Kepala BPH MIGAS Diminta Tegas Atas Penimbunan Bbm Jenis Pertalite di SPBU 34 – 43228 Di Cianjur Selatan Kec.Tanggeung Cianjur Jawa Barat

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 14:18 WIB

50157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur – Pom Bensin SPBU Pertamina 34 – 43228 berlokasi di Tanggeung, Cianjur Regency, West Java 43267, Jawa Barat. Melakukan kegiatan secara ilegal menjual ke beberapa pembeli dengan menggunakan jerigen. 15/7/2023

Saat investigas area cianjur, tepatnya SPBU tanggeung, di temukan beberapa kendaraan jenis losbak sedang mengisi bahan bakar jenis pertalite, & solar dengan menggunakan jerigen, hal ini di benarkan warga setempat. Dari semua hasil pembelian BBM SUBSIDI di tampung oleh penampung gembong pemain BBM Bersubsidi yang ilegal H. ARIS & Gedak. Ujar narasumber yang tidak ingin di sebutkan namanya.

Baca Juga :  Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Desa Dokan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi kebutuhan penting bagi segenap warga Indonesia.
Baik untuk menunjang aktivitas rumah tangga, transportasi, usaha, maupun di jual untuk industri …..

Larangan tersebut diatur Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Para Pemain Minyak BBM Bersubsidi Ilegal telah melanggar UU MIGAS pasal 55 no 22 tahun 2001, setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang SUBSIDI pemerintan di pindana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan densa paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (Enam puluh miliar).

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur: Wartawan Punya Peran Penting Dalam Menyukseskan Pemilu 2024

“Jadi, itu sudah ada ketentuannya dari Kementerian ESDM bahwa untuk BBM bersubsidi itu tidak diperkenankan diperjualbelikan kembali.

Tapi pada kenyataannya SPBU Tanggeung 34.432.28 dengan sengaja menabrak melanggar aturan Dan diduga di lakukan pem back up pan yang lakukan oknum aparat penegak hukum setempat …..

“Kepada jajaran kapolri, Kapolda dan kapolres dan Kepala BPH MIGAS agar menindaklanjuti maraknya transaksi BBM SUBSIDI dengan menggunakan jerigen di wilayah ciranjang jawa barat Agar di tindak lanjutin dan di tindak tegas kan …..

Reporter : Herry Setiawan

Berita Terkait

Jumat Berkah, Waka Polsek Indrapura Iptu Manahan Siregar Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Atas Dugaan Pemerkosaan Anak Kandung
Terungkap Lewat Penyelidikan Mendalam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Dosen Perempuan di Bungo yang Diduga Dilatarbelakangi Hubungan Emosional
Jaya Sakti Membagi Kasih, Anak-Anak Pogapa Menyambut Ceria
Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Perladangan Seledang, 27 Adegan Diperankan Langsung Tersangka
 Anggota Pers Jadi Korban Perampasan: Laporan Mandek di Polisi, Keadilan di Semarang Terancam?
Dua Petani Pengedar Sabu di Tiganderket Diringkus
Pria di Aceh Tenggara Bunuh Paman Kandungnya dengan Sadis  

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 16:26 WIB

Beli Sepatu dari Luar Negeri, Tagihan Pajak Membengkak: Bea Cukai Ungkap Alasannya

Kamis, 6 November 2025 - 18:09 WIB

LIRA Sebut PT HOPSON Nekat Lawan Aturan, Minta Dinas Terkait Segera Lakukan Penyegelan Ulang dan Proses Hukum

Rabu, 5 November 2025 - 02:04 WIB

Penyerahan Program Kerja Pemerintahan Mahasiswa (PEMA) Universitas Al Washliyah Darussalam Banda Aceh Kabinet Meurakyat

Senin, 3 November 2025 - 00:01 WIB

Putra Nagan Raya Jamaluddin Idham Pimpin Partai PDI Perjuangan Tingkat Provinsi Aceh

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:42 WIB

IWOI Aceh Sudah 90 Persen Siap Sambut Hari Jadi IWO Indonesia ke-3 di Provinsi Aceh

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:24 WIB

Polres Aceh Tenggara Raih Penghargaan Penyelesaian Perkara Terbaik dari Kapolda Aceh

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Bupati Aceh Tenggara Sambut Kepala BNPB, Dorong Penguatan Mitigasi Bencana di Daerah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Aceh Berpeluang Dapat Rp704 Miliar Jika 32 Proposal Kampung Nelayan Merah Putih Lolos

Berita Terbaru