Polisi Didesak Tangkap Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Pelaku Pengancaman Wartawan

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 24 September 2024 - 16:24 WIB

50614 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Kepala Desa Kisam Kute Pasir Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara yang bernama Awalludin Resmi dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara. Dirinya dilaporkan Oleh salah seorang Wartawan Harian Paparazzi.com oleh Azhari Syahputra terkait dugaan Pengancaman terhadap Wartawan.

Pasalnya, Kepala Desa Kisam Kute Pasir Awalludin diduga melakukan Pengancaman melalui WhatsApp miliknya kepada Wartawan Paparazzi.com Azhari Syahputra terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Kemudian atas kesepakatan Rekan – rekan Media dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tenggara Korban Azhari Syahputra mendatangi Kantor Polres Aceh Tenggara didampingi oleh Ketua PWI beserta Rekan Jurnalis melaporkan Kepala Desa Kisam Kute Pasir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan tersebut, sesuai dengan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Polres Aceh Tenggara Nomor: Reg/138/IXRes.1.24/2024, Dilaporkan oleh Azhari Syahputra salah seorang Wartawan yang juga Anggota PWI yang bertugas di Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam surat Laporan tersebut, Azhari Syahputra melaporkan Kepala Desa Kisam Kute Pasir tersebut terkait dugaan Pengancaman dirinya melalui Percakapan Via WhatsApp yang terjadi beberapa hari lalu.

Awal Pengancaman Azhari Syahputra oleh Kepala Desa Kisam Kute Pasir Awalludin bisa terjadi berawal dari Pemberitaan yang berjudul, Realisasi Penggunaan Anggaran Dana Desa Kisam Kite Kecamatan Lawe Sumur yang disitu disebut Terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga :  Bupati Aceh Tenggara Tunjuk Mat Budiaman sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Agara

Karena Awalludin tidak senang bahwa Desanya diberitakan sehingga Dia langsung menelpon Wartawan tersebut dengan kata – kata tak senonoh alias kasar, sehingga membuat Azhari Syahputra tidak tenang dan merasa terancam sehingga membuat laporan ke Polres Aceh Tenggara.

Menurut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara, turut menyikapi pengancaman rekannya bahkan dia juga mengecam atas tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kisam Kute Pasir Awalludin yang berani – beraninya mengacam seorang Wartawan yang juga Anggota PWI Aceh Tenggara.

“Atas Dasar pengancaman oleh anggota kita saudara Azhari Syahputra, Kepala Desa Kisam Kute Pasir Awalludin tersebut Sudah melanggar Pasal 335 KUHP, disitu disebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas kewenangannya, dengan Kata – kata perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain, bisa diancam dengan Pidana Penjara paling lama Satu tahun empat bulan atau pidana denda,” Sebut Ketua PWI Aceh Tenggara tersebut.

Selain itu katanya lagi, seperti Unsur ancaman kekerasan dan menakut nakuti digunakan dalam rumusan Pasal 29 Undang – undang 1/2024 sebagai perubahan Kedua Undang – undang ITE yang dapat dibaca selengkapnya dalam bunyi Pasal 29 Undang – undang tentang ancaman kekerasan.

Baca Juga :  Aktivis GMNI Agara Apresiasi Kinerja Kejari Agara Ungkap Kasus Korupsi, Desak Penyelidikan Perjalanan Dinas Inspektorat

“Untuk itu, saya atas Nama Ketua PWI Kabupaten Aceh Tenggara, meminta kepada Pak Kapolres Aceh Tenggara segera melakukan upaya penangkapan kepada Kepala Desa Kisam Kute Pasir bernama Awalludin tersebut karena sudah melakukan tindakan pengancaman terhadap rekan kami yang juga Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tenggara, bila perlu di penjarakan, aga ada epek jera kepada yang bersangkutan,” Ujarnya.

Sementara, Azhari Syahputra mengatakan, sudah melaporkan Kepala Desa Kisam Kute Pasir Awalludin ke Polres Aceh Tenggara, kita tunggu saja nanti Udah sejauh mana perkembangan nanti.

” Ya bg sudah saya laporkan kepala Desa Kisam Kute Pasir Awalludin tersebut ke Pihak Polres Aceh Tenggara, kita tunggu saja Prosesnya, kita juga berterima kasih kepada Polres Aceh Tenggara dan jajarannya yang sudah merespon laporan kita, semoga Kepala Desa Kisam Kute Pasir tersebut bisa segera diamankan dan diperiksa oleh pihak Polres Aceh Tenggara, kita tunggu saja perkembangannya,” Pungkas Azhari Syahputra. [TIM]

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Tutup Pintu Rapat untuk Tegakkan Disiplin Pejabat
Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala
Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu
Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung
Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air
Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara
Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja
Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 20:05 WIB

Si Jago Merah Lalap Satu Hektar Lahan Perkebunan Jati di Ambarawa, Pringsewu

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Pringsewu Adakan Pembinaan SPIP Terintegrasi 2026

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB