Pilkada Labuhanbatu Rawan Pelanggaran UU. No.10 Tahun 2016

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 3 September 2024 - 18:44 WIB

50232 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, www.waspadaindonesia.com  | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024, rawan pelanggaran terhadap UU. No 10 Tahun 2016 tentang larangan dan sanksi bagi Aparatur Desa terlibat Politik Praktis dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Hal itu kini jadi pembicaraan masyarakat yang peduli terhadap pelaksanaan Pilkada yang jauh dari pelanggaran hukum dan aturan yang ada.

Salah satu point penting dalam UU No 10 Tahun 2016 tersebut menyebutkan “Kepala Desa atau sebutan lain, lurah dan perangkat desa dilarang terlibat dalam politik praktis dalam Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati dalam Pilkada. Jika dilihat dari isi UJ tersebut calon yang memanfaatkan kepala Desa atau sebutan lain, lurah, perangkat desa/kelurahan dapat dikenakan sanksi berupa tegoran, diskualifikasi dari calon juga denda dan pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini di Kabupaten Labuhanbatu dalam menghadapi Pilkada, KPU Kabupaten Labuhanbatu telah menerima pendaftaran 3 pasang calon Bupati dan Wakil Bupati. Satu dari 3 pasang calon tersebut dr Hj Maya Hasmita Sp.OG.MKM yang berpasangan dengan Kepala Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu bernama H Zambri. Selain berkedudukan sebagai Kepala Desa H Zambri juga disebut sebut menjabat sebagai bendahara Assoiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Labuhanbatu. Posisi jabatan di kepengurusan APDESI Kabupaten Labuhanbatu sebagai Bendahara, diyakini dekat dan bersahabat dan saling menghargai di organisasi APDESI Kabupaten Labuhanbatu. Sudah barang tentu kedudukan sebagai Bendahara APDESI Kabupaten Labuhanbatu, sedikit banyaknya berpengaruh kepada para Kepala Desa dan perangkat Desa se Kabupaten Labuhanbatu.
Di tetapkannya H Zambri sebagai salah satu pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Labuhanbatu sebagai calon wakil Bupati yang berpasangan dengan dr Hj Maya Hasmita Sp.OG.MKM, menjadi perhatian serius para rekan wartawan dan pemerhatii undang undang

Baca Juga :  Tiga Kepala SDN di Labuhanbatu Dilaporkan Ke Inspektorat Kabupaten Terkait Kegiatan Swakelola Sumber Dana DAK Fisik TA. 2024.

Masyarakat mulai menduga dr Hj Maya Hasmita dan H Zambri akan memanfaatkan para Kepala Desa dan perangkat desa se Kabupaten Labuhanbatu untuk turut mendukung dan membantu mencari suara atau mensosialisasikan pasangan dr Hj Maya Hasmita Sp.OG.MKM dan H Zambri seakan juru kampanye dor to dor, yang menguntungkan pasangan dr Hj Maya Hasmita dan H Zambri. Disaat itu berat dugaan H Zambri tanpa disadari melakukan pelanggaran terhadap UU No 10 Tahun 2016 oleh para Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kabupaten Labuhanbatu.
Untuk itu para pemerhati Pilkada Besih, berharap kepada Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan pengawasan yang ketat agar jabatan sebagai Kepala Desa aktif dan bendahara APDESI Kabupaten Labuhanbatu tidak dimanfaatkan H Zambri dalam pertarungan Pilkada mendatang. Dan jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU No 10 Tahun 2016 tentang Keterlibatan Kepada Desa, Lurah dan Perangkat Desa diharapkan agar diproses sesuai ketentuan UU No.10 Tahun 2016, pinta pemerhati Pilkada Bersih.(HUT).

Baca Juga :  Abdul Karim Hasibuan : Memenangkan Pasangan Hendri - Rosa, Adalah Tugas Partai

Berita Terkait

Dipimpin Kaban ASN Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Laksanakan Jum’at Bersih
Dipimpin Kaban, ASN Kesbanglinmas Labuhanbatu Gelar Aksi Jumat Bersih
Dilaporkan Warga Lagi, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sei Tampang.
Polres Labuhanbatu Beri Kejutan ke Markas Yonif 126/KC di Hari Ulang Tahun TNI ke-80
Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Sei Tampang.
AMBIL Akan Gelar Aksi, Angkutan Tronton dan Trinton Biang Kerok Hancurnya Jalinsum Aek Nabara Menuju Ajamu.
Danramil 09/Negeri Lama Bersama Forkopincam Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengguna Jalan.
Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Kembali Amankan Dua Orang Pelaku Diduga Pengedar Narkoba di Wilayah Hukumnya.

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:04 WIB

PW GPA DKI : Kebijakan Kakorlantas Patut Di Acungi Jempol Berani dan Berhasil Menghapus “Tot Tot Wuk Wuk” di Jalanan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:50 WIB

LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:02 WIB

PW GPA DKI Spontanitas Kabaharkam Polri Komjen Pol. Karyoto dalam Mengatur Lalu Lintas Saat HUT ke-80 TNI di Monas

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:01 WIB

SWI Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan PWI Satu-satunya Mitra, Pers Harus Merdeka dan Berdaulat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Tuntutan Tegas terhadap Korupsi: Gladiator dan Purnawirawan TNI-Polri Desak KPK Periksa Jokowi : Trinusa Angkat Bicara

Jumat, 3 Oktober 2025 - 00:27 WIB

Partai Cinta Negeri Mantapkan Dukungan untuk Samsuri Menuju Pilpres 2029 dalam Deklarasi Nasional di Jakarta

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Sambut Baik Dewan Pers Mulai Bela Wartawan Harap Kasus Wartawan Bekasi DiLirik Dewan Pers!!!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:32 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Presiden Perintahkan Polri–TNI Ungkap Berbagai Kasus Burem di Indonesia Ada Sinyalemen Dugaan Negara Gagal Lindungi Suara Kebenaran, Rakyat Dipaksa Diam

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Minggu, 12 Okt 2025 - 13:12 WIB