Jika Saksi Ahli Pidana Berhalangan Lagi, Jaksa Tawarkan Sidang Secara Virtual, Hakim : Posisi Berikan Keterangan Harus di Kantor APH

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 21 Mei 2024 - 18:27 WIB

50230 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAROS. – Saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia (UI) Jakarta yang sedianya hendak didengar keterangannya dalam sidang lanjutan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw di Pengadilan Negeri (PN) Maros pada Selasa (21/05/2024) sore, berhalangan hadir karena bersangkutan sedang mengikuti kegiatan penting lainnya di Bandung.

Hal itu disampaikan jaksa Sofianto Dhio M, SH dan Ade Hartanto, SH kepada majelis hakim dipimpin Ketua PN Maros Khairul, SH, MH yang mengadili perkara terbunuhnya seorang mahasiswa jurusan arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas, dengan menghadapkan 2 terdakwanya, Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir.

“Saksi ahli pidana yang hendak kami hadirkan hari ini berhalangan datang ke Makassar untuk memberikan keterangannya dalam persidangan, karena bersangkutan sedang berada di Bandung mengikuti kegiatan penting yang tidak bisa ditinggalkannya,” ujar jaksa yang kemudian memohon kepada majelis hakim untuk memberi kesempatan sepekan lagi.

Baca Juga :  Perbaikan Jalan Lintas PajarBaru Menuju Banyumas Yang Dikerjakan Masyarakat Secara Swadaya Hampir Selesai

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain meminta waktu seminggu untuk tetap berusaha mendatangkan saksi ahli tersebut pada persidangan mendatang, jaksa juga mengajukan penawaran berupa alternatif lain jika pekan depan bersangkutan kembali tak dapat hadir di PN Maros, yakni melakukan sidang secara virtual dengan memanfaatkan aplikasi zoom meeting atau konferensi jarak jauh menggunakan video dan audio.

Permohonan jaksa ini, disetujui majelis hakim dengan memberikan kesempatan waktu seminggu lagi. Sedangkan untuk penawaran pelaksanaan sidang secara virtual, majelis hakim bersedia memenuhinya dengan ketentuan posisi saksi saat memberi keterangan harus berada di lokasi kantor aparat penegak hukum (APH) yakni Kepolisian, Kejaksaan atau Pengadilan.

“Saya tidak mau saat saksi ahli ini memberikan keterangan, dia sedang berada di sebuah hotel atau sementara di atas kendaraan mobil. Itu sama saja tidak menghargai majelis hakim dan khususnya lembaga pengadilan. Saya mau ketika memberikan keterangan, posisi saksi harus berada di lokasi gedung atau kantor aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan,” tegas Khairul.

Baca Juga :  Pencapaian PAD Belum Maksimal..., Widho Menghimbau Pemilik Kendaraan Agar Melakukan Uji Kelayakan Bermotor

Mengenai pelaksanaan sidang secara virtual dengan menggunakan aplikasi zoom meeting dan tempat atau lokasinya pada salah satu kantor APH di Jakarta yang akan dipilih oleh saksi ahli pidana dari UI termaksud, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa segera memasukkan surat permohonan ke PN Maros untuk dibuatkan penetapannya.

Sebelum mengakhiri persidangan, hakim ketua Khairul juga mempertanyakan perihal restitusi buat keluarga almarhum Virendy yang konon telah dikirim oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI ke pihak jaksa. “Restitusi yang diajukan LPSK RI ini, harus saudara jaksa serahkan kepada majelis hakim di persidangan sebelum berlangsungnya pemeriksaan terdakwa,” tandasnya lalu menunda sidang sampai Rabu 29 Mei 2024. (*)

Berita Terkait

Kades Mandalamukti Klarifikasi Isu Pembangunan Aula Mangkrak
Dari Rantau untuk Kampuang: IKLA RGS RIAU Salurkan Bantuan Rp112 Juta bagi Dunsanak Terdampak Bencana di Agam
PPA Gandeng Tim Medis Profesional dan UUI Buka Posko Kesehatan Gratis bagi Korban Banjir di Pidie Jaya
Wujudkan Swasembada Pangan, Polda Riau Panen Raya Jagung Serentak di Kampar
SMA Negeri 8 Pekanbaru Rayakan Hari Jadi ke-51 dengan Tema Bangga Bersamamu
Begini Peta Konflik Agraria di Torete yang Berujung Penangkapan Paksa Jurnalis di Morowali
HUT Satpam ke-45, Polres Kampar Gelar Syukuran, Kapolres: Satpam Garda Terdepan, Mitra Strategis Polri
Polda Riau Lepas 10 Bhabin Peraih Green Policing Award ke Tanah Suci

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 22:39 WIB

Peringatan Isra’ Mi’raj di Pengungsian, Pemerintah dan Ulama Beri Dukungan Moril untuk Warga Agusen

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:18 WIB

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:42 WIB

Kapolres Gayo Lues Buka Akses Jalan Darurat Penghubung Desa Pertik–Desa Ekan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:59 WIB

Kegiatan Dzikir dan Doa Tolak Bala di Kantor Camat Blangpegayon Jadi Bentuk Ikhtiar Masyarakat Menghadapi Bencana Hidrometeorologi

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:57 WIB

Laporkan Dugaan Tipikor Sektor Kesehatan, GAKORPAN Soroti Praktik Penggelembungan Anggaran di Puskesmas

Kamis, 8 Januari 2026 - 02:00 WIB

KONI Gayo Lues Terjunkan Tim Salurkan Bantuan Sembako untuk Pengungsi Terdampak Banjir dan Longsor

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:16 WIB

Brimob Aceh, Hadir dalam Pengabdian, Percepat Pemulihan Fasilitas Pendidikan Pasca Banjir Gayo Lues

Senin, 5 Januari 2026 - 15:57 WIB

Wakapolres Gayo Lues Pimpin Langsung Gotong Royong Bangun Bendungan Pengalihan Sungai Aih Bobo

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

Pemkab Kepulauan Meranti dan Pemko Pekanbaru Teken MoU Kerja Sama Strategis

Senin, 12 Jan 2026 - 22:28 WIB