Satreskrim Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 2 April 2024 - 22:35 WIB

50194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian 1 (satu) Unit Sepeda Motor yang hilang di Wilayah Kecamatan Balngkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah, S.H. dalam siaran persnya, Selasa, 2 April 2024.

Kronologis kejadian pada hari Sabtu tangal 23 Maret 2024 Sekira pukul 07.00 Wib korban yang pada saat itu sedang berada di rumahnya di Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues memarkirkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha miliknya di depan rumah dengan kondisi kunci berada di sepeda motor, kemudian setelah memarkirkan sepeda motor tersebut pelapor masuk ke dalam rumah untuk beraktifitas, lalu pada pukul 07.10 Wib keluar dari rumahnya dan mendapati sepeda motor yang korban parkirkan sebelumnya sudah tidak ada lagi kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gayo Lues.

Baca Juga :  Kapolres Gayo Lues Bersama PJU dan Bhayangkari Serahkan Bantuan Sosial Berupa Sembako Kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi penangkapan pada hari ini Senin 1 April 2024 sekira pukul 12:30 Wib Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues mencari informasi keberadaan terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor yg berhasil di identifikasi dari keterangan saksi saksi kemudian unit Resmob Satreskrim mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku MA sudah berada di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara kemudian unit Resmob Satreskrim langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut, kemudian kesekokan harinya setelah sampai di titik lokasi terduga Pelaku MA sedang berada di dalam rumah kemudian Unit Resmob Satreskrim melakukan penangkapan dan mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakui bahwa ia lah yang melakukan tindak pidana pencurian Sepeda Motor tersebut, saat ini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Polres Gayo Lues untuk guna lakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutur Kasatreskrim.

Baca Juga :  Indra Hardimansyah Kuasa Dari Suryati Mendapatkan Titik Terang Dari Kemenko Polhukam RI Dan Agar Bapak Kapolda Metro Jaya Menindak Lanjut

Kasatreskrim Polres Gayo Lues menambahkan, Satreskrim telah mengamankan sebanyak 6 (enam) Unit Sepeda Motor sebagai barang temuan, Kasatreskrim Polres Gayo Lues mengumumkan kepada pemilik kendaraan yang pernah kehilangan berupa Sepeda Motor tersebut bisa langsung datang ke Polres Gayo Lues dengan membawa surat-surat kendaraan lengkap, jelasnya.

Berikut jenis dan Merk :
1. Kendaraan Honda Supra 125, Nomor Rangka MH1JBN111FK066910, Nomor Mesin JBN1E1006082, Warna Merah.
2. Honda Supra 125, Nomor Rangka MH1JBN118EK006072, Nomor Mesin JBN1E1065176, Warna Merah.
3. Honda Vario MH1JM4117NK820797 Nomor Mesin JM41E1819692, Warna Hitam.
4. Yamaha V-ixion, Nomor Rangka MH33C12050K084782, Nomor Mesin 3C1084612, Warna Putih.
5. Yamaha V-ixion, Nomor Mesin 3C1826618 Warna Putih.
6. Yamaha V-ixion Warna Putih. Tutup Kasatreskrim.

(TRIS)

Berita Terkait

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Tekankan Keadilan, Fakta Hukum, dan Sengketa Agraria yang Sarat Cacat Hukum
Kadis DLH Nagan Raya : Alat Berat Digunakan Untuk Bencana Beutong Ateuh . Bukan Untuk Kegiatan Lain
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung
Kapolsek Blangkejeren Sampaikan Pesan Penting, Warga Didorong Kunci Rumah dan Amankan Kendaraan Saat Bepergian
Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues
Saat Unsur Milik Orang Lain Masih Kabur dalam Perkara Ini Beranikah Hakim Memvonis
Kejanggalan Alat Bukti, Rabusin: Hakim Wajib Putus Bebas Jika Bukti Tidak Kuat

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 12:53 WIB

Lambannya Penyidikan Proses Hukum Dugaan Penyimpangan Dana Bos; Ketua DPC Grib Jaya Angkat Bicara

Rabu, 1 April 2026 - 15:52 WIB

Protes Hasil Pemeriksan, Korban Penganiayaan Laporkan Oknum Penyidik Ke Wasidik Polda Lampung

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:07 WIB

Sinergi Keluarga Korban dan Penasehat Hukum Rahma Amin, S.H. & Partners Apresiasi Gerak Cepat Polres Pesibar

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:32 WIB

LSM Amunisi Desak Kejati Lampung Periksa Kadiskes Pesisir Barat Terkait Dugaan Indikasi KKN dalam Realisasi Anggaran 2025

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:34 WIB

Ketua DPRD Pesisir Barat Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Undangan Pertama di Pelantikan PAW

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:00 WIB

LSM AMUNISI Desak Transparansi, Ancam Laporkan Dinas Kesehatan Pesisir Barat ke Kejati Lampung

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:22 WIB

DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Resmi Berdiri di Kabupaten Pesisir Barat

Senin, 22 September 2025 - 12:51 WIB

LSM SIMULASI Lampung Soroti Dugaan Kecurangan Rp 12 Miliar di Dinas Kesehatan Pesisir Barat

Berita Terbaru

DAERAH

Praktik Pengoplosan Gas LPG Subsidi Dibongkar Polda Babel

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:13 WIB