Tangerang
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menghadiri dan mengikuti kegiatan Sosialisasi Diseminasi Layanan Jaminan Fudisia yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, pada Senin (25/3).
Bertempat di Serang, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah, Perwakilan Direktorat Jenderal AHU Dwi Ayu Rarasmita, Ketua Bid. Akuntansi, Perpajakan dan Pengembangan FKD pada Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Gusti Wira Susanto serta Praktisi Jaminan Fidusia Sri Kurniati Handayani Pane dan Kepala Unit Pelaksana Tkenis WIlayah Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seiring berjalannya waktu, khususnya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, untuk permohonan pendaftaran jaminan fidusia itu sendiri mengalami lonjakan yang signifikan. Hal ini di karenakan dengan semakin menjamurnya industri multifinance yang pada intinya mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk mendaftarkan jaminan fidusia, sebagai maksud guna memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen,” Tutur Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto.
Dodot Adikoeswanto bilang, dalam menanggapi permasalahan tersebut Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai Direktorat yang berwenang menangani urusan pendaftaran fidusia telah berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru, salah satunya pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online System).
Pendaftaran jaminan fidusia meliputi pula kewajiban bagi kreditur untuk memberitahukan kepada kantor pendaftaran fidusia pada saat hutang pokok yang dijamin dengan fidusia telah lunas untuk selanjutnya dilakukan pencoretan atau biasa dikenal dengan istilah Roya.
“Kreditur yang karena kelalaiannya tidak pencoretan pencatatan melakukan Jaminan Fidusia dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah adanya pelunasan hutang dari debitur dapat dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum dan bertanggung gugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh debitur jika debitur tidak dapat mendaftarkan kembali jaminan fidusia tersebut”, tegas Dodot.(red)