MEDAN-Waspada Indonesia| Kolaborasi beberapa media secara resmi menyampaikan Laporan Informasi Tertulis (LIT) atau yang biasa disebut Pengaduan Masyarakat (Dumas) yaitu Kepala SDN 04 Panai Hilir, Kepala SDN 23 Panai Tengah dan Kepala SDN 05 Bilah Hilir terkait kegiatan Swakelola Sumber Dana DAK Fisik TA. 2024 kepada Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Senin (3/02/2025).
Hal tersebut dikatakan Abdi Tuah salahsatu media pelapor dan juga anggota LSM Bina Sejahtera kepada Waspada Indonesia, hasil investigasi serta analisa tim bahwa dalam pengelolaan dana DAK dari Tiga Sekolah Dasar Negeri (SDN) itu diduga terindikasi mark up dan juga banyak penyimpangan.
“Benar, telah kita laporkan dugaan korupsi sumber dana DAK yang pengerjaannya adalah swakelola oleh kepala sekolahnya ke pihak Inspektorat. Salahsatu contoh yang kita laporkan adalah, Kepala Sekolah sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagai pencari barang material dan juga jasa kontruksi (pekerja) telah terjadi dugaan penggelembungan anggaran,” sebut Abdi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia berharap, kepada pihak aparat penegak hukum (APH) khususnya Inspektorat untuk segera memproses secara tuntas terhadap pertanggung jawaban anggaran dana DAK dari ke Tiga SDN tersebut.
“Kami harap Inspektorat bekerja cepat untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana DAK yang dikelola para oknum tertentu supaya ada kepastian hukum,” ujarnya.
Abdi juga menyebut, sebagai masyarakat hanya bisa melaporkan saja dan yang akan menindaklanjuti sudah ada pihak yang berwenang seperti APH dan Inspektorat. Semoga pihak APH seperti Inspektorat bisa mengusut laporan atau pengaduan tentang penyimpangan dari masyarakat.
“Demikian laporan informasi tertulis (L.I.T) atau laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut kami sampaikan dengan sebaik mungkin, dengan harapan yang sepenuhnya semoga Bapak Kepala Inspektorat Labuhanbatu bersama dengan jajaran yang ada, seyogianya dapat segera melakukan sebagaimana yang diamanatkan peraturan perundang-undangan,” tutup Abdi Tuah.(*)