Apa Hukum Darah Haid Keluar Sedikit?

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 17 September 2024 - 13:39 WIB

50312 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Darah yang keluar sedikit sering menyebabkan kebingungan, darah tersebut haid atau bukan? Munculnya darah yang sedikit juga membuat penasaran bolehkah beribadah atau tidak? Dalam Islam misalnya, saat tengah haid, wanita tidak boleh salat dan ibadah lainnya. 

Hukum darah haid keluar sedikit bisa bersifat haram untuk salat jika memang terbukti darah tersebut adalah darah haid. Lalu, bagaimana cara membedakannya?

Hukum darah haid keluar sedikit

Menurut dari asal katanya haid berarti cairan yang mengalir dan akan disebut dengan haid jika darah tersebut mengalir. Jika darah yang keluar sedikit demi sedikit, itu bukanlah darah haid. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, jika darah haid tertahan sehingga membuat darah tersebut keluar sedikit demi sedikit, maka hukumnya haram untuk salat karena darah tersebut termasuk haid. Darah yang keluar terus menerus tetapi dalam volume yang relatif sedikit disebut dengan darah istihadhah.

Dari kondisi ini dapat disimpulkan bahwa mengetahui siklus haid sangat penting sehingga ketika pada tanggal atau siklus tersebut muncul, dapat menjadi patokan masa haid, dan darah yang keluar setelahnya dianggap suci karena kondisi istihadhah.

Baca Juga :  Rayakan Festival Belanja erafone dengan Cicilan Ringan dan Promo Spesial dari Akulaku Finance

Darah yang keluar sedikit pada masa setelah haid maka boleh mandi dan wudhu serta ketika muncul lagi sedikit darah, maka wajib wudhu saja.

Ada baiknya jika mengalami kondisi ini segera berkonsultasi ke dokter dan ulama agar tidak mengambil keputusan sendiri sehingga dianggap meninggalkan salat dengan sengaja.

Perbedaan flek dan darah haid

Pentingnya mengetahui perbedaan flek dengan darah haid sehingga dapat mengetahui hukum darah haid keluar sedikit tersebut. Beberapa tanda flek yang biasanya muncul saat awal kehamilan (misalnya) dengan haid dapat terlihat dari:

1. Warna darah flek dan haid cenderung berbeda

Jika flek lebih ke warna merah muda-kecoklatan, maka darah haid memiliki warna merah muda hingga coklat pada awal siklus dan berganti sesuai dengan berakhirnya siklus.

2. Deras atau tidaknya aliran darah

Darah haid cenderung lebih banyak dari flek yang hanya muncul sedikit saja.

Baca Juga :  Sejarah Harga Bitcoin: Perjalanan dari Nol hingga Ribuan Dolar

3. Rasa kram yang berbeda

Perbedaan kram pada masa haid lebih terasa menyiksa dibandingkan dengan flek yang muncul sebentar dan cepat hilang.

4. Perbedaan gumpalan darah 

Umumnya flek darah karena hamil tidak bercampur dengan jaringan sehingga jika ada gumpalan darah, maka itu dapat dipastikan darah haid.

5. Rentang waktu ynag lebih singkat jika flek

Flek hanya muncul dengan rentang waktu yang singkat, yaitu 1-3 hari sedangkan haid dapat muncul selama 4-7 hari.

Hukum darah haid keluar sedikit tetap haram untuk salat. Namun, perlu konsultasi lebih lanjut jika memang masih ragu apakah darah yang keluar haid atau bukan. Untuk membantu siklus haid normal kembali, hindari stres, konsumsi makanan nutrisi tinggi, jaga berat badan dan rutin berolahraga.

Itulah informasi seputar serba-serbi tentang hukum darah haid keluar sedikit yang perlu diketahui. Kunjungi dan dapatkan informasi lengkap seputar kesehatan wanita lainnya di www.yoona.id/blog

Berita Terkait

Bantuan Gubernur di Desa Mandalasari Diduga Dikerjakan Asal-Asalan, Kualitas tidak produktip
10.000 Relawan Siap Hijaukan Boyolali di Munas SWI 2026
Di Aceh Tenggara Panen Buah Mangga Kweni.Satu Pohon Mencapai Satu Ton.
Perkuat Sinergi Pembangunan Bupati Karo Melakukan Kunjungan ke Pabrik AQUA Berastagi
Warung Wajik Taat Pajak dan Bijak Kelola Usaha Mendapat Apresiasi Bupati Karo
Dukung Asta Cita Presiden, Menpora Dito dan Mendes Yandri Teken Nota Kesepahaman Sinergitas Program
Dukungan Penuh ! YAHMAN Efendi Siap Bersinergi dengan Bupati Pesisir Barat Demi Perlindungan Konsumen

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:53 WIB

Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:17 WIB

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:14 WIB

DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:53 WIB

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:24 WIB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB