Panwaslih Ingatkan Para ASN.Kades Serta Perangkatnya Jika Memenuhi Unsur Pelanggaran Politik Praktis, Akan Ditindak

- Redaksi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 16:05 WIB

50454 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya: Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Tahun 2024 Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Tingal hitung hari. Panwaslih Nagan Raya mengingatkan untuk menjaga Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Para Keuchik serta perangkat desa menjadi prinsip penting untuk menghasilkan Pilkada yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Said Zamzami, S.E, mengatakan kepada sejumlah awak media. Pentingnya netralitas ASN, Para Kepala Desa (Keuchik Gampong) dan perangkat desa pada Pemilihan serentak tahun 2024.

Terkait netralitas tersebut, Panwaslih Nagan Raya juga akan mengeluarkan surat imbauan kepada Pejabat Bupati untuk diteruskan kepada jajaran Pemerintahan hingga tingkat Gampong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami juga akan mengeluarkan surat imbauan kepada Kepala Daerah, dalam hal ini Pj Bupati Nagan Raya untuk diteruskan ke semua dinas serta Camat agar ASN, Keuchik dan perangkat desa bersikap netral pada pemilihan serentak 2024,” kata Said Zamzami, Sabtu 5 Oktober 2024.

Baca Juga :  Personel Satgas TMMD Reg Ke-120 Kodim 0116 Nagan Raya Kebut Pembuatan RTLH 

Dalam surat tersebut, ada beberapa poin imbauan diantaranya Setiap Pegawai ASN, Keuchik dan perangkat desa tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Said Zamzami menegaskan bahwa Pejabat ASN, Keuchik dan Perangkat Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta dilarang ikut memberikan dukungan kepada calon tertentu.

“Pasal 62 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan secara tegas *melarang* Partai Pengusung, Paslon dan Tim Kampanye melibatkan ASN, Keuchik dan Perangkat Desa untuk mengkampanyekan Paslonnya serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan Pihaknya atau merugikan Pihak lawan” Papar Said Zamzami.

Baca Juga :  Sekda Nagan Raya Ir.H. Ardimartha Sambut Pj Gubernur Aceh Kunker Dan Diiringi Dengan Temu Ramah

Menurutnya, pada Pemilihan ini memiliki potensi pelanggaran yang sangat besar, karena secara struktur, para ASN, Keuchik dan Perangkat Desa memiliki kedekatan dengan para Paslon karena sebelumnya sering berinteraksi dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan, secara kultural juga memiliki kedekatan emosional.

“Sekali lagi kami mengingatkan agar ASN, Keuchik dan Perangkat Desa untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan negara dibanding kepentingan politik praktis semata, jika ada yang ketahuan melanggar, ya itu akan masuk dalam pelanggaran yang bisa dilaporkan kepada kami, dan apabila nanti memenuhi unsur pelanggaran, maka akan kami proses dan tindaklanjuti sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada,” tutup Said Zamzami. (*)

Berita Terkait

3.000 Bendera Merah Putih Dibagikan, Pemkab Nagan Raya Kobarkan Semangat Kemerdekaan
Semarak HUT RI ke-81, Dusun Neupet Gelar Aneka Lomba, Dibuka Wakil Ketua DPRK Nagan Raya
32 Pramuka Nagan Raya Siap Berlaga di Jamnas XII, Raja Sayang: Jaga Nama Baik Daerah.
Percepat Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Nagan Raya Salurkan 100 Persen Dana Desa Tahap II 2026
RAPI Nagan Raya Ucapkan Selamat HUT ke-53 Bank Aceh, Apresiasi Pelayanan Cabang Jeuram
Pemkab Nagan Raya Terima Dividen Rp1,63 Miliar dari Bank Aceh Syariah, Zakat Rp400 Juta untuk Kesejahteraan Masyarakat
Wujud Kepedulian, Nur Anjani Berangkatkan Andika Julianda Menunaikan Ibadah Umrah
Kajari Nagan Raya Pimpin Pelantikan Kasi Pidum Baru, Rudi Hermawan Gantikan Achmad Buchori

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Dari Makam Pahlawan ke Jambur Pemkab Karo “Veteran Adalah Inspirasi Indonesia Maju”

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Surat Penghentian Diduga Tak Bertaring, Proyek Tower Batununggal Jadi Sorotan Tajam

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:25 WIB

ICMA Australia Gelar Annual General Meeting (AGM), Prof. Ana Sopanah Terpilih sebagai President ICMA Indonesia Periode 2026–2029

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:27 WIB

20 Personel Satpol PP, Linmas, dan Damkar Karo Terima Penghargaan atas Dedikasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Percepat Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Nagan Raya Salurkan 100 Persen Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Pemkab Karo Gelar Gerak Jalan Kemerdekaan Sambut HUT RI Ke-81

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Perkuat Hilirisasi Perkebunan dan Optimalkan Potensi Lahan Pertanian,Bupati Karo Serahkan 1,2 Juta Benih Kopi Arabika Untuk 259 Kelompok Tani

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Dewan Pers dan Google Asia-Pasifik Bahas Revisi UU Hak Cipta, Soroti Kompensasi Media dan Transparansi Algoritma

Berita Terbaru