Ketua DPRK Aceh Selatan: Pelantikan Gubernur dan Kepala Daerah Aceh Harus Mengacu UUPA

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:46 WIB

50190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRK Aceh Selatan: Pelantikan Gubernur dan Kepala Daerah Aceh Harus Mengacu UUPA[Dok Heri]

 

Aceh Selatan – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa,

menegaskan bahwa pelantikan gubernur, bupati, wali kota, serta wakil mereka di Aceh harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Menurutnya, sebagai lex specialis, UUPA wajib menjadi pedoman utama dalam proses pelantikan para pemimpin daerah di Aceh.

“Kita mengharapkan pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025 di hadapan rapat paripurna DPR,” ujar Rema, Kamis (16/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rema, yang juga merupakan politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA), mengapresiasi hasil rapat paripurna DPR Aceh yang menetapkan jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada tanggal tersebut. Pelantikan itu rencananya akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Dalam Negeri terhadap pasangan Muzakir Manaf dan Fahdlullah untuk periode 2024-2029.

Baca Juga :  Ozy Rizky : Pengutipan Uang Pada Siswa SMPN 2 Labuhanhaji Barat Memberatkan Orangtua dan Tak Sesuai Aturan

“Pelantikan ini merupakan keputusan resmi DPR Aceh. Kami berharap pemerintah pusat menghormati UUPA, termasuk jadwal pelantikan ini,” tambah Rema.

Ia juga mengungkapkan apresiasi terhadap langkah para pimpinan DPRA dan Pj Gubernur Aceh yang telah menghadap Menteri Dalam Negeri di Jakarta pada 15 Januari 2025. Menurutnya, komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat penting untuk memastikan proses pelantikan berjalan lancar.

Rema menyoroti pentingnya kepemimpinan definitif di Aceh setelah hampir dua tahun berada di bawah kepemimpinan penjabat (Pj) gubernur dan bupati. Ia menyebutkan bahwa kewenangan penjabat sering kali terbatas, sehingga menghambat pengambilan keputusan strategis.

Baca Juga :  Benar atau Tidaknya Terkait Netralitas Direktur RSUDYA Hanya Dapat Dibuktikan dengan Fakta Hasil Investigasi

Lebih lanjut, Rema menyatakan optimisme terhadap pasangan Muzakir Manaf dan Fahdlullah. Ia menilai visi dan misi keduanya sangat relevan untuk membawa Aceh menuju kemajuan dan kesejahteraan. “Kami yakin pasangan ini mampu menjawab kebutuhan rakyat Aceh dengan baik,” katanya.

Rema juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat dari Menteri Dalam Negeri terhadap jadwal pelantikan yang diusulkan. “Alhamdulillah, Mendagri memberikan respons positif. Kami berharap ini menjadi awal yang baik untuk Aceh memiliki pemimpin definitif yang kuat,” tutupnya.[Heri]

Berita Terkait

Masyarakat Bisa Kelola Tambang Secara Aman, Delky Dorong Skema Pembiayaan Khusus Lewat Bank Aceh Syariah
Polres Aceh Selatan Tunjukkan Kinerja Gemilang tahun 2024 di Bawah Kepemimpinan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto
Terus Meningkat, 27 santri MUQ Aceh Selesaikan Hapalan 30 Juz Al-Qur’an tahun 2024
Tangan Dingin AA Menciptakan Program Pro Rakyat, Ingin Dilanjutkan Pasangan Salem
Benar atau Tidaknya Terkait Netralitas Direktur RSUDYA Hanya Dapat Dibuktikan dengan Fakta Hasil Investigasi
Pasca Pernyataan Steffy Burase, KIP Aceh Selatan Diminta Lebih Teliti Verifikasi Dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pasangan AMAL Mendaftarkan Ke KIP Aceh Selatan Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029
Pemkab Aceh Selatan Di Bawah Kepemimpinan Cut Syazalisma Super Miris

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:54 WIB

Sekda Aceh Tenggara Buka Dialog Konsultatif Akreditasi dan Penegerian Universitas Gunung Leuser

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:11 WIB

PWI Aceh Tenggara Dukung Penuh Pembangunan Infrastruktur Gagasan Forbes DPRA

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pemuda Pengguna Sabu di Sekolah Dasar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Tanpa Ampun, LSM Tipikor Desak Kejari Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kesehatan Aceh Tenggara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:13 WIB

SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Terbakar, DPRD Riau Dorong Percepatan Pembangunan Ulang

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Pemerintah Aceh Tenggara Sosialisasikan Penguatan Koperasi Merah Putih Syariah sebagai Motor Ekonomi Desa

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Ketua DPW Partai Aceh Kukuhkan Pengurus Kader, Targetkan Satu Fraksi di Pemilu Mendatang

Berita Terbaru