Gayo Lues – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Gayo Lues tandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues tentang pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan Gubernur dan Bupati serta penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan kerja sama itu langsung disaksikan oleh oleh orang nomor satu Galus Drs. Alhudri, MM. selaku pejabat Bupati bertempat di aula kantor Kejaksaan setempat, Senin, 5 Februari 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., mengatakan penandatangan kerja sama ini tindak lanjut dari nota kesepahaman antara KPU RI dengan Kejaksaan RI, dan tindak lanjut penandatanganan antara KIP Aceh dengan Kejati Aceh.
“Maksud dari perjanjian kerja sama ini yaitu sebagai landasan dan pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan kerja sama. Tujuanya yaitu dukungan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam penyelenggaraan Pemilu, Pemilihan Gubenur dan Pemilihan Bupati tahun 2024,” katanya
Ruang lingkup pelaksanaan perjanjian kerja sama itu adalah penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data dan atau informasi, pengamanan pembangunan strategis, dan pemberian layanan hukum berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan kegiatan lain yang disepkati kedua belah pihak.
“Tujuan utama peran Jaksa Pengacara Negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah untuk menegakan kewibawaan Pemerintah dan menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara dalam hal melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya,” ujarnya.
Ketua KIP Gayo Lues, Khairuddin, mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan atas kesepakatan perjanjian tersebut. KIP memohon kepada Kejari untuk diberikan penyuluhan hukum, bantuan hukum, dan pendampingan hukum pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
“Kami ini sangat rentan digugat, sedikit saja salah langsung digugat. Untuk itu kami memohon agar semuanya berjalan dengan lancar, dengan harapan, kalau ada kesalahan kami yang besar mohon dikecilkan, dan kalau kecil mohon dihilangkan, karena manusia itu tidak ada yang sempurna,” pungkasnya.
Pj. Bupati Gayo Lues, Drs. Alhudri, MM. menambahkan penandatanganan perjanjian kerja sama ini sangatlah penting lantaran Pemilu dan Pilkada sangat rentan digugat oleh pihak yang merasa dirugikan. Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, maka Kejari Gayo Lues akan melakukan pendampingan hukum.
Untuk menyukseskan Pemilu dan Pilkada tahun 2024, Pj. Bupati sudah melakukan berbagai upaya, seperti melakukan sosialisasi, zikir akbar bersama, dan termasuk penandatanganan perjanjian kerja sama antara KIP dan Kejari.
“Mari sama-sama kita sukseskan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 ini, pilihan boleh berbeda, tetapi harus ingat bahwa kita semuanya bersaudara, dan mari sama-sama kita berdoa agar Pemilu ini berjalan aman dan damai,” tuturnya