.

Baca Juga :  Satu Pelajar di Nagan Raya Ditangkap Terlibat Transaksi Narkoba

“Dikarenakan dirinya memang sedang tidak berada di rumah, bukan pihak kepolisian langsung… yach,” bebernya, Jumat (9/2/2024).

Menanggapi proses penangkapan yang dilakukan anggota Reskrim Polsek Cikarang Barat kepada diduga pelaku saat dikonfirmasi Penasehat Hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Ujang Kosasih, S.H memberikan penjelasan-nya dari kacamata hukum.

Advokat asal Lebak yang getol membela wartawan dan masyarakat kecil ini menyayangkan anggota Reskrim Polsek Cikarang Barat menangkap seorang warga negara berinsial MRS tanpa seprint dan surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarganya.

“Sudah sepantasnya penyidik di seluruh Indonesia berpedoman kepada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana serta menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 agar ada kepastian hukum bagi warga negara,” imbuhnya.

Ujang Kosasih, S.H meminta Kapolri harus segera rotasi polisi yang tidak memahami Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Apalagi tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), sebaiknya jangan ditempatkan dibagian penyelidikan dan penyidikan. Karena berpotensi mencoreng nama baik institusi Polri dan merugikan warga,” tandasnya. [Diori Parulian Ambarita]

Berita Terkait

Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp.8 Juta dan Rokok Digondol
Hampir 3 Tahun Menanti Kepastian Hukum, Keluarga Sungguh Satria Aritonang Meminta Penyidik Menuntaskan Perkara Tanpa Pandang Bulu
Residivis Asal Bilah Hilir Kembali Ditangkap, Polsek Bilah Hilir Amankan 30,81 Gram Sabu Dari Putra Sennah.
Kasus Pembunuhan Alue Bata Masuk Tahap Penuntutan, Kejari Nagan Raya Terima Tersangka dan Barang Bukti
Setelah 6 Tahun Bungkam, Siswi di Karo Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Angkat
Team Unit Reskrim Polsek Merbau Amankan HS Dini Hari, 1.65 Gram Diduga Sabu Turut Diamankan.
Dramatis! Pengejaran Wanita Gembong Sabu di Sei Torop, Anggota Polsek Bosar Maligas Terluka Tertusuk Duri Sawit demi Berantas Narkoba

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru