Labuhanbatu, www.waspadaindonesia.com | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024, rawan pelanggaran terhadap UU. No 10 Tahun 2016 tentang larangan dan sanksi bagi Aparatur Desa terlibat Politik Praktis dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Hal itu kini jadi pembicaraan masyarakat yang peduli terhadap pelaksanaan Pilkada yang jauh dari pelanggaran hukum dan aturan yang ada.
Salah satu point penting dalam UU No 10 Tahun 2016 tersebut menyebutkan “Kepala Desa atau sebutan lain, lurah dan perangkat desa dilarang terlibat dalam politik praktis dalam Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati dalam Pilkada. Jika dilihat dari isi UJ tersebut calon yang memanfaatkan kepala Desa atau sebutan lain, lurah, perangkat desa/kelurahan dapat dikenakan sanksi berupa tegoran, diskualifikasi dari calon juga denda dan pidana.
Saat ini di Kabupaten Labuhanbatu dalam menghadapi Pilkada, KPU Kabupaten Labuhanbatu telah menerima pendaftaran 3 pasang calon Bupati dan Wakil Bupati. Satu dari 3 pasang calon tersebut dr Hj Maya Hasmita Sp.OG.MKM yang berpasangan dengan Kepala Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu bernama H Zambri. Selain berkedudukan sebagai Kepala Desa H Zambri juga disebut sebut menjabat sebagai bendahara Assoiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Labuhanbatu. Posisi jabatan di kepengurusan APDESI Kabupaten Labuhanbatu sebagai Bendahara, diyakini dekat dan bersahabat dan saling menghargai di organisasi APDESI Kabupaten Labuhanbatu. Sudah barang tentu kedudukan sebagai Bendahara APDESI Kabupaten Labuhanbatu, sedikit banyaknya berpengaruh kepada para Kepala Desa dan perangkat Desa se Kabupaten Labuhanbatu.
Di tetapkannya H Zambri sebagai salah satu pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Labuhanbatu sebagai calon wakil Bupati yang berpasangan dengan dr Hj Maya Hasmita Sp.OG.MKM, menjadi perhatian serius para rekan wartawan dan pemerhatii undang undang
Masyarakat mulai menduga dr Hj Maya Hasmita dan H Zambri akan memanfaatkan para Kepala Desa dan perangkat desa se Kabupaten Labuhanbatu untuk turut mendukung dan membantu mencari suara atau mensosialisasikan pasangan dr Hj Maya Hasmita Sp.OG.MKM dan H Zambri seakan juru kampanye dor to dor, yang menguntungkan pasangan dr Hj Maya Hasmita dan H Zambri. Disaat itu berat dugaan H Zambri tanpa disadari melakukan pelanggaran terhadap UU No 10 Tahun 2016 oleh para Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kabupaten Labuhanbatu.
Untuk itu para pemerhati Pilkada Besih, berharap kepada Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan pengawasan yang ketat agar jabatan sebagai Kepala Desa aktif dan bendahara APDESI Kabupaten Labuhanbatu tidak dimanfaatkan H Zambri dalam pertarungan Pilkada mendatang. Dan jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU No 10 Tahun 2016 tentang Keterlibatan Kepada Desa, Lurah dan Perangkat Desa diharapkan agar diproses sesuai ketentuan UU No.10 Tahun 2016, pinta pemerhati Pilkada Bersih.(HUT).