Biosolar 6.800 Naik Menjadi 8000 Per Liter Di SPBU 73 92 40 3 Marina Kabupaten Bantaeng Milik Hj.Rahmat

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 2 Maret 2024 - 20:50 WIB

50137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG | PT Pertamina dan migas diminta turun dan memberikan sanksi terhadap salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Dengan nomor 73 92 40 3 yang terletak di kecamatan pajukukang kabupaten Bantaeng provinsi Sulawesi Selatan Sul-Sel (2/3/2024) .

SPBU 73 92 40 3 Marina yang di nahkodai oleh HJ.Rahmat dan Wahab selaku manager yang kuat dugaan beroperasi tidak sesuai ketentuan dari aspek operasional, pelayanan, maupun aspek complience dalam penyaluran BBM bersubsidi jelasnya.

Hj.Rakmat bekerja sama dengan menager SPBU Marina, layak di berikan peringatan, penghentian sementara pasokan BBM bersubsidi, pembayaran denda selisih harga subsidi sampai dengan nantinya dilakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) ke Depok Makassar harapan warga jelasnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Karo Buka Lomba Keterampilan Penggalang (LKP) Kwarcab Karo Wilayah VI Sebagai Tolak Ukur Prestasi Dan Pengevaluasian Hasil Dari Latihan Di Gugus Depan

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lanjut pihak SPBU marina terang terangan dan menjadi sorotan nelayan yang ada di kecamatan pajukukang kabupaten Bantaeng,dimana harga BBM bersubsidi jenis solar di jual sampai RP 8000 ( Delapan ribu rupiah per Liternya) jelas narasumber ST ke media jelajahpos.com

Tim Media memantau dengan kuat dugaan bahwasan SPBU Marina telah melakukan kecurangan dan bersekongkol dengan Mafia Solar untuk keuntungan Pribadi. Di harapkan untuk (APH) Pihak Aparat Penegak Hukum Polres, dan Polda Sulsel memberikan sanksi sesuai UU Migas.

Baca Juga :  Momen HUT RI Ke 78, Kapolres Rohul Beri Bantuan Sumur BOR, Mesin Pompa Air Dan Tangki Air Untuk Masyarakat Batu Langkah

Untuk itu, Aparat Penegak Hukum diharuskan cepat mengambil kebijakan, dan merespon cepat tentang kejanggalan yang di lakukan pihak SPBU Marina dan Mafia – mafia Solar yang terkesan kebal Hukum tersebut.

Sementara pihak Pemilik SPBU marina Hj.Rahmat yang kerap di konfirmasi terkait keluhan warga, yang sangat meresahkan, dan yang lebih parahnya pihak manager yang bernama wahab sama sekali tidak melayani petani ataupun nelayan yang harganya sesuai aturan yang sebenarnya. Hj.rahmat tidak pernah merespon melainkan menolak panggilan. saat di konfirmasi media jelasnya.

(Tim Media)

Berita Terkait

SWI Dorong Wartawan kembangkan Kompetensi Jadi Paralegal, Siap Advokasi Masyarakat Hukum Dan Kebijakan Publik
Iip Haryadi Soroti Kerja Sama Publikasi Media Desa: Harus Ada Kontrak Jelas dan Syarat Legal
Sorotan atas Aksi Keluarga Bupati di Polsek: Bukti Lemahnya Komitmen Terhadap UU Pers dan Transparansi Pemerintahan
Gebyar Job Fair KBB 2025: 4.171 Lowongan Kerja Dibuka, Peluang Juga untuk Disabilitas
KPK Didesak Tuntaskan Kasus Suap Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014
Desa Pataruman Rayakan Milangkala ke-41: Meriah dengan Semangat “Pataruman Sehate”
Resmi Menjabat Ketua DPD Bara JP Kalbar, Sarmianus Senky Bawa Harapan Baru untuk 2025–2030
Solidaritas Pers: Enam Organisasi Media Resmi Lapor Dugaan Pelecehan Profesi Jurnalis

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:11 WIB

Komisi III DPR RI Warning Hakim MS Kutacane: Jangan Main-main Vonis Kasus Rudapaksa Anak di Aceh Tenggara

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:02 WIB

Bupati Aceh Tenggara Resmi Menutup Pameran Pembangunan HUT Ke-51: Komitmen Perkuat Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:42 WIB

Usai Upacara HUT ke-51, Pemkab Aceh Tenggara Gelar Diskusi Pembangunan: Rumuskan Rekomendasi Strategis Demi Akselerasi Kemajuan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:40 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Pimpin Upacara HUT ke-51 Aceh Tenggara, Tegaskan Komitmen Bangun Daerah dan Jaga Generasi Muda

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:27 WIB

Majelis Hakim Masih Bungkam: Kasus Asusila di Aceh Tenggara Hampir Setahun Tanpa Putusan

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:48 WIB

Polres Agara Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Berutal Di Desa Uning Sigugur. 5 Orang Meninggal

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:44 WIB

Polres Aceh Tenggara Ungkap Tuntas Kasus Pembunuhan Berencana Lima Warga, Tersangka AS Ditangkap Setelah Buron di Kawasan Hutan

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:25 WIB

Sinergi TNI dan Polri Berbuah Hasil, Terduga Pembantai Warga Aceh Tenggara Berhasil Dibekuk

Berita Terbaru