OJK Rilis Peta Jalan Baru: Mengungkap Potensi Besar Industri Aset Kripto di Indonesia

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2024 - 08:51 WIB

50209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan (roadmap) pengembangan dan penguatan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto 2024-2028. Sumber: Tokocrypto.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan peta jalan (roadmap) yang diharapkan akan menjadi fondasi pengembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan, termasuk aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia.

Peta jalan ini, yang tercantum dalam “Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2024-2028,” akan menjadi panduan strategis dalam mengarahkan pertumbuhan industri aset kripto yang kuat, seimbang, dan berkesinambungan di Tanah Air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peta jalan ini dirancang dengan visi untuk menciptakan industri Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD) yang inovatif, berintegritas, dan berkelanjutan. OJK juga menekankan pentingnya inklusi keuangan dan perlindungan konsumen sebagai bagian integral dari pengembangan industri ini.

Visi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, sambil memastikan bahwa inovasi teknologi di sektor keuangan tetap selaras dengan prinsip-prinsip stabilitas keuangan dan perlindungan konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan (roadmap) pengembangan dan penguatan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto 2024-2028. Sumber: Tokocrypto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa peta jalan ini bertujuan untuk menciptakan industri IAKD yang dapat diandalkan dan kredibel. 

“Peta jalan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya bagi sektor jasa keuangan tetapi juga bagi perekonomian nasional,” kata Hasan di acara peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 di Jakarta, Jumat (9/8). 

Baca Juga :  GrasiaCare Berpartisipasi di YOTNC 2024, Tawarkan Layanan Premium ke Ratusan Rumah Sakit di Indonesia dan Luar Negeri

Hasan juga menambahkan bahwa panduan ini dirancang untuk mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat.

Dukungan Pelaku Usaha

Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis, menyatakan bahwa langkah ini merupakan kemajuan signifikan bagi industri aset kripto di Tanah Air, terutama dalam memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan.

“Peta jalan ini memberikan arah yang jelas bagi pengembangan industri aset kripto di Indonesia. Kami berharap dengan adanya peta jalan ini, investasi di sektor aset kripto akan semakin menarik bagi masyarakat,” ujar Yudho yang juga CEO Tokocrypto.

Menurutnya, kepastian hukum yang ditawarkan oleh OJK melalui peta jalan ini akan mendorong lebih banyak investor untuk terlibat dalam industri kripto, yang pada akhirnya akan mempercepat pertumbuhan.

Baca Juga :  Tips Sukses Public Speaking Coach Priska Sahanaya di SD Don Bosco 2 Bersama AGATIS

Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis di acara peluncuran peta jalan pengembangan dan penguatan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto 2024-2028. Sumber: Tokocrypto.

Lebih lanjut, Yudho juga melihat potensi besar dari peta jalan ini dalam membuka peluang kerja sama yang lebih erat antara industri keuangan tradisional, seperti perbankan dengan sektor kripto. Menurutnya, kemitraan ini dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari penyediaan layanan keuangan berbasis kripto hingga pengembangan produk-produk finansial inovatif yang menggabungkan teknologi blockchain dengan layanan perbankan tradisional.

Peluang kerja sama ini tidak hanya akan mendorong pertumbuhan industri kripto tetapi juga memperkuat ekosistem keuangan secara keseluruhan di Indonesia. Sinergi antara perbankan dan sektor kripto, inklusi keuangan dapat semakin diperluas, memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, termasuk mereka yang belum terjangkau oleh layanan perbankan konvensional.

Secara keseluruhan, peta jalan yang diluncurkan oleh OJK ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh bagi pengembangan industri aset kripto di Indonesia. Dengan adanya arah yang jelas dan kepastian hukum yang kuat, baik pelaku industri maupun investor diharapkan dapat lebih optimis dalam mengembangkan dan berpartisipasi dalam ekosistem aset kripto yang terus berkembang.

Berita Terkait

Bantuan Gubernur di Desa Mandalasari Diduga Dikerjakan Asal-Asalan, Kualitas tidak produktip
10.000 Relawan Siap Hijaukan Boyolali di Munas SWI 2026
Di Aceh Tenggara Panen Buah Mangga Kweni.Satu Pohon Mencapai Satu Ton.
Perkuat Sinergi Pembangunan Bupati Karo Melakukan Kunjungan ke Pabrik AQUA Berastagi
Warung Wajik Taat Pajak dan Bijak Kelola Usaha Mendapat Apresiasi Bupati Karo
Dukung Asta Cita Presiden, Menpora Dito dan Mendes Yandri Teken Nota Kesepahaman Sinergitas Program
Dukungan Penuh ! YAHMAN Efendi Siap Bersinergi dengan Bupati Pesisir Barat Demi Perlindungan Konsumen

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:53 WIB

Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:17 WIB

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:14 WIB

DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:53 WIB

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:24 WIB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB